Transfer Bank “Kena Pajak Digital” 9 November? DJP Buka Suara: Bukan Pajak Baru, Ini Penjelasannya
DJP meluruskan isu transfer bank kena pajak digital 9 November 2026. Bukan pajak baru, melainkan perluasan pemungut PPN atas transaksi digital luar negeri. (Foto: freepik)
GEBRAK.ID,JAKARTA– Ramai kabar pemerintah akan mengenakan pajak digital pada aktivitas transfer bank mulai 9 November 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun angkat bicara menanggapi pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo yang viral tersebut.
DJP menegaskan, kebijakan yang dimaksud bukanlah pengenaan pajak baru terhadap transfer dana masyarakat. Kebijakan itu merujuk pada Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang sejatinya sudah mulai diimplementasikan sejak 25 September 2026. “Kebijakan ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti, dikutip Senin (2/11).
Apa Itu SPP-TDLN?
Baca Juga
SPP-TDLN adalah sistem yang dirancang untuk menata pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri. Objeknya bukan transfer bank biasa, melainkan transaksi seperti pembelian perangkat lunak, aplikasi, layanan cloud, streaming, hiburan digital, layanan berbasis kecerdasan buatan (AI), hingga permainan daring yang berasal dari penyedia luar negeri.
Dalam skema ini, bank dan perusahaan fintech bertindak sebagai pihak yang memfasilitasi pemungutan PPN saat memproses pembayaran transaksi digital luar negeri tersebut. DJP menegaskan aktivitas transfer dana personal dan remitansi masyarakat tidak otomatis menjadi objek PPN.
Kronologi dan Jadwal 9 November
Pernyataan Hashim Djojohadikusumo dalam Rapat Pimpinan Nasional Kadin 2026 pada Kamis (29/10) menyebut pajak digital akan berlaku 9 November. Ia menyebut bank pemerintah, bank swasta, fintech, hingga platform seperti Shopee, Lazada, dan GoTo akan ikut memungut dan menyetorkan pajak. Namun DJP meluruskan, tanggal 9 November bukanlah tanggal mulai berlakunya kebijakan baru. SPP-TDLN telah berjalan sejak 25 September 2026 dengan enam lembaga yang ditunjuk sebagai pemungut: BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, BSI, dan LinkAja.
Yang akan terjadi pada November adalah perluasan pihak yang ikut memungut. DJP sebelumnya menyatakan tengah menyiapkan 30 platform tambahan dari sektor perbankan dan fintech untuk bergabung dalam mekanisme SPP-TDLN. Penunjukan dilakukan secara bertahap menunggu kesiapan infrastruktur masing-masing
Alasan Pemerintah: Rasio Penerimaan Negara Rendah
Dalam paparannya, Hashim mengungkap alasan di balik optimalisasi pemungutan pajak digital ini. Rasio penerimaan negara Indonesia yang mencakup pajak, cukai, dan PNBP baru mencapai sekitar 12 persen terhadap PDB. Angka ini lebih rendah dibanding Kamboja (18 persen) dan India (20 persen). Dengan selisih 6 persen terhadap PDB, Hashim memperkirakan ada potensi tambahan penerimaan negara hingga Rp1.500 triliun per tahun jika rasio penerimaan bisa ditingkatkan.
Pemerintah juga akan memanfaatkan teknologi informasi hingga kecerdasan buatan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak dari berbagai transaksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Yang Perlu Diketahui Masyarakat
DJP memastikan SPP-TDLN dirancang mencegah pemungutan pajak berganda. Jika PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha PMSE yang ditunjuk, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN. Konsumen juga tidak perlu melakukan sendiri penyetoran dan pelaporan PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang memang seharusnya dipungut.
Sistem ini diharapkan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi masyarakat. Dengan demikian, isu “transfer bank kena pajak digital” perlu dipahami secara jernih: yang dikenakan PPN adalah transaksi digital luar negeri yang menjadi objek pajak, bukan sekadar aktivitas transfer dana antarbank yang dilakukan masyarakat sehari-hari
(Dinar K/ berbagai sumber)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID