ART Perempuan di Matraman Ditahan usai Diduga Cabuli Anak Majikan saat Video Call

kekerasan_anak-laki-pixabay

Polisi menangkap dan menahan seorang asisten rumah tangga (ART) perempuan berinisial IP yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak majikannya di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Korban merupakan anak laki-laki berusia lima tahun berinisial DKA. (Foto ilustrasi: Pixabay)

GEBRAK.ID — Polisi menangkap dan menahan seorang asisten rumah tangga (ART) perempuan berinisial IP yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak majikannya di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Korban merupakan anak laki-laki berusia lima tahun berinisial DKA.

Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, penyidik telah melakukan penahanan terhadap perempuan yang menjadi tersangka dalam perkara ini.

“Sudah kita lakukan upaya penahanan, penangkapan dan penahanan,” kata Rita kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).

Dalam proses hukum, penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan/atau Undang-Undang Perlindungan Anak.

Polisi juga belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Saat ini, penyidik tengah menelusuri seorang pria yang diduga berkomunikasi dengan IP melalui panggilan video ketika peristiwa tersebut berlangsung.

Rita mengatakan, pria itu diduga meminta tersangka mengirimkan konten yang berkaitan dengan tindakan terhadap korban. Polisi kini berupaya mengungkap identitas dan peran pria tersebut.

“Kita sedang kembangkan kepada orang yang menghubungi si ART ya, supaya dia mau mengirimkan konten dan lain-lain, itu yang sedang sekarang kita kembangkan,” jelas Rita.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh ibu korban berinisial NS ke Polres Metro Jakarta Timur pada 12 Oktober 2026. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Made Budi membenarkan laporan tersebut pada 14 Oktober 2026.

Menurut keterangan awal yang disampaikan Made, dugaan tindak pidana itu bermula ketika IP melakukan panggilan video dengan seorang laki-laki. Pria tersebut diduga meminta IP memperlihatkan bagian intim korban melalui kamera. Dalam komunikasi itu, pria tersebut juga disebut menawarkan sejumlah uang kepada IP.

“Iya betul laporan sudah diterima oleh polres. Pelapor ibu korban berinisial NS dan korban anak laki-laki berkebutuhan khusus berinisial DKA,” kata Made.

Polda Metro Jaya telah mendalami laporan tersebut dengan meminta keterangan pelapor, menelusuri alat bukti, serta mencari saksi yang dapat menguatkan perkara.

Kini, setelah penangkapan dan penahanan IP, penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pria yang berkomunikasi dengannya. Polisi juga perlu memastikan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.

Perkara ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Perlindungan identitas dan kondisi korban harus tetap menjadi prioritas selama proses hukum berlangsung.

(Saeful Imam/berbagai sumber)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID