Kemenperin Siapkan Industri Daur Ulang Baterai EV, Antisipasi Lonjakan Limbah 3 Tahun ke Depan
Populasi kendaraan listrik RI tembus 541 ribu unit, pemerintah percepat ekosistem hulu-hilir termasuk pengolahan baterai bekas. (Foto: Wuling)
GEBRAK.ID,JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mulai menyiapkan pengembangan industri pengolahan atau daur ulang baterai kendaraan listrik di dalam negeri. Langkah ini dilakukan seiring semakin berkembangnya ekosistem kendaraan listrik dan industri baterai nasional.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta menyatakan, pemerintah memperkirakan kebutuhan terhadap fasilitas pengolahan baterai yang telah memasuki masa pakai akan meningkat signifikan dalam beberapa tahun mendatang. “Terakhir adalah teknologi end-of-life recycle, ini juga kita dorong supaya karena estimasinya puncaknya tiga tahun ke depan ini akan mulai mekanisme recycle baterai akan mencapai peak season-nya karena sudah sejak digunakan dari 2023,” ujar Setia dalam rapat dengar pendapat Panja Komisi VII DPR RI yang disiarkan daring, Rabu (9/9/2026).
Populasi Kendaraan Listrik Tumbuh Pesat
Antisipasi ini tidak terlepas dari lonjakan populasi kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) di Indonesia. Data Kemenperin menunjukkan hingga Agustus 2026, jumlah kendaraan listrik di Indonesia telah mencapai 541.678 unit. Angka tersebut melonjak drastis dibandingkan 2020 yang baru tercatat 3.584 unit.
Pertumbuhan paling signifikan terjadi sejak 2023, ketika populasi kendaraan listrik menembus 122.115 unit. Setahun kemudian naik menjadi 243.080 unit, lalu mencapai 406.916 unit pada 2025. Artinya, dalam kurun 2020 hingga Agustus 2026, populasi kendaraan listrik telah meningkat lebih dari 150 kali lipat.
Ekosistem Hulu-Hilir Mulai Terbentuk
Setia menjelaskan, pengembangan industri baterai nasional kini mencakup berbagai tahapan, mulai dari material hingga produk akhir. Hilirisasi nikel yang didorong pada periode 2022-2025 telah menghasilkan industri nikel sulfat dan kobalt sulfat. Selanjutnya, pada 2026-2030, pengembangan diarahkan ke material katoda dan anoda. “Kita sudah bisa punya baterai sendiri, katode dan anodenya juga sudah ada yang membuatnya di dalam negeri menggunakan potensi nikel yang ada di dalam negeri,” ujarnya.
Kemenperin menegaskan, ekosistem kendaraan listrik nasional mencakup lima komponen utama: pengolahan bahan baku, manufaktur sel baterai dan battery pack, industri komponen, manufaktur kendaraan listrik, serta pasar domestik dan daur ulang baterai.
Regulasi Khusus dan Skema EPR
Meski demikian, Indonesia masih menghadapi tantangan regulasi. Ketua Tim Industri KBLB Kemenperin, Patia Jungjungan Maningdo, mengungkapkan bahwa regulasi yang ada saat ini masih mencakup limbah baterai secara umum. “Limbah khusus EV ini belum ada regulasinya secara spesifik,” ujarnya.
Pakar industri otomotif dari Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus Pasaribu, menilai pemerintah perlu segera mengatur kewajiban Extended Producer Responsibility (EPR). “Produsen EV wajib menyediakan sistem pengembalian baterai bekasnya,” kata Yannes. Ia juga mendorong penyusunan regulasi battery passport agar riwayat baterai dapat dilacak, serta penetapan target recovery logam penting berdasarkan jenis kimia baterai.
Kolaborasi Industri Mulai Berjalan
Di sisi industri, sejumlah kolaborasi telah mulai dijajaki. Hyundai Motor Group menggandeng perusahaan daur ulang baterai asal China, Huayou Recycling, untuk mengolah sisa material baterai dari pabrik HLI Green Power menjadi black mass yaitu bubuk hitam mengandung mineral berharga yang menjadi bahan baku daur ulang.
Indonesia Battery Corporation (IBC) juga memastikan akan mengembangkan produksi recycling battery untuk mengolah kembali material baterai ke dalam rantai produksi.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menekankan pentingnya penguatan industri daur ulang. “Recycling baterai itu saya kira penting sehingga nanti penggunaan nikel yang ada di kita bisa kita ekstrak lagi dari mobil atau baterai-baterai dari mobil yang ada di sini,” ujar Luhut.
Dengan populasi kendaraan listrik yang terus bertambah dan masa pakai baterai rata-rata 5-10 tahun, Indonesia memiliki jendela waktu sekitar tiga tahun untuk merampungkan infrastruktur dan regulasi daur ulang baterai sebelum gelombang limbah baterai EV mencapai puncaknya.
(Dinar K/ berbagai sumber)
