Airlangga Soroti Lambatnya Implementasi Reformasi Pasar Modal Usai Peringatan MSCI
GEBRAK.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyoroti lamanya implementasi regulasi dan penegakan aturan di pasar modal Indonesia sebagai salah satu perhatian Morgan Stanley Capital International (MSCI). Evaluasi tersebut muncul di tengah dibukanya konsultasi untuk mengubah klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market (pasar berkembang) menjadi Standalone Market (pasar mandiri).
Airlangga mengatakan, pemerintah perlu menjelaskan alasan di balik durasi implementasi kebijakan yang dinilai relatif panjang dibandingkan dengan negara lain. Menurut dia, MSCI mengharapkan komitmen reformasi yang telah diumumkan dapat diwujudkan dengan kemajuan yang terukur. “Tentu yang mereka minta itu adalah implementasi dari apa yang sudah dijanjikan. Nah tentu kalau kita lihat terkait dengan bidang implementasi daripada regulasi terhadap tindakan yang dilakukan oleh pasar modal Ini kan mereka merasa periodenya agak panjang,” kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Ia menambahkan, MSCI telah memberikan tenggat baru bagi Indonesia untuk menunjukkan kemajuan reformasi pasar modal pada April dan Juni 2027. Pemerintah, kata Airlangga, perlu memastikan bahwa perkembangan perbaikan tersebut dapat dilihat oleh investor domestik maupun asing. “Namun ini menjadi catatan bagi kita ke depan bahwa reform itu harus dijalankan, dan progresnya itu harus kelihatan, terutama progresnya harus kelihatan bagi para investor dalam negeri maupun luar negeri,” terangnya.
MSCI Buka Konsultasi Perubahan Status Pasar Saham Indonesia
Terkait kemungkinan perubahan status Indonesia menjadi Standalone Market, Airlangga menjelaskan bahwa kategori tersebut berada di antara Emerging Market dan Frontier Market. Ia kembali menegaskan bahwa perhatian utama MSCI berkaitan dengan pelaksanaan regulasi serta tindak lanjut atas langkah-langkah perbaikan yang dilakukan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sebelumnya, MSCI mengumumkan pembukaan konsultasi untuk mereklasifikasi indeks MSCI Indonesia dari kategori Emerging Market menjadi Standalone Market. Keputusan final mengenai proses tersebut dijadwalkan diumumkan pada akhir Juni 2027. MSCI juga membuka kemungkinan menyampaikan pembaruan sementara selama proses konsultasi berlangsung. “MSCI mengumumkan dimulainya konsultasi untuk reklasifikasi indeks MSCI Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone. MSCI akan memberikan pengumuman final pada akhir Juni 2027 dan bisa saja memberikan pembaruan interim selama proses ini,” ungkap MSCI dalam pengumuman resminya.
Baca Juga
Meski membuka opsi perubahan klasifikasi, MSCI mengakui sejumlah inisiatif reformasi pasar modal Indonesia telah berjalan. Langkah-langkah tersebut mencakup publikasi informasi kepemilikan saham di atas 1%, peningkatan rincian klasifikasi investor, pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), serta kebijakan baru mengenai kenaikan batas minimum saham publik atau free float.
Transparansi Kepemilikan dan Penegakan Aturan
Berdasarkan penjelasan MSCI, kategori Standalone Market umumnya mencakup pasar yang belum pernah masuk dalam cakupan indeks MSCI atau pasar yang mengalami penurunan signifikan dalam hal aksesibilitas, ukuran, maupun likuiditas.
Sejumlah negara yang saat ini berada dalam kategori tersebut antara lain Argentina, Jamaika, Panama, Trinidad dan Tobago, Bosnia-Herzegovina, Bulgaria, Lebanon, Malta, Nigeria, Palestina, Ukraina, dan Zimbabwe.
MSCI membuka konsultasi terhadap Indonesia setelah menerima laporan kekhawatiran dari sejumlah pelaku pasar mengenai transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan yang terkoordinasi. Menurut MSCI, pelaku pasar menilai kemajuan perbaikan di pasar saham domestik belum konsisten dan memadai. “Meskipun reformasi telah diumumkan, kekhawatiran signifikan masih ada terkait disfungsi pasar, termasuk dugaan perilaku perdagangan terkoordinasi yang terus berlanjut dan tidak adanya bukti penegakan aturan yang berarti,” tulis MSCI dalam keterangannya.
Evaluasi MSCI tersebut menempatkan implementasi reformasi, transparansi kepemilikan saham, dan penegakan aturan sebagai sejumlah isu penting yang perlu ditindaklanjuti Indonesia. Pemerintah dan otoritas pasar modal dihadapkan pada tenggat waktu hingga 2027 untuk menunjukkan perkembangan perbaikan yang dapat dinilai oleh investor internasional.
Keputusan akhir MSCI berpotensi memengaruhi klasifikasi pasar saham Indonesia dalam indeks global yang menjadi salah satu acuan investor internasional. Namun, perubahan status tersebut masih berada dalam tahap konsultasi dan belum menjadi keputusan final. (*)
(Zaky Al Hamzah/bloombergtechnoz/ir.msci)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID