Kronologi 10 Bulan Penggerebekan Kasino di Sukoharjo: Modus Gudang hingga Sandi Rahasia

1788225028378

Polisi ungkap sulitnya penyelidikan karena warga terafiliasi dan sistem ketat ala intelijen (Foto: ist)

GEBRAK.ID,SOLO – Praktik perjudian kasino berskala besar yang beroperasi di sebuah bangunan yang disebut Gedung SB di Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, akhirnya terbongkar setelah sepuluh bulan penyelidikan yang alot. Bareskrim Mabes Polri menggerebek lokasi tersebut pada Minggu (16/8/2026) lalu, dan kini mengungkap fakta mengejutkan mengenai ketatnya sistem keamanan yang diterapkan oleh sindikat tersebut.

10 Bulan Penyelidikan dan Kesulitan di Lapangan

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengungkapkan bahwa jajarannya telah mengendus aktivitas mencurigakan di Gedung SB sejak November 2025. Namun, proses penyelidikan di lapangan sangat sulit karena operasional kasino yang sangat tertutup dan rapi. “Kita pasang orang, pantau dan lain sebagainya, setiap pagi sampai siang sampai sore itu tidak ada kegiatan. Ya, jadi pada saat itu kami pun juga mengikuti,” ujar Angga kepada awak media, Senin (31/8/2026).

Menurut Angga, kegiatan perjudian di dalam gedung yang berlokasi di Jalan Rambutan tersebut ternyata hanya berlangsung pada malam hari, sedangkan siang hari bangunan itu tampak sepi layaknya gudang kosong atau pabrik yang tidak beroperasi. Hal ini menjadi salah satu faktor yang sempat mengelabui petugas.

Sulitnya Informasi karena Warga Terafiliasi

Selain modus operandi yang rapi, pihak kepolisian juga terkendala oleh minimnya informasi dari masyarakat sekitar. Warga sekitar diduga telah terafiliasi dengan jaringan kasino sehingga cenderung tidak kooperatif saat dimintai keterangan. “Pada saat kami cek waktu itu, mereka juga tidak kooperatif untuk menunjukkan bahwa ini digunakan sebagai tempat perjudian. Pada saat tanya pertama, tanya sebelah, dan lain sebagainya itu dijawabnya sebagai gudang pabrik,” terang Kapolres.

Padahal, warga sekitar sebenarnya telah merasakan keresahan sejak lama. Forum Masyarakat Grogol bahkan telah melaporkan dugaan aktivitas perjudian ini ke DPRD Sukoharjo pada November 2025, namun saat dilakukan pengecekan bersama, bangunan tersebut dalam keadaan tertutup rapat.

Sistem Khusus Ala Intelijen

Modus operandi yang digunakan oleh pengelola kasino ini sangat sistematis. Untuk menyamarkan aktivitas, para pemain yang datang diwajibkan memarkir kendaraan pribadi mereka di lokasi yang jauh dari gedung. “Masyarakat yang akan ataupun orang yang akan datang itu mereka parkir di jauh tempat dari lokasi sini, kemudian diantar Grab ataupun online, baru mereka bisa masuk dengan kode-kode tertentu. Ternyata seperti itu,” ungkap Angga.

Hanya tamu undangan khusus yang memiliki akses masuk ke dalam gedung. Setiap pengunjung harus memiliki kode rahasia untuk bisa melewati pintu masuk dan menikmati berbagai permainan judi yang disediakan, seperti Baccarat, Niu-Niu, Mahjong, Dadu, hingga mesin tembak ikan.

Bukan Sekadar Gudang, Tapi Server Pusat

Kepolisian juga mengungkap bahwa Gedung SB tidak hanya digunakan sebagai tempat bermain, tetapi juga berfungsi sebagai server atau pusat kendali untuk kegiatan perjudian. Hal ini terungkap dari pengembangan kasus yang dilakukan oleh Polda Maluku, yang mencium adanya server pusat di Sukoharjo.

“Kalau kita search di Google itu munculnya nama PT atau CV apa gitu, tapi ternyata di dalamnya tidak ada kegiatan dari CV dan PT tersebut. Justru kegiatannya di luar, tapi gudang atau namanya sih kayak server atau poskonya itu di situ,” jelas Angga. Bangunan yang secara administratif terdaftar sebagai PT atau CV ini diduga kuat telah beroperasi sebagai markas perjudian selama sekitar 3 hingga 5 bulan.

Penggerebekan dan Penetapan Tersangka

Dalam penggerebekan tersebut, tim gabungan Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Tengah dan Polda Maluku berhasil mengamankan 71 orang. Setelah dilakukan pendalaman, 30 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dengan peran yang bervariasi, mulai dari kasir, pembagi kartu (dealer), penukar chip, operator CCTV, hingga teknisi arena.

Para tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp1.048.273.000, puluhan ponsel, komputer, serta berbagai peralatan perjudian seperti meja Baccarat, meja Dadu, mesin tembak ikan, chip poker, dan mesin pengocok kartu otomatis.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak berhenti pada para pemain. Pihaknya akan terus mendalami pihak-pihak yang diduga menjadi pengelola utama maupun yang mendukung operasional perjudian tersebut.

( A. Rayyan K/berbagai sumber)