Kasus Perundungan di Sekolah Internasional Serpong Jadi Perhatian KemenPPPA
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. (Foto: Kemen PPPA)
GEBRAK.ID, SERPONG — Kasus dugaan perundungan terhadap seorang anak di sekolah internasional di Serpong, Tangerang Selatan, mendapat perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Pemerintah menegaskan bahwa setiap langkah penanganan harus mengutamakan keamanan serta kepentingan terbaik bagi anak.
Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan, pihaknya menghormati keputusan keluarga yang memilih menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Meski demikian, akses terhadap layanan perlindungan dan pendampingan tetap tersedia bagi korban maupun keluarganya.
“Kami menghormati keputusan keluarga untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, tetapi akses terhadap layanan perlindungan dan pendampingan tetap terbuka bagi anak dan keluarga sesuai dengan kebutuhan,” kata Arifah Fauzi di Jakarta, Sabtu (3/10/2026).
Untuk memastikan penanganan berjalan sesuai kebutuhan korban, Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan.
Koordinasi tersebut mencakup pemantauan kondisi anak serta kebutuhan korban dan keluarga. UPTD PPA Tangerang Selatan juga telah berkomunikasi dengan keluarga serta pihak sekolah terkait dugaan peristiwa yang terjadi.
Arifah menegaskan bahwa layanan pendampingan tetap dapat diberikan apabila anak atau keluarganya membutuhkan bantuan. “Ketika anak dan keluarga membutuhkan bantuan, UPTD PPA siap hadir memberikan pendampingan sesuai kebutuhan. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor ketika melihat, mendengar, atau mengetahui adanya kekerasan terhadap anak,” ujarnya.
Dugaan perundungan tersebut terjadi pada 26 Agustus 2026 ketika berlangsung kegiatan Pramuka. Korban disebut mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh sejumlah kakak kelas hingga mengalami luka.
Pihak sekolah kemudian mempertemukan keluarga korban dengan pihak yang diduga terlibat untuk membahas penyelesaian persoalan tersebut. Keluarga memilih penyelesaian secara kekeluargaan, sementara akses terhadap layanan perlindungan tetap dibuka.
Menurut Arifah, lingkungan sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi setiap anak. Dugaan kekerasan, termasuk perundungan, tidak boleh dianggap sebagai bagian dari candaan atau dinamika pergaulan.
“Setiap anak berhak mendapatkan rasa aman di lingkungan pendidikan. Karena itu, ketika ada dugaan kekerasan, penanganannya harus tetap mengutamakan keamanan, perlindungan, dan kepentingan terbaik bagi anak,” kata Arifah.
Selain kasus dugaan perundungan, sekolah yang sama sebelumnya juga menjadi lokasi penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Kasus tersebut telah mendapat pendampingan.
KemenPPPA mengingatkan satuan pendidikan agar memiliki mekanisme pengaduan yang dapat diakses anak. Sekolah juga diminta segera merespons setiap laporan dan menyediakan ruang aman agar anak berani menceritakan pengalaman serta meminta pertolongan.
(Devona R/Sumber: KemenPPPA)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID