BPJPH Pastikan Kewajiban Sertifikasi Halal Tidak Hambat Perdagangan Internasional

Foto Jaminan Produk Halal

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan (kiri), didamping sejumlah menteri, dalam Rapat Tingkat Menteri di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Rabu (23/9/2026). (Foto: bpjph.halal.go.id/ist)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Pemerintah memastikan implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) tidak akan menghambat perdagangan internasional. Untuk menjaga kelancaran arus perdagangan, pemerintah menyiapkan langkah mitigasi dan koordinasi lintas kementerian/lembaga menjelang penerapan kewajiban sertifikasi halal.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan menyampaikan kepastian tersebut dalam Rapat Tingkat Menteri di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Rabu (23/9/2026). “Halal tidak akan mengganggu perdagangan internasional. Saya jamin tidak akan mengganggu proses perdagangan internasional,” tegasnya. Menurut Haikal, penyelenggaraan JPH bukan instrumen untuk melarang atau membatasi perdagangan. Kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi dan memberi kenyamanan kepada masyarakat, sekaligus menciptakan nilai tambah ekonomi serta meningkatkan daya saing produk.

Penjelasan itu sejalan dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam pokok pengaturannya, pemerintah bertanggung jawab menyelenggarakan JPH melalui BPJPH, sedangkan prosesnya melibatkan kementerian atau lembaga terkait, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). “Dasar hukumnya sudah sama, tujuannya sudah sama. Memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Memberikan nilai tambah secara ekonomi dan meningkatkan daya saing,” ujar Haikal.

Halal Dinilai Menambah Kepercayaan Konsumen
Haikal mengatakan aspek halal semakin penting untuk membangun kepercayaan konsumen dan memperkuat posisi produk di pasar, termasuk di negara-negara mitra Indonesia. Menurut dia, pemenuhan aspek halal dapat membuka peluang pasar karena pelaku usaha dan negara mitra melihat Indonesia sebagai pasar yang potensial. “Mereka lebih siap menyambut. Kenapa? Karena mereka lebih laku di Indonesia. Jadi ini betul-betul nilai tambah, betul-betul membangun kepercayaan,” katanya.

Pemerintah, lanjut Haikal, memandang implementasi JPH bukan hanya sebagai pemenuhan kewajiban regulasi. Kebijakan itu juga diarahkan untuk membangun ekosistem perdagangan yang memberi kepastian kepada konsumen dan pelaku usaha. Arah tersebut sejalan dengan penguatan kerja sama halal lintas negara. Dalam forum Halal 20 (H20) 2026, BPJPH menyebut kolaborasi internasional mencakup pengakuan sertifikasi, harmonisasi standar, pertukaran pengetahuan, penguatan kapasitas lembaga, serta kemudahan perdagangan produk halal lintas negara.

JPH Bukan Larangan atau Pembatasan
Haikal menegaskan filosofi JPH adalah memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat yang membutuhkan produk halal. “Halal bukan larangan, bukan pembatasan, bukan sweeping-sweepingan. Halal itu sahabat kita, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dengan memberikan kenyamanan,” ujarnya. Ia menambahkan, masyarakat memiliki pilihan dalam menggunakan produk. Namun, negara berkewajiban memastikan masyarakat yang membutuhkan produk halal memperoleh perlindungan dan kepastian.

Penguatan ekosistem halal juga dipandang sebagai peluang ekonomi. BPJPH sebelumnya mencatat Indonesia naik ke peringkat ketiga dalam Global Islamic Economy Indicator pada State of the Global Islamic Economy Report 2023. Laporan tersebut juga mencatat kerja sama Indonesia dengan sejumlah negara dan lembaga halal luar negeri sebagai bagian dari pengembangan ekosistem halal global. (*)

(Zaky Al Hamzah)
(Sumber: bpjph.halal.go.id)