Pramono Teken Pergub LPDP Jakarta, Beasiswa S2-S3 Mulai Disiapkan
Pemprov DKI Jakarta resmi memiliki payung regulasi untuk membentuk LPDP Jakarta. (Foto: setkab)
GEBRAK,ID,JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta semakin mematangkan rencana pembentukan LPDP Jakarta, program beasiswa yang ditujukan untuk memperluas kesempatan warga Jakarta menempuh pendidikan tinggi hingga jenjang S2 dan S3. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung disebut telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026 yang menjadi dasar pengaturan pembentukan LPDP Jakarta.
Informasi mengenai penandatanganan regulasi tersebut disampaikan Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, melalui akun X pribadinya pada Sabtu (12/9/2026). Prastowo menyebut Pramono menandatangani regulasi tersebut bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno.
“Pak Gubernur baru saja menandatangani Pergub 20/2026. Ini Pergub yang mengatur pembentukan LPDP Jakarta,”tulis Prastowo.
Ditargetkan Berjalan Mulai 2027
Pembentukan LPDP Jakarta sebenarnya telah disiapkan Pemprov DKI sejak awal 2026. Pramono sebelumnya menargetkan program tersebut mulai berjalan pada 2027. Pada Februari 2026, Pramono menyampaikan keinginannya agar Jakarta mempunyai program beasiswa yang memiliki konsep serupa dengan LPDP pemerintah pusat. Pemprov DKI juga telah melakukan pembahasan dengan pengelola LPDP nasional mengenai skema program tersebut.
Pemprov DKI kemudian menegaskan bahwa LPDP Jakarta akan diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus memperluas akses pendidikan bagi warga Jakarta. Dalam keterangan resmi Pemprov DKI pada Juli 2026, program LPDP Jakarta disebut ditargetkan mulai bergulir pada 2027.
Pada tahap awal, beasiswa diproyeksikan diberikan kepada sekitar 50 hingga 75 mahasiswa untuk melanjutkan pendidikan ke luar negeri melalui skema kerja sama dengan LPDP.
Syarat Utama: KTP Jakarta
Salah satu ketentuan yang sebelumnya telah disampaikan Pramono adalah calon penerima LPDP Jakarta harus merupakan warga Jakarta. Pramono mengatakan mekanisme seleksi secara umum akan mengikuti ketentuan LPDP pemerintah pusat. Namun, terdapat persyaratan khusus terkait status kependudukan, yakni calon penerima harus memiliki KTP DKI Jakarta.
Dengan demikian, program tersebut dirancang bukan sebagai pengganti LPDP nasional, melainkan sebagai skema beasiswa yang disiapkan Pemprov DKI untuk memberikan kesempatan lebih besar kepada warga Jakarta.
Anggaran Disiapkan Rp100 Miliar
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya juga telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp100 miliar untuk program LPDP Jakarta.Pramono menyampaikan anggaran tersebut direncanakan untuk membiayai sekitar 50 hingga 75 mahasiswa yang melanjutkan studi ke luar negeri. Program ini masuk dalam rencana APBD DKI Jakarta.
Besarnya anggaran dan jumlah penerima menunjukkan bahwa LPDP Jakarta pada tahap awal akan diarahkan pada program beasiswa dengan cakupan pendanaan yang relatif besar, khususnya untuk pendidikan tingkat lanjut.
Penerima KJMU Bisa Melanjutkan dengan LPDP Jakarta
LPDP Jakarta juga tidak otomatis tertutup bagi mahasiswa yang sebelumnya mendapatkan bantuan pendidikan melalui Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Pramono sebelumnya menyatakan KJMU dan LPDP Jakarta merupakan dua program berbeda.
Penerima KJMU yang telah menyelesaikan pendidikan sarjana tetap memiliki peluang menggunakan LPDP Jakarta untuk melanjutkan studi ke jenjang S2 maupun S3 selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Pemprov DKI sendiri saat ini juga memperluas cakupan KJMU. Program tersebut telah diarahkan tidak hanya untuk pendidikan sarjana, tetapi juga hingga jenjang magister dan doktor.
Pergub Jadi Landasan Pembentukan
Penandatanganan Pergub Nomor 20 Tahun 2026 menjadi perkembangan terbaru dalam proses pembentukan LPDP Jakarta. Sebelumnya, Pemprov DKI telah menyampaikan bahwa program tersebut akan dimulai pada 2027 dan menggunakan mekanisme yang disiapkan melalui kerja sama dengan LPDP pemerintah pusat.
Dengan adanya regulasi gubernur yang mengatur pembentukan LPDP Jakarta, pemerintah daerah kini memiliki dasar regulasi untuk melanjutkan tahapan pembentukan dan persiapan pelaksanaan program. Meski demikian, informasi mengenai jadwal pendaftaran, persyaratan lengkap, daftar perguruan tinggi tujuan, besaran dana pendidikan, komponen biaya hidup, serta tahapan seleksi perlu menunggu ketentuan teknis resmi yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta.
Sebagai pembanding, LPDP nasional memang menyelenggarakan beasiswa untuk jenjang magister dan doktor dengan proses pendaftaran serta seleksi yang ditetapkan melalui kebijakan resmi LPDP.
LPDP Jakarta diharapkan menjadi salah satu instrumen Pemprov DKI untuk meningkatkan kualitas SDM sekaligus membuka akses pendidikan tinggi bagi warga Jakarta yang memiliki potensi akademik tetapi membutuhkan dukungan pembiayaan.
(Dinar K/ berbagai sumber)
