Kadin Soroti Gas Industri, Investor Terancam Beralih ke Negara Lain
Wakil Menteri ESDM Yuliot meresmikan pengaliran gas bumi perdana (gas-in) pipa transmisi ruas Cirebon-Semarang (Cisem) tahap 2 di Batang, Jawa Tengah, Rabu (18/3/2026). (Foto: ANTARA/HO-Humas Kementerian ESDM)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendesak pemerintah segera membenahi persoalan pasokan dan harga gas bumi untuk industri. Ketidakpastian pasokan serta tingginya biaya energi dinilai menghambat keberlangsungan industri nasional dan berpotensi membuat investor mengalihkan rencana penanaman modal ke negara lain.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian, Saleh Husein, mengatakan, persoalan gas industri merupakan masalah menahun yang belum terselesaikan secara menyeluruh. Pemerintah dinilai perlu memberikan kepastian ketersediaan pasokan sekaligus memastikan harga gas tetap terjangkau bagi industri dalam negeri. “Persoalan gas industri merupakan masalah klasik yang telah berlangsung bertahun-tahun dan belum terselesaikan secara menyeluruh,” ujar Saleh dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Mantan Menteri Perindustrian tersebut menegaskan, terdapat dua persoalan mendasar yang perlu segera ditangani, yakni kepastian pasokan dan keterjangkauan harga gas bagi pelaku industri. Menurut Saleh, ketidakpastian energi tidak hanya mengganggu operasional perusahaan yang telah berjalan, tetapi juga dapat menghambat masuknya investasi baru. Kondisi tersebut berisiko mengurangi peluang penciptaan lapangan kerja dan pengembangan nilai tambah di dalam negeri.
Kadin Usulkan Evaluasi Prioritas Gas Nasional
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kadin meminta pemerintah mengevaluasi prioritas pemanfaatan gas bumi nasional. Apabila memungkinkan, sebagian volume gas yang selama ini dialokasikan untuk ekspor dapat dipertimbangkan untuk memenuhi kebutuhan industri domestik.
Meski demikian, Saleh mengingatkan bahwa kebijakan tersebut harus tetap memperhitungkan ketentuan kontrak, harga, dan regulasi yang berlaku. “Hal terpenting bukan hanya menarik investor baru, melainkan juga merawat industri yang sudah beroperasi di dalam negeri,” ujar Saleh.
Baca Juga
Kadin juga mengusulkan penguatan mekanisme pengawasan pasokan gas industri. Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan pemerintah adalah pembentukan badan khusus yang menangani kebutuhan gas untuk sektor industri. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan pengawasan agar kebutuhan energi pelaku usaha dapat terpenuhi secara lebih konsisten.
Pembatasan Gas Menghambat Industri Keramik
Dampak ketidakpastian pasokan gas juga dirasakan industri keramik nasional. Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) mencatat sekitar 1.500 pekerja telah terdampak, sementara rencana ekspansi industri senilai Rp12 triliun terancam tertunda.
Ketua ASAKI, Edy Suyanto, mengatakan, industri keramik kembali kehilangan momentum pertumbuhan di tengah upaya pemulihan yang sebelumnya didukung berbagai kebijakan pemerintah untuk mendorong permintaan domestik. “Yang kami butuhkan adalah kepastian. Berikan kami gas, dan kami siap mendukung pertumbuhan ekonomi di atas 6 persen,” ujar Edy.
Edy menjelaskan, pelaku industri keramik menyambut positif terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 281.K/2026. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian pasokan sekaligus menjaga harga gas tetap terjangkau.
Namun, menurut ASAKI, implementasi kebijakan tersebut belum berjalan sesuai harapan. ASAKI memperkirakan harga rata-rata gas dapat mencapai sekitar US$8–8,5 per MMBTU dengan memperhitungkan skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dan biaya regasifikasi gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Harga tersebut dinilai masih memungkinkan industri keramik mempertahankan daya saing. Akan tetapi, pembatasan pasokan kembali terjadi sejak pertengahan September 2026.
Edy menyebut industri keramik hanya dapat memanfaatkan gas dengan harga HGBT untuk sekitar 40 persen dari total kebutuhannya. Akibatnya, harga rata-rata gas yang ditanggung industri di wilayah Jawa bagian barat mencapai sekitar US$12 per MMBTU, sedangkan di wilayah timur berkisar US$9 per MMBTU. “Bagaimana kami bisa meningkatkan produksi atau menambah kapasitas jika pasokan energi utama tidak memiliki kepastian?” ujar Edy. Ia menambahkan, “Regulasinya sudah baik, tetapi implementasinya belum berjalan sesuai harapan.”
Desakan Kadin dan ASAKI tersebut menempatkan kepastian pasokan serta keterjangkauan harga gas sebagai persoalan penting bagi daya saing industri nasional. Pemerintah diharapkan dapat memperkuat implementasi kebijakan energi agar industri yang sudah beroperasi tetap bertahan dan rencana investasi tidak tertunda. (*)
(Zaky Al Hamzah/bloomberg)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID