Guru Insan Cendekia Madani Tangsel Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Anak, Polisi Langsung Tahan
Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel) resmi menahan seorang guru di Insan Cendekia Madani (ICM), Tangerang Selatan, berinisial NA (49 tahun). Pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga berlangsung selama beberapa tahun. (Foto ilustrasi: Pixabay)
GEBRAK.ID — Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel) resmi menahan seorang guru di Insan Cendekia Madani (ICM), Tangerang Selatan, berinisial NA (49 tahun). Pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga berlangsung selama beberapa tahun.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap perkara tersebut. Hingga kini, sedikitnya delapan saksi telah dimintai keterangan, termasuk beberapa orang dari pihak keluarga korban.
“Memang betul kita sekarang menangani perkara terkait dengan adanya dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sekolah swasta di wilayah Ciputat,” kata Boy kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).
Polisi menaikkan status NA dari terlapor menjadi tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mendalami laporan yang diterima. Penetapan tersangka tersebut berlangsung pada Kamis (1/10/2026), sebelum penyidik melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Untuk tersangka juga kita lakukan pemeriksaan, kita naikkan status tersangka, dan juga kita lakukan penahanan,” ujar Boy.
Saat ini, NA masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polisi belum mengungkap secara terperinci keterangan yang disampaikan tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung.
“Terkait dengan keterangan dari tersangka nanti disampaikan ya. Karena sudah masuk kepada substansi perkara. Masih diperiksa,” katanya.
Boy menegaskan, penyidik terus mengumpulkan keterangan dari para saksi dan tersangka untuk mengungkap fakta di balik kasus tersebut. Kepolisian juga membuka kemungkinan menyampaikan perkembangan baru setelah proses pendalaman selesai.
“Ini masih dalam proses penyidikan. Nanti kita menemukan fakta-fakta baru akan kita sampaikan kepada rekan-rekan sekalian,” jelas Boy.
Kasus ini bermula dari dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi di sekolah internasional ICM, Tangerang Selatan. Peristiwa tersebut diduga terjadi sejak korban duduk di bangku kelas IV sekolah dasar (SD) hingga memasuki jenjang sekolah menengah pertama (SMP).
Dugaan tindakan tersebut disebut berlangsung dalam kurun 2023 hingga 2026 dan baru terungkap pada September 2026. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan pada Selasa (22/9) dan tercatat dengan nomor LP/B/3019/IX/2026/SPKT/POLRESTANGERANGSELATAN.
Perkara ini turut mendapat perhatian dari pendiri sekaligus Ketua Dewan Pembina Yayasan Edukasi Sejahtera, Tamsil Linrung, yang juga menjabat Wakil Ketua DPD RI. Ia menyampaikan permintaan maaf atas dugaan kekerasan seksual dan perundungan yang mencuat di lingkungan sekolah tersebut.
Sementara itu, kepolisian masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut. Penanganan perkara tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban, terutama karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur.
(Saeful Imam/Berbagai Sumber)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID