Bamsoet Jadi Wantimpres, Kursinya di DPR RI Bakal Digantikan Subeno
Pelantikan Bambang Soesatyo atau Bamsoet sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) membawa konsekuensi pada posisinya sebagai anggota DPR RI. Partai Golkar menyatakan kursi Bamsoet di parlemen akan diproses melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). (Foto: dpr.go.id)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Pelantikan Bambang Soesatyo atau Bamsoet sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) membawa konsekuensi pada posisinya sebagai anggota DPR RI. Partai Golkar menyatakan kursi Bamsoet di parlemen akan diproses melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengatakan, anggota DPR yang kemudian menjabat sebagai pejabat negara tidak dapat merangkap jabatan. Karena itu, proses pengunduran diri dan PAW perlu dilakukan.
“Iya memang kalau dari anggota DPR yang menjadi pejabat negara dalam konteks eksekutif otomatis akan dilakukan pengunduran diri untuk dilakukan PAW pada nomor berikutnya,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (2/10/2026).
Bamsoet resmi dilantik Presiden RI Prabowo Subianto sebagai anggota Wantimpres di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Ia menjadi salah satu dari 26 tokoh yang masuk dalam jajaran Wantimpres periode pemerintahan Prabowo.
Sebelum menduduki posisi tersebut, Bamsoet merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar. Ia terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah VII yang meliputi Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, dan Kabupaten Purbalingga.
Baca juga: Prabowo Lantik 24 Anggota Wantimpres, Ada Hatta Rajasa, Anwar Usman, Hingga Rocky Gerung
Dalam daftar calon anggota DPR pada Pemilu 2024, Bamsoet tercatat sebagai calon nomor urut pertama Partai Golkar di Dapil Jawa Tengah VII. Subeno berada pada nomor urut berikutnya.
Mekanisme PAW anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 beserta perubahannya. Ketentuan tersebut mengatur bahwa anggota DPR yang berhenti antarwaktu dapat digantikan calon dari partai politik yang sama dan berasal dari daerah pemilihan yang sama, sesuai ketentuan perolehan suara dalam pemilu.
Berdasarkan data perolehan suara yang dikutip dalam pemberitaan mengenai proses PAW tersebut, Bamsoet memperoleh 80.468 suara pada Pemilu 2024. Subeno tercatat memperoleh 6.704 suara dan berada di posisi berikutnya di internal Partai Golkar pada dapil yang sama.
Dengan demikian, Subeno menjadi nama yang disebut sebagai calon pengganti Bamsoet melalui mekanisme PAW. Namun, proses tersebut tetap harus mengikuti tahapan administratif dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bukan hanya kursi Bamsoet yang mengalami perubahan. Fraksi Partai Golkar juga harus mengisi kursi DPR yang ditinggalkan Muhammad Sarmuji setelah politikus tersebut dilantik sebagai Menteri Perindustrian oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (1/10/2026). Untuk posisi Sarmuji, nama Judi Kusuma disebut sebagai calon pengganti.
Bahlil belum menjelaskan secara rinci kapan proses PAW untuk Bamsoet dan Sarmuji akan dilakukan. Partai Golkar selanjutnya perlu menjalankan proses pergantian tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
(A. Rayyan K/Sumber: CNN, DPR)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID