BPIH Haji 2027 Disepakati Rp98,46 Juta, DPR dan Pemerintah Tetapkan Porsi Jemaah

BPKH dan DPR RI 1

DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi, dalam rapat Panja Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Foto: BPKH/dok)

GEBRAK.ID, JAKARTA — DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar rata-rata Rp98.466.351 per jemaah. Dari total biaya tersebut, jemaah menanggung Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keputusan itu saat membacakan kesimpulan rapat. “Panja Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH 1448 Hijriah atau 2027 Masehi ditetapkan sebesar rata-rata Rp98.466.351 per jemaah,” ujar Dasco.

Berdasarkan penetapan tersebut, komponen BPIH terdiri atas biaya dalam negeri rata-rata Rp5.643.945 per jemaah, biaya operasional di Arab Saudi Rp54.317.360, serta biaya penerbangan Rp38.505.046.

Jemaah Bayar 55,50 Persen
Dari keseluruhan BPIH, biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah melalui Bipih ditetapkan sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen. Adapun 44,50 persen atau sekitar Rp43.817.526 per jemaah bersumber dari Nilai Manfaat hasil pengelolaan keuangan haji.

“Biaya yang dibayar langsung oleh jemaah rata-rata sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen dari total BPIH. Biaya tersebut digunakan untuk penerbangan, sebagian biaya layanan full board syarikah, dan biaya hidup (living cost),” kata Dasco.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat, nilai manfaat yang digunakan untuk penyelenggaraan haji 2027 mencapai sekitar Rp8,83 triliun. Nilai manfaat tersebut menjadi bagian dari skema pembiayaan yang menutup 44,50 persen dari total BPIH.

Kuota Haji Indonesia 221.000 Jemaah
Selain menetapkan BPIH, pembahasan pemerintah dan DPR juga mencakup kuota haji Indonesia untuk 2027. Total kuota ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah.

Dari jumlah tersebut, kuota haji reguler mencapai 92 persen atau 201.585 jemaah. Jumlah tersebut ditambah Petugas Haji Daerah (PHD) dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sebanyak 1.735 orang, sehingga total alokasi haji reguler beserta unsur tersebut menjadi 203.320 orang.

Sementara itu, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen atau 17.680 jemaah. Dengan demikian, keseluruhan kuota haji Indonesia pada 2027 mencapai 221.000 jemaah. “Dengan demikian, total kuota haji Indonesia tahun 2027 sebanyak 221.000 jemaah,” ungkap Dasco. Penetapan kuota tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 10B dan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Gunakan Asumsi Kurs Rupiah
Dalam penyusunan BPIH 1448 H/2027 M, pemerintah dan DPR juga menggunakan sejumlah asumsi nilai tukar. Perhitungannya didasarkan pada kurs 1 dolar Amerika Serikat sebesar Rp17.500, 1 riyal Arab Saudi sebesar Rp4.666,67, serta asumsi 1 dolar AS setara dengan 3,75 riyal Arab Saudi.

Penetapan BPIH tersebut menjadi dasar pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji 2027, yang mencakup kebutuhan jemaah selama berada di Indonesia maupun Arab Saudi, termasuk penerbangan dan layanan selama pelaksanaan ibadah haji.

Berdasarkan data BPKH, meskipun total BPIH ditetapkan Rp98,47 juta per jemaah, struktur pembiayaannya membagi beban antara pembayaran langsung jemaah dan Nilai Manfaat pengelolaan dana haji. Untuk 2027, porsi tersebut masing-masing ditetapkan 55,50 persen dan 44,50 persen. (*)

(Zaky Al Hamzah/BPKH)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID