KPK Dalami Dugaan Pemotongan Insentif ASN Saat Periksa Bupati Bogor

bupati bogor rudy susmanto

Bupati Bogor Rudy Susmanto di kawasan Hutan Kota Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/10/2026). (Foto: Antara/M Fikri S)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemotongan insentif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor saat memeriksa Bupati Bogor Rudy Susmanto sebagai saksi, Kamis (29/10/2026).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang diduga bersumber dari pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah. Upah pungut merupakan insentif yang berkaitan dengan kegiatan pemungutan pendapatan daerah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik menggali keterangan Rudy mengenai dugaan praktik pemotongan insentif yang diterima pegawai di lingkungan Pemkab Bogor.

“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan berkaitan dengan dugaan praktik pemotongan atas insentif upah pungut yang diterima pegawai dari pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Pemkab Bogor,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Pemeriksaan Rudy berlangsung di wilayah Bogor bersama sejumlah saksi lain. KPK memilih lokasi tersebut untuk mempermudah pendalaman keterangan dari pihak-pihak yang diperlukan dalam penyidikan.

Kasus ini bermula pada Agustus 2026, ketika KPK meluruskan informasi mengenai dugaan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor. Lembaga antirasuah itu menyatakan tidak melakukan OTT, tetapi kemudian mengungkapkan telah mengamankan barang bukti uang senilai Rp1,5 miliar dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor.

KPK selanjutnya meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Penyidik menduga terdapat penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang berkaitan dengan pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

Selain perkara tersebut, KPK juga menyidik dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Kedua perkara itu menjadi bagian dari pendalaman dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK menggeledah kantor Bappenda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor pada 27 Agustus 2026. Sehari kemudian, penyidik melanjutkan penggeledahan ke kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Hingga Jumat (30/10/2026), KPK belum menetapkan tersangka dalam penyidikan yang menggunakan sprindik umum tersebut. Penyidik masih mengumpulkan bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk memperjelas konstruksi perkara.

Pemeriksaan Rudy sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatannya dalam tindak pidana. Penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

(A. Rayyan K/Sumber: KPK)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID