Harga Emas Antam Turun Lagi, Simak Daftar Lengkap Harga Terbaru 21 Oktober 2026

emas-antam-anekalogam

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melemah pada Rabu (21/10/2026). Harga emas ukuran 1 gram turun Rp10.000 menjadi Rp2.554.000, dari posisi sebelumnya Rp2.564.000 per gram. (Foto: Aneka Logam)

GEBRAK.ID — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melemah pada Rabu (21/10/2026). Harga emas ukuran 1 gram turun Rp10.000 menjadi Rp2.554.000, dari posisi sebelumnya Rp2.564.000 per gram.

Berdasarkan data yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia pada Rabu pagi, penurunan harga jual tersebut turut diikuti koreksi harga pembelian kembali atau buyback. Antam menetapkan harga buyback sebesar Rp2.369.000 per gram.

Dengan angka tersebut, terdapat selisih Rp185.000 antara harga jual emas ukuran 1 gram dan harga buyback. Selisih ini perlu diperhatikan masyarakat yang berencana membeli maupun menjual kembali emas batangan.

Pelemahan harga emas Antam tersebut berlangsung ketika harga emas di pasar global terpantau berada di zona merah pada sesi perdagangan Asia, meskipun perubahan harga emas domestik juga dapat dipengaruhi sejumlah faktor lain, termasuk nilai tukar rupiah.

Harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan dari Antam. Karena itu, calon pembeli sebaiknya memeriksa harga terbaru melalui kanal resmi Logam Mulia sebelum melakukan transaksi.

Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat pada Rabu (21/10/2026):

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.327.000
  • Harga emas 1 gram: Rp2.554.000
  • Harga emas 2 gram: Rp5.048.000
  • Harga emas 3 gram: Rp7.547.000
  • Harga emas 5 gram: Rp12.545.000
  • Harga emas 10 gram: Rp25.035.000
  • Harga emas 25 gram: Rp62.462.000
  • Harga emas 50 gram: Rp124.845.000
  • Harga emas 100 gram: Rp249.612.000
  • Harga emas 250 gram: Rp623.765.000
  • Harga emas 500 gram: Rp1.247.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp2.494.600.000

Selain harga jual, masyarakat perlu memperhatikan ketentuan pajak saat melakukan transaksi. Berdasarkan informasi resmi Logam Mulia, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Potongan tersebut langsung diperhitungkan dari nilai transaksi.

Sementara itu, pembelian emas batangan dikenai PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang hendak berinvestasi emas perlu memperhitungkan selisih harga jual dan buyback serta potongan pajak agar dapat memperkirakan nilai bersih transaksi. Pemantauan harga secara berkala juga penting karena harga emas tidak selalu bergerak naik.

(Devona R/Sumber: Logam Mulia)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID