Insentif Rp 6 Juta Dapur MBG Segera Cair, Kecuali yang Kena Suspend

1789716788673

Kepala BGN Sudaryono pastikan aturan insentif sedang diharmonisasi di Kemenkeu. Dapur MBG yang tidak beroperasi tidak akan menerima pembayaran. (Foto: BGN)

GEBRAK.ID,JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memastikan bahwa dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan menerima insentif sebesar Rp 6 juta per hari. Aturan terkait pemberian insentif tersebut saat ini sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Keuangan.

“Lagi saya mau keluarkan aturannya. Ya kan ada harmonisasi di Kementerian Keuangan itu butuh waktu,” ujar Sudaryono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026). Sudaryono berharap aturan tersebut dapat segera diterbitkan karena menurutnya sudah tidak ada persoalan mendasar yang menghambat.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa dapur MBG yang sedang dalam status suspend tidak akan menerima insentif tersebut. “Kalau di-suspend, itu saya pastikan dapur tidak beroperasi, itu saya pastikan dapurnya tidak dapat insentif,” tegasnya.

Perubahan Skema Insentif

Pernyataan ini menandai perubahan signifikan dari kebijakan sebelumnya. Sudaryono sebelumnya menyatakan bahwa pemberian insentif sebesar Rp 6 juta per hari tidak lagi diberikan secara merata kepada semua dapur SPPG. Besaran insentif akan disesuaikan dengan kapasitas produksi masing-masing dapur.

“Ada dapur bikin 3.000 porsi, ada yang 2.000 porsi, ada yang dapur 2.500 porsi. Dibayar semua Rp6 juta, kan tidak adil, dong?” ucap Sudaryono dalam keterangan terpisah. Dalam skema yang tengah disusun, komponen biaya MBG dihitung sebesar Rp 15.000 per porsi. Dari angka tersebut, Rp 10.000 dialokasikan untuk menu makanan, Rp 2.000 untuk insentif dapur, dan Rp 3.000 untuk kebutuhan operasional dapur.

Dengan pola ini, SPPG yang memproduksi 3.000 porsi akan mendapatkan insentif Rp 6 juta per hari, sementara dapur dengan produksi lebih sedikit akan menerima nominal yang lebih kecil.

Latar Belakang Evaluasi

Perubahan skema insentif ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh yang dilakukan BGN setelah pergantian kepemimpinan dari Dadan Hindayana ke Nanik S Deyang, dan kini di bawah Sudaryono. Sebelumnya, BGN pimpinan Nanik sempat menghapus insentif Rp 6 juta per hari bagi dapur MBG sebelum akhirnya dikaji ulang.

Selain itu, BGN juga tengah melakukan penataan besar-besaran terhadap jaringan SPPG. Baru-baru ini, BGN menangguhkan operasional 1.276 SPPG yang belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dari jumlah tersebut, 821 SPPG masih dalam proses pendaftaran SLHS, 447 SPPG telah mendaftar tetapi tidak memenuhi syarat, dan 8 SPPG belum terkonfirmasi statusnya.

BGN juga mengusulkan penutupan permanen terhadap 654 SPPG yang masuk kategori kritis apabila tidak memenuhi ketentuan dalam waktu tujuh hari.

Prioritas Keselamatan Penerima Manfaat

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana menegaskan bahwa keselamatan siswa sebagai penerima manfaat menjadi prioritas utama dalam setiap pelaksanaan program MBG. “Kesehatan dan keselamatan penerima manfaat adalah prioritas utama. Kami tidak akan berkompromi terhadap standar kebersihan dan sanitasi. SLHS bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan bagian penting untuk memastikan proses penyediaan makanan memenuhi standar higienitas dan sanitasi,” ujar Ketut.

Meski ribuan SPPG dihentikan sementara, BGN memastikan layanan MBG tetap berjalan melalui mekanisme pengalihan sementara kepada SPPG terdekat yang telah memiliki SLHS dan kapasitas memadai.

Dampak Anggaran

Perubahan skema insentif ini juga merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran program MBG. Dengan penghitungan berdasarkan jumlah porsi, BGN memperkirakan potensi penghematan anggaran hingga belasan triliun rupiah. Sudaryono menegaskan bahwa dapur yang sedang libur operasional maupun berstatus suspend tidak akan mendapatkan pembayaran insentif.

“Misalkan satu dapur Rp6 juta per hari, tapi saat suspend, dulu suspend masih dibayar. Sekarang suspend enggak dibayar, libur enggak dibayar. Kalau dulu suspend dan libur dibayar, itu kan keliru,” tegasnya.

(Dinar K/ berbagai sumber)