Remaja 14 Tahun Diduga Disekap 5 Hari dan Jadi Korban Perkosaan, Terungkap dari Chat Instagram

pelecehan-seksual-ilustrasi

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman berat terhadap pria berinisial NH (28 tahun), yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap remaja perempuan berusia 14 tahun di kawasan Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur. (Foto ilustrasi: Pixabay)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman berat terhadap pria berinisial NH (28 tahun), yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap remaja perempuan berusia 14 tahun di kawasan Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban mencari keberadaan anaknya yang diketahui pergi dari rumah pada Rabu (16/9/2026). Saat mencari petunjuk, orang tua korban memeriksa akun Instagram milik anaknya dan menemukan percakapan dengan NH.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP I Made Budi mengatakan, percakapan tersebut menunjukkan korban telah dijemput oleh terlapor.

“Pelapor mengecek Instagram milik korban, ternyata diketahui bahwa ada chat di mana korban telah dijemput oleh Terlapor,” kata Made saat dikonfirmasi pada Kamis (24/9/2026).

Orang tua korban kemudian menelusuri informasi tersebut hingga akhirnya menemukan anaknya di sebuah rumah di wilayah Pasar Rebo. Kepada keluarga, korban mengaku telah mengalami kekerasan seksual di lokasi tersebut.

Korban berada di rumah NH selama hampir lima hari, sejak Rabu (16/9/2026) hingga Minggu (20/9/2026). Rumah itu diketahui merupakan tempat tinggal NH bersama keponakannya. Polisi masih mendalami apakah kondisi tersebut memenuhi unsur penyekapan.

“Jadi hampir lima hari ini pelaku bersama korban di rumah tersebut. Di dalam bahasanya tidak ada kata disekap. Namun, korban ditemukan di sebuah rumah di Pasar Rebo,” ujar Made.

Polisi juga telah mengamankan NH untuk menjalani proses hukum. Dalam penanganan perkara, penyidik melakukan visum terhadap korban di Rumah Sakit Polri serta mengamankan satu stel pakaian korban sebagai barang bukti. Polisi juga memberikan konseling dan merujuk korban kepada psikolog serta pekerja sosial untuk mendapatkan pendampingan.

Ketua KPAI RI Aris Adi Leksono meminta aparat mengusut perkara tersebut secara cepat dan memberikan hukuman berat kepada pelaku apabila terbukti bersalah.

“Betul, yang pasti pelaku kami minta untuk kemudian dihukum berat, dilakukan pemberatan sepertiga dari hukuman dasar sebagaimana amanat Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang TPKS,” ujar Aris, Minggu (27/9/2026).

Aris menilai kasus tersebut juga menjadi pengingat bagi orang tua untuk meningkatkan perhatian terhadap aktivitas digital anak. Menurutnya, orang tua perlu mengenali perubahan perilaku anak dan membangun komunikasi agar potensi persoalan dapat diketahui lebih dini.

“Kami berharap anak korban mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA, mendapatkan pemulihan secara psikis, dan tentu sangat penting bagaimana identitas anak ini untuk kemudian dilindungi,” jelas Aris.

Perkara tersebut ditangani Polres Metro Jakarta Timur berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Saeful Imam/Sumber: Antara/Detik)