17 Pegawai Imipas Disanksi Gegara Lapas Cibinong Punya Fasilitas Mewah, 1 Dipecat
Investigasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menemukan adanya penyalahgunaan wewenang dalam kasus fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong. (Foto: ist)
GEBRAK. ID,JAKARTA– Kasus fasilitas mewah yang ditemukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berujung pada pemberian sanksi terhadap 17 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Dari jumlah tersebut, satu pegawai dijatuhi hukuman pemberhentian sebagai aparatur sipil negara (ASN). Lima pegawai lainnya mendapat hukuman disiplin berat, sedangkan 11 pegawai dikenai hukuman disiplin sedang.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Komjen Pol. Rudi Setiawan menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/10/2026). Menurut Rudi, sanksi diberikan setelah Kementerian Imipas melakukan investigasi atas temuan fasilitas tidak semestinya di lingkungan Lapas Cibinong.
“Di antaranya satu orang pegawai diberhentikan. Kedua, ada kami rekomendasikan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat lima orang, hukuman disiplin sedang 11 orang. Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin,” kata Rudi.
Kalapas Cibinong Jadi Pegawai yang Dipecat
Pegawai yang diberhentikan tersebut adalah Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto. Kementerian Imipas menyatakan Wisnu telah diperiksa bersama pegawai lain terkait persoalan yang terungkap setelah inspeksi mendadak Ombudsman RI. Rudi menegaskan bahwa pemberhentian tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab. Dengan keputusan itu, Wisnu tidak hanya kehilangan jabatannya sebagai Kalapas Cibinong, tetapi juga diberhentikan sebagai ASN.
Berawal dari Sidak Ombudsman
Kasus ini mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September 2026. Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di kawasan lapas yang tampak seperti hunian khusus. Bangunan itu dilengkapi fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, meja makan dan fasilitas lain yang dinilai menyerupai hunian apartemen.
Ombudsman juga melaporkan adanya lebih dari 10 bangunan serta sejumlah kendaraan mewah di area tersebut. Tim Ombudsman sempat mengalami hambatan ketika hendak memasuki kawasan yang berada di belakang kompleks lapas. Temuan tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu serta persoalan dalam sistem pengawasan dan keamanan lapas.
Ombudsman bahkan menyoroti adanya celah keamanan di bagian belakang lapas yang berpotensi menjadi jalur keluar-masuk yang tidak semestinya.
Bukan Sekadar Persoalan Bangunan
Investigasi Kementerian Imipas tidak hanya berfokus pada keberadaan bangunan dan fasilitas tersebut. Rudi menyatakan terdapat penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pegawai. Pelanggaran tersebut kemudian menjadi dasar pemberian sanksi berdasarkan ketentuan disiplin PNS.
Kementerian Imipas menyebut para pegawai yang dijatuhi hukuman terbukti melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang. Ketentuan yang digunakan adalah Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Apa Saja Larangan dalam Pasal 5 PP 94/2021?
PP Nomor 94 Tahun 2021 masih berstatus berlaku dan mengatur kewajiban, larangan, serta jenis hukuman disiplin bagi PNS. Dalam Pasal 5, PNS dilarang melakukan sejumlah tindakan, antara lain menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, serta sejumlah larangan lainnya.
PNS juga dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan dan menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya. Aturan tersebut menjadi salah satu dasar hukum yang digunakan Kementerian Imipas dalam menjatuhkan hukuman terhadap pegawai yang terlibat dalam kasus Lapas Cibinong.
Fasilitas Khusus Lapas Cibinong Jadi Sorotan
Temuan fasilitas di Lapas Cibinong sebelumnya memicu perhatian publik karena kondisi sejumlah hunian yang dianggap jauh berbeda dari fasilitas blok hunian warga binaan pada umumnya. Ombudsman menyebut bangunan tersebut memiliki fasilitas seperti rumah atau apartemen mini.
Dalam salah satu ruangan, tim menemukan ruang tamu, kamar, televisi, kulkas dan sejumlah perlengkapan lainnya. Dalam perkembangan berikutnya, persoalan tersebut juga dikaitkan dengan keberadaan bangunan yang status dan peruntukannya dipertanyakan.
Kementerian Imipas kemudian melakukan pemeriksaan internal dan menindak pegawai yang dinilai bertanggung jawab.
17 Pegawai Sudah Dijatuhi Sanksi
Dengan keputusan yang diumumkan pada Senin (5/10/2026), total terdapat 17 pegawai yang telah dijatuhi sanksi. Rinciannya:1 pegawai diberhentikan sebagai ASN;5 pegawai dijatuhi hukuman disiplin berat;11 pegawai dijatuhi hukuman disiplin sedang.
Kementerian Imipas menegaskan sanksi tersebut merupakan hasil proses pemeriksaan dan investigasi terhadap dugaan pelanggaran disiplin pegawai. Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi pengawasan internal pemasyarakatan setelah Ombudsman menemukan adanya fasilitas yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip penyelenggaraan lapas serta celah dalam sistem pengamanan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
(A.Rayyan K/ berbagai sumber)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID