WN Malaysia Sulap Rumah di Jaksel Jadi Pabrik Vape Etomidate, 131 Cartridge Disita
Polisi membongkar home industry cartridge vape berisi narkotika golongan II jenis etomidate di Jakarta Selatan dan menangkap seorang WNA Malaysia. (Foto: BNN)
.GEBRAK.ID,JAKARTA— Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap praktik produksi rumahan (home industry) cartridge vape yang mengandung narkotika jenis etomidate di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial LYL (42) diamankan dalam pengungkapan kasus ini.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah Tebet. Tim kepolisian melakukan pemantauan dan pemetaan sebelum akhirnya menangkap LYL pada Selasa (18/8). “Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah cartridge yang diduga mengandung etomidate serta bubuk yang diduga merupakan etomidate,” ujar Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra dalam keterangannya, Selasa (1/9).
Ditemukan Peralatan Produksi Lengkap
Pengembangan kasus membawa petugas ke tempat tinggal LYL yang masih berada di kawasan Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 131 cartridge dan 10 bungkus bubuk etomidate .Polisi juga menyita berbagai peralatan produksi, antara lain Gelas ukur, Alat suntik, Kompor, Alat press, Timbangan digital, Plastik kemasan,Tutup cartridge, Cairan pelarut dengan berbagai varian rasa.
Temuan peralatan tersebut memperkuat dugaan bahwa lokasi itu tidak hanya digunakan sebagai tempat penyimpanan, tetapi juga untuk aktivitas pembuatan cartridge etomidate.
Maraknya Peredaran Vape Etomidate
Fenomena peredaran etomidate dalam vape kini menjadi perhatian serius. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa dari 341 sampel cairan vape yang diuji, 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate resmi masuk dalam kategori narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Sebelum penetapan ini, penindakan hanya dapat menggunakan UU Kesehatan dengan ancaman hukuman lebih ringan. “Pengaruhnya orang bisa hilang kesadaran sampai lima menit.
Hilang kesadaran, sadar lagi, kemudian hilang kesadaran lagi. Pengaruhnya bisa fatal,” ujar Kepala BNN Kalbar Brigjen Pol Totok Lisdiarto. Menurut hasil pendalaman kepolisian, etomidate diduga diimpor dari Malaysia dan Singapura melalui jalur perbatasan seperti Kepulauan Riau, Sumatera Utara, dan Riau.
Saat ini, LYL beserta seluruh barang bukti telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan informasi terkait peredaran narkoba melalui Call Center Polri 110.
(A.Rayyan K/berbagai sumber)
