Mendikdasmen Ungkap Pendidikan Gratis Mulai TK, PIP Rp450 Ribu Disiapkan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti (dua kiri) bersama sejumlah menteri memberikan keterangan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026). (Foto: Humas Kemendikdasmen)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyiapkan skema penerapan layanan pendidikan gratis setelah mendapat arahan Presiden RI Prabowo Subianto. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat akses pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas layanan bagi anak-anak Indonesia.
Abdul Mu’ti mengatakan, arahan itu disampaikan Presiden Prabowo dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Pendidikan gratis diarahkan mencakup jenjang pendidikan dasar dan menengah, termasuk taman kanak-kanak (TK).
“Dalam rapat terbatas, Bapak Presiden memberikan penekanan komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di pendidikan dasar dan menengah, dan ini juga dimulai dari taman kanak-kanak,” kata Abdul Mu’ti.
Dukungan pembiayaan pendidikan selama ini antara lain disalurkan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Dana BOS diberikan kepada murid di sekolah negeri maupun swasta untuk mendukung kebutuhan operasional satuan pendidikan.
Penggunaan dana BOS antara lain mencakup pembayaran gaji guru non-ASN, perbaikan ringan serta kegiatan ekstrakurikuler. Sementara itu, PIP ditujukan bagi murid dari keluarga tidak mampu.
Menurut Abdul Mu’ti, terdapat kebijakan baru yang mulai diterapkan pada 2027, yakni pemberian PIP kepada murid TK. Selama ini, jenjang TK belum mendapatkan bantuan melalui program tersebut.
“Untuk kebijakan baru dari Pak Presiden Prabowo adalah TK yang selama ini tidak mendapatkan PIP. Mulai tahun 2027 nanti, murid TK akan mendapatkan dana PIP, yang memang jumlahnya Rp450.000 per tahun,” ujar Abdul Mu’ti.
Selain dukungan bagi murid, pemerintah juga menyiapkan penguatan pembiayaan bagi guru. Guru PNS di sekolah negeri dibiayai melalui anggaran pemerintah pusat, sedangkan guru PPPK akan memperoleh pembiayaan dari pemerintah pusat sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Adapun guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dapat menerima pembayaran melalui dana BOS. Alokasi dana BOS untuk pembayaran gaji guru non-ASN dapat mencapai 20 persen.
Mulai 2027, guru PPPK paruh waktu juga diarahkan menjadi guru PPPK penuh waktu. Dengan perubahan status tersebut, tunjangan guru PPPK akan dibayarkan pemerintah pusat.
Guru non-ASN tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS atau PPPK. Bagi guru yang belum lulus seleksi, statusnya tetap sebagai guru non-ASN dengan pembiayaan yang dapat bersumber dari dana BOS.
Kemendikdasmen juga menyiapkan peningkatan kompetensi guru melalui berbagai program pelatihan. Pembiayaan pelatihan tersebut diupayakan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Abdul Mu’ti menegaskan, penerapan layanan pendidikan gratis merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh akses terhadap pendidikan bermutu.
“Inilah yang menjadi arahan Presiden Prabowo Subianto sehingga komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri adalah bagian dari komitmen bahwa semua anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan bermutu dalam rangka melaksanakan Asta Cita yang keempat Presiden Prabowo Subianto,” pungkas Abdul Mu’ti.
(Devona R/Sumber: Kemendikdasmen)
