Kemenkeu Pangkas Belanja K/L 2026, Ini Alasan dan Pos Anggaran yang Dibatasi
Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/10/2026). (Foto: ANTARA/Bayu Saputra/aa).
GEBRAK.ID, JAKARTA – Kemenkeu memangkas belanja kementerian/lembaga pada kuartal IV 2026 untuk mengoptimalkan APBN. Perjalanan dinas dipangkas 30 persen dan sejumlah belanja ditunda. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa kebijakan efisiensi belanja kementerian/lembaga (K/L) pada kuartal IV 2026 bertujuan mengoptimalkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta memastikan anggaran difokuskan pada pencapaian target program prioritas pemerintah.
Kebijakan tersebut mencakup penghematan anggaran perjalanan dinas sebesar 30 persen dari pagu yang belum direalisasikan, penundaan sejumlah belanja pendukung aparatur, serta pengetatan batas waktu pengajuan revisi anggaran menjelang akhir tahun.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Sudarto mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mempertajam pengelolaan belanja negara agar setiap anggaran memberikan manfaat optimal. “Jadi bukan sesuatu yang baru, serta memastikan bahwa setiap rupiah belanja negara memberikan manfaat yang optimal terlebih ketika kita memasuki triwulan IV-2026,” kata Sudarto dalam konferensi pers APBN Kita di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Fokus Anggaran pada Target Prioritas
Sudarto menjelaskan, penajaman belanja dilakukan agar kementerian dan lembaga lebih berfokus pada pencapaian target program yang telah direncanakan sebelumnya. Menurut dia, efisiensi anggaran tidak semata-mata berkaitan dengan pengurangan pengeluaran, tetapi juga dengan memastikan belanja pemerintah diarahkan pada kegiatan yang memberikan hasil sesuai sasaran.
Kemenkeu, kata Sudarto, tetap menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan publik di tengah penerapan kebijakan tersebut. “Fokusnya adalah kita mengajak seluruh kementerian lembaga untuk semakin fokus untuk mencapai target-target yang sudah direncanakan,” pungkasnya. Dengan demikian, pemerintah mendorong kementerian dan lembaga untuk memprioritaskan program utama tanpa mengabaikan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga
Perjalanan Dinas Dipangkas 30 Persen
Penajaman belanja K/L tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026 tertanggal 8 Oktober 2026 tentang Langkah Strategis Belanja Kementerian/Lembaga pada Triwulan IV Tahun Anggaran 2026. Melalui kebijakan tersebut, Kemenkeu meminta kementerian dan lembaga menghemat anggaran perjalanan dinas sebesar 30 persen dari pagu yang belum direalisasikan hingga 8 Oktober 2026.
“Pemangkasan berlaku atas pagu perjalanan dinas yang belum direalisasikan atau belum diajukan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga 8 Oktober 2026,” tulis surat tersebut, sebagaimana dikutip pada Jumat (9/10/2026). Ketentuan ini menyasar anggaran perjalanan dinas yang belum direalisasikan atau belum diajukan SPM hingga batas waktu yang ditentukan. Dengan demikian, dasar penghitungan penghematan merujuk pada sisa pagu yang memenuhi kriteria tersebut.
Penundaan Belanja Kendaraan, Rumah Dinas, dan Renovasi
Selain perjalanan dinas, Kemenkeu meminta penundaan belanja pendukung aparatur yang belum direalisasikan hingga 8 Oktober 2026. Belanja yang dimaksud meliputi pengadaan kendaraan bermotor baru, pembangunan atau pengadaan rumah dinas baru, serta renovasi dan rehabilitasi gedung atau kantor.
Kemenkeu juga mengatur agar pagu belanja yang ditunda dicatat sebagai anggaran yang diblokir melalui mekanisme automatic adjustment. “Pagu hasil penundaan belanja pendukung aparatur di atas agar dilakukan pencantuman catatan dalam Halaman IV DIPA (blokir) dengan menggunakan kode 9 (automatic adjustment). Pengecualian atas penundaan tersebut sebagaimana tertuang pada Lampiran II angka 4.c. Surat Menteri Keuangan Nomor S-89/MK.03/2026 tanggal 18 Februari 2026,” jelas isi surat tersebut.
Mekanisme ini menjadi bagian dari pengendalian belanja agar anggaran yang belum direalisasikan dapat ditinjau kembali sesuai prioritas pemerintah dan ketentuan yang berlaku. Penerapannya tetap memperhatikan pengecualian sebagaimana diatur dalam surat tersebut.
Kemenkeu Perketat Batas Waktu Revisi Anggaran
Di samping melakukan efisiensi belanja, Kemenkeu memperketat jadwal pengajuan revisi anggaran menjelang penutupan tahun anggaran 2026. Batas akhir penyampaian usulan revisi anggaran tertentu kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran ditetapkan pada 16 Oktober 2026.
Sementara itu, batas akhir penerimaan usulan revisi anggaran reguler Tahun Anggaran 2026 ditetapkan pada 23 Oktober 2026. Penetapan tenggat tersebut menjadi bagian dari pengendalian pelaksanaan anggaran pada periode akhir tahun. Kementerian dan lembaga perlu menyesuaikan perencanaan serta pelaksanaan belanja dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Efisiensi Belanja untuk Mengoptimalkan APBN 2026
Kemenkeu menegaskan bahwa kebijakan penajaman belanja K/L diarahkan untuk mengoptimalkan penggunaan APBN dan mendukung pencapaian keluaran utama program prioritas Presiden. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya memastikan anggaran yang tersedia digunakan sesuai sasaran dan memberikan manfaat optimal, terutama ketika memasuki triwulan IV atau periode akhir tahun anggaran.
Di sisi lain, penegasan agar pelayanan publik tidak terganggu menjadi perhatian dalam pelaksanaan efisiensi. Karena itu, kementerian dan lembaga perlu menempatkan pencapaian target program prioritas sebagai pertimbangan utama dalam mengelola sisa anggaran. Kebijakan ini sekaligus menandai pentingnya disiplin pelaksanaan anggaran pada penghujung 2026, ketika pemerintah perlu menyelaraskan efisiensi pengeluaran dengan pencapaian target pembangunan dan keberlanjutan layanan kepada masyarakat. (*)
(Zaky Al Hamzah/Kemenkeu)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID