Kepala BPJPH Babe Haikal Ungkap Wajib Halal Bukan Sekadar Aturan, UMK Bisa Dapat Nilai Tambah
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal. (Foto: BPJPH)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal menyatakan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak semata-mata menjadi pemenuhan regulasi. Menurut dia, kebijakan tersebut juga memberikan manfaat bagi konsumen sekaligus membuka nilai tambah bagi pelaku usaha.
“Wajib Halal ini hadir untuk memberikan kepastian. Bagi konsumen, ini adalah perlindungan dan kepastian bahwa produk yang dibeli aman dan sesuai syariat. Sementara bagi pelaku dunia usaha, label halal menjadi wujud transparansi sekaligus dorongan untuk meningkatkan kepercayaan publik,” kata Babe Haikal di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Tahap berikutnya Wajib Halal akan berlaku mulai 18 Oktober 2026. Ketentuan tersebut mencakup sejumlah kategori produk, termasuk makanan dan minuman, dan hasil sembelihan serta jasa penyembelihan yang diproduksi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
BPJPH juga menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mencakup produk luar negeri atau impor sesuai kategori yang diatur pemerintah. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha menengah dan besar yang telah berlaku sejak Oktober 2024.
Selain makanan dan minuman, cakupan tahap Oktober 2026 juga meliputi beberapa kategori lain sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, seperti kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku serta bahan tambahan pangan, hingga sejumlah barang gunaan.
Babe Haikal menilai sertifikasi halal dapat menjadi modal bagi produk lokal untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar. Karena itu, BPJPH terus mendorong digitalisasi layanan agar proses pengajuan sertifikasi lebih mudah bagi pelaku usaha.
Pandangan tersebut sejalan dengan penjelasan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno. Dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri mengenai kesiapan implementasi Wajib Halal di Jakarta, Rabu (23/9/2026), Pratikno mengatakan sertifikasi halal penting untuk memberikan kepastian bagi konsumen, produsen, dan pedagang.
Menurut Pratikno, kepastian tersebut tidak hanya berkaitan dengan status halal produk, tetapi juga ketelusuran prosesnya. Karena itu, ia meminta layanan sertifikasi terus diperkuat melalui prosedur yang sederhana, biaya terjangkau, layanan cepat, serta edukasi dan pendampingan bagi pelaku usaha.
“Sekali lagi yang saya tekankan adalah kepercayaan dan kepastian. Karena itu dibutuhkan oleh semua pihak bukan hanya konsumen tapi produsen dan juga pedagang,” ujar Pratikno.
Pemerintah juga menyiapkan penguatan pengawasan, kepastian rantai pasok, bahan baku dan impor, serta integrasi data melalui halal dashboard lintas kementerian dan lembaga.
Pratikno menekankan implementasi Wajib Halal membutuhkan kerja bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, asosiasi, hingga masyarakat. “Oleh karena itu, halal ini adalah kerja bersama kita. Lintas KL dan bersama masyarakat,” tegasnya.
Dengan semakin dekatnya penerapan tahap berikutnya, BPJPH mengajak pelaku UMK segera mengurus sertifikasi halal. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat berjalan tanpa mengganggu aktivitas usaha sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di Indonesia.
(A. Rayyan K)
