Direktur PT Toba Pulp Lestari Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Rp2 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur sekaligus Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk berinisial AL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing yang diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp2 triliun, Kamis (15/10/2026). (Foto: istimewa)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur sekaligus Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk berinisial AL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing yang diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp2 triliun.
Penyidik menduga perkara yang berlangsung pada periode 2008–2025 itu berkaitan dengan manipulasi klasifikasi produk bubur kertas atau pulp, pelaporan transaksi yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, serta dugaan suap kepada pemeriksa pajak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik menetapkan AL sebagai tersangka pada Kamis (15/10/2026). Petugas menangkapnya di Medan, Sumatera Utara, setelah AL sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Menurut Anang, PT TPL menjual produk pulp kepada perusahaan afiliasinya di luar negeri, DP Macao Marketing International Ltd, serta melakukan penjualan dalam negeri kepada pabrik Asia Pacific Rayon (APR).
Dalam transaksi tersebut, AL diduga melakukan under-invoicing atau melaporkan nilai transaksi lebih rendah daripada nilai yang semestinya. Penyidik juga menduga tersangka memanipulasi kode klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System (HS Code).
Baca Juga
Produk yang menurut penyidik seharusnya masuk kategori dissolving pulp (DP) diduga dicatat sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Kedua jenis produk itu memiliki perbedaan nilai ekonomi. BHKP umumnya digunakan sebagai bahan baku kertas dan produk turunannya, sedangkan dissolving pulp memiliki kemurnian selulosa lebih tinggi dan digunakan, antara lain, untuk industri serat tekstil seperti rayon atau viskosa.
Perbedaan klasifikasi tersebut diduga membuat nilai transaksi yang dilaporkan tidak mencerminkan karakteristik dan harga pasar produk sebenarnya.
Diduga Suap Pemeriksa Pajak
Kejagung juga menduga AL menyampaikan dokumen transfer pricing (TP Doc) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Badan dengan data transaksi yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Penyidik menduga tersangka memberikan uang kepada pemeriksa pajak agar pengawasan berjalan tidak semestinya dan pemeriksa tidak menggunakan program audit yang telah disusun.
“Tersangka AL secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada pemeriksa pajak agar tidak dilakukan pengawasan dan dalam menelaah KKP dan LHP tidak mendasarkan pada audit program yang telah disusun,” kata Anang, Sabtu (17/10/2026).
KKP merupakan kertas kerja pemeriksaan, sedangkan LHP adalah laporan hasil pemeriksaan. Keduanya menjadi bagian dari proses pemeriksaan pajak.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp2 triliun. Di sisi lain, Kejagung menyebut telah mengupayakan pemulihan keuangan negara dengan menyetorkan Rp500 juta dari Direktorat Jenderal Pajak ke Rekening Pemerintah Lainnya milik Jampidsus.
AL disangkakan dengan ketentuan pidana korupsi dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, juncto ketentuan penyertaan serta uang pengganti dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan setelah Kejagung lebih dahulu menetapkan PT TPL Tbk sebagai tersangka korporasi. Dua supervisor pemeriksaan pajak berinisial BP dan SR juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pemeriksaan perusahaan.
Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka tidak dengan sendirinya menyatakan pihak yang bersangkutan bersalah.
(A. Rayyan K/Sumber: Kejaksaan Agung)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID