Bola Panas MK kepada MPR: Perlukah Gibran Mengundurkan Diri?
Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (UNAS) Jakarta, Dr. Selamat Ginting. (Foto: Tangkapan layar TV One)
Oleh Dr. Selamat Ginting *)
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka menyisakan persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar kalah atau menangnya sebuah gugatan.
Pada Selasa, 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima. Namun, alasan yang membuat putusan ini menarik justru terdapat dalam pertimbangan hukumnya.
MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA, MA, SMK, atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.
Di sinilah letak paradoks putusan tersebut. Gugatan tidak diterima, tetapi persoalan substansial mengenai bukti pendidikan justru tercatat dalam pertimbangan MK.
MK tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Mahkamah juga tidak menyatakan Gibran kehilangan jabatan. Namun, temuan dalam pertimbangan hukum tersebut tetap memiliki implikasi politik karena menyentuh salah satu persyaratan dasar untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden.
Etika Politik dan Legitimasi
Dalam negara demokrasi, jabatan publik bukan hanya persoalan legalitas formal. Ada pula dimensi etika politik dan legitimasi publik.
Karena itu, setelah putusan MK tersebut, muncul pertanyaan politik yang sulit dihindari: apakah Gibran secara etis perlu mempertimbangkan pengunduran diri sebagai Wakil Presiden?
Pertanyaan tersebut tentu berbeda dengan apakah MK telah memberhentikan Gibran. Jawabannya jelas: belum. Namun, seorang pejabat publik dapat mengambil keputusan politik yang lebih luas daripada sekadar mengikuti konsekuensi minimal sebuah putusan pengadilan.
Jika seorang Wakil Presiden berada dalam situasi ketika Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi persyaratan pencalonan, maka persoalannya bukan lagi sekadar dokumen administratif.
Persoalannya menyangkut kepercayaan publik terhadap proses pencalonan dan integritas penyelenggaraan pemilu.
Di sinilah pengunduran diri, apabila benar-benar dipilih oleh Gibran, dapat dipandang sebagai pilihan politik dan etis untuk meredakan persoalan legitimasi.
Sebaliknya, apabila Gibran memilih tetap menjabat, keputusan itu juga membawa konsekuensi politik. Ia harus memberikan penjelasan yang transparan kepada publik mengenai status pendidikan yang menjadi salah satu syarat pencalonannya.
MK Lempar Bola ke Ranah Politik?
Ada satu aspek menarik lainnya. Para pemohon, termasuk Denny Indrayana, meminta MK menilai keabsahan syarat pendidikan Gibran dan konsekuensi hukum terhadap pencalonannya.
Namun, MK akhirnya tidak sampai pada permintaan tersebut karena persoalan kedudukan hukum para pemohon dan ketentuan mengenai tenggang waktu pengajuan sengketa hasil pemilu.
Artinya, MK tidak memberikan putusan diskualifikasi, tetapi juga tidak menghapus fakta yang ditemukan dalam persidangan mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah setara SMA tersebut.
Di sinilah muncul apa yang dapat disebut sebagai “bola politik” kepada lembaga politik. Namun, istilah tersebut harus dipahami secara hati-hati.
MK tidak secara eksplisit menyerahkan mandat kepada MPR untuk memberhentikan Gibran. Fakta yang terjadi adalah putusan tersebut membuka kembali ruang perdebatan konstitusional dan politik mengenai konsekuensi dari persoalan pemenuhan syarat jabatan.
MPR tidak Boleh Bertindak di Luar Konstitusi
Jika persoalan ini kemudian dibawa ke MPR, mekanismenya tidak boleh disederhanakan menjadi keputusan politik semata.
Pasal 7A UUD 1945 menyebut Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Namun, Pasal 7B memberikan prosedur yang ketat. DPR terlebih dahulu harus mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut. Setelah itu, barulah proses berlanjut ke MPR sesuai ketentuan konstitusi.
Dengan demikian, MPR tidak bisa begitu saja menjadikan pertimbangan putusan PHPU ini sebagai dasar langsung untuk memberhentikan Wakil Presiden. Konstitusi harus menjadi pagar politik.
Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran
Konsekuensi politik lainnya justru dapat terasa menjelang Pemilu 2029. Putusan MK tersebut dapat menjadi faktor yang diperhitungkan oleh partai-partai politik apabila nama Gibran kembali muncul sebagai kandidat dalam Pilpres 2029.
Partai politik tentu harus menghitung bukan hanya popularitas atau kekuatan politik seorang kandidat, tetapi juga risiko hukum pencalonannya.
Jika persoalan ijazah yang menjadi syarat pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden belum memperoleh kepastian hukum yang memadai, maka partai politik yang hendak mengusung Gibran harus mempertimbangkan kemungkinan munculnya gugatan baru pada tahapan pencalonan berikutnya.
Dengan kata lain, persoalan yang sekarang terlihat sebagai sengketa mengenai dokumen pendidikan dapat berubah menjadi risiko politik bagi partai pengusung.
Partai politik bisa saja bertanya: apakah layak mempertaruhkan tiket pencalonan presiden pada kandidat yang masih menghadapi persoalan hukum mengenai salah satu syarat pencalonan?
Ini bukan berarti dapat dipastikan bahwa partai-partai politik akan menolak Gibran pada 2029. Politik bersifat dinamis dan keputusan partai akan dipengaruhi banyak faktor.
Namun, secara rasional, risiko diskualifikasi tentu menjadi salah satu variabel yang dapat diperhitungkan partai sebelum menentukan calon.
Apalagi apabila pada saat pencalonan 2029 persoalan tersebut kembali diajukan melalui mekanisme hukum yang tersedia dan terdapat keputusan atau temuan baru mengenai pemenuhan syarat pendidikan.
Bagi partai politik, persoalannya bukan hanya apakah seorang kandidat dapat memenangkan kontestasi politik, tetapi juga apakah pencalonannya memiliki kepastian hukum yang cukup untuk bertahan sampai akhir proses pemilu.
Sebab, apa gunanya partai membangun koalisi, mengeluarkan biaya politik, menggerakkan mesin partai, dan memenangkan pertarungan elektoral apabila kemudian pencalonan kandidat tersebut menghadapi persoalan hukum yang berujung pada diskualifikasi?
Karena itu, putusan MK sekarang berpotensi menjadi semacam lampu kuning politik bagi partai-partai yang kelak mempertimbangkan Gibran sebagai kandidat 2029.
Bukan larangan. Bukan pula keputusan bahwa Gibran pasti tidak memenuhi syarat pada 2029. Tetapi sebuah persoalan yang tidak bisa begitu saja diabaikan.
Efek Jera bagi Partai Politik
Ada dimensi lain yang lebih penting. Putusan ini dapat menjadi pelajaran bagi partai politik agar lebih berhati-hati dalam melakukan proses seleksi dan verifikasi calon pejabat publik.
Partai seharusnya tidak hanya melihat elektabilitas, popularitas, jaringan kekuasaan, atau kedekatan dengan pusat kekuasaan. Dokumen persyaratan calon harus diverifikasi secara ketat sebelum sebuah nama diusung.
Sebab, ketika terjadi sengketa, persoalannya tidak hanya menyangkut kandidat.
Dalam konteks Gibran, persoalan ijazah tersebut kini berpotensi menjadi political liability atau beban politik yang harus diperhitungkan apabila namanya kembali masuk bursa Pilpres 2029.
Gibran Terkunci untuk Pilpres 2029?
Pertanyaan berikutnya bahkan lebih jauh: apakah putusan MK tersebut secara politik mengunci Gibran untuk tidak dapat maju dalam Pilpres 2029?
Jawabannya harus hati-hati. MK tidak mengatakan, “Gibran tidak boleh maju pada 2029.” MK juga tidak menjatuhkan larangan politik terhadap Gibran.
Namun, pertimbangan mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan tentang ijazah atau dokumen yang dapat disetarakan dengan pendidikan SLTA dapat menjadi persoalan serius apabila syarat pendidikan yang sama kembali berlaku dan persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian yang dapat diverifikasi secara hukum.
Jadi, yang mungkin “terkunci” bukan Gibran secara otomatis, melainkan ruang politiknya untuk maju kembali menjadi jauh lebih kompleks.
Ia akan menghadapi pertanyaan yang sama: dokumen pendidikan apa yang digunakan, bagaimana status penyetaraannya, siapa yang mengesahkannya, dan apakah seluruh persyaratan pencalonan telah terpenuhi?
Pilihan Gibran
Karena itu, putusan MK seharusnya tidak hanya dibaca sebagai kemenangan atau kekalahan pihak yang berperkara. Bagi Gibran, ada pilihan politik yang sangat menentukan.
Pertama, tetap menjabat sebagai Wakil Presiden dan memberikan penjelasan terbuka serta meyakinkan mengenai persoalan pendidikan yang dipersoalkan.
Kedua, menyerahkan persoalan tersebut kepada mekanisme konstitusional apabila ada pihak yang mengajukan proses lebih lanjut.
Ketiga, mengambil langkah politik yang lebih mendasar, termasuk mempertimbangkan pengunduran diri sebagai bentuk pertanggungjawaban etis apabila ia menilai persoalan legitimasi tersebut telah menjadi beban bagi pemerintahan.
Sekali lagi, pengunduran diri bukan perintah MK.
Namun, dalam demokrasi, legalitas dan etika politik adalah dua dimensi yang berbeda dan sama-sama penting.
Penutup
Kasus Gibran pada akhirnya membawa Indonesia pada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah persyaratan calon pejabat publik benar-benar diterapkan secara konsisten kepada semua orang?
Jika dokumen pendidikan dipersoalkan, maka yang harus dijawab sederhana: dokumen apa yang digunakan, siapa yang menerbitkannya, bagaimana proses penyetaraannya, dan apakah seluruh prosedur dilakukan sesuai peraturan yang berlaku?
Jawaban atas pertanyaan tersebut harus transparan. Sebab, demokrasi tidak hanya membutuhkan pemenang pemilu. Demokrasi membutuhkan kepercayaan terhadap proses yang menghasilkan pemenang tersebut.
Putusan MK telah selesai dibacakan. Tetapi konsekuensi politiknya belum tentu selesai.
Gibran memang belum dinyatakan kehilangan jabatan. Gibran juga belum dinyatakan dilarang maju pada 2029.
Namun, satu hal menjadi jelas: persoalan dokumen pendidikan kini telah memperoleh tempat resmi dalam pertimbangan hukum MK.
Karena itu, menjelang 2029, partai politik yang mempertimbangkan Gibran sebagai calon harus menghitung persoalan tersebut sebagai bagian dari risiko pencalonan.
Bukan karena MK telah menyatakan Gibran pasti akan didiskualifikasi, melainkan karena persoalan yang sama berpotensi kembali menjadi objek pemeriksaan apabila syarat pencalonan kembali dipersoalkan.
Di titik inilah bola politik kembali bergulir. Bukan hanya kepada Gibran. Bukan hanya kepada DPR dan MPR. Tetapi juga kepada partai-partai politik yang kelak harus menentukan: apakah mereka bersedia mengambil risiko hukum dan politik dari seorang kandidat yang masih membawa persoalan mengenai syarat pendidikan?
Bagi Gibran sendiri, pertanyaan terbesarnya bukan semata-mata apakah ia masih sah menjabat hari ini. Pertanyaannya adalah: bagaimana memulihkan dan memastikan legitimasi politiknya untuk masa depan?
Sebab, dalam demokrasi, memenangkan pemilu adalah satu perkara. Mempertahankan kepercayaan publik terhadap legitimasi kemenangan itu adalah perkara yang jauh lebih panjang.
Jakarta, 7 Oktober 2026
*) Pengamat Politik Universitas Nasional (UNAS).
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID