KPK OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, ASN dan Pihak Swasta Ikut Diamankan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Kamis (15/10/2026). Dalam operasi tersebut, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menjadi salah satu pihak yang diamankan bersama aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten dan sejumlah pihak swasta. (Foto: KPK RI)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Kamis (15/10/2026). Dalam operasi tersebut, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menjadi salah satu pihak yang diamankan bersama aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten dan sejumlah pihak swasta.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya pengamanan sejumlah pihak dalam operasi tersebut. Namun, ia belum membeberkan secara terperinci identitas seluruh orang yang dibawa penyidik maupun perkara yang sedang diusut.
“Benar KPK mengamankan PN, ASN Pemkab Klaten dan pihak-pihak swasta,” ujar Setyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/10/2026).
Setyo belum menjelaskan lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang ikut diamankan bersama Hamenang. KPK juga belum mengungkap konstruksi perkara, dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki, serta barang bukti yang mungkin berkaitan dengan operasi tersebut.
Informasi mengenai OTT ini mencuat setelah tim KPK mendatangi rumah dinas Bupati Klaten pada Kamis pagi. Berdasarkan laporan sejumlah media, kedatangan tim penindakan berlangsung sekitar pukul 07.00 WIB.
Baca Juga
Hamenang kemudian dilaporkan menuju Markas Polresta Klaten untuk menjalani pemeriksaan. Sejumlah pihak lain, termasuk pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, juga disebut menjalani pemeriksaan di lokasi tersebut.
Kapolresta Klaten Kombes Pol Ari Cahya Nugraha membenarkan bahwa pihaknya menyediakan tempat bagi penyidik KPK untuk melakukan kegiatan pemeriksaan. “Kami hanya pinjami tempat untuk KPK,” ujarnya, seperti dikutip sejumlah media.
Meski KPK telah mengonfirmasi pengamanan sejumlah pihak, status hukum mereka belum diumumkan secara resmi. Pemeriksaan awal diperlukan untuk mendalami informasi yang diperoleh penyidik sebelum lembaga antirasuah menentukan langkah hukum berikutnya.
Sesuai mekanisme penanganan perkara OTT, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Dalam periode tersebut, penyidik dapat memeriksa mereka dan mendalami dugaan perkara yang menjadi dasar operasi.
Publik kini menunggu penjelasan resmi KPK mengenai perkara yang melatarbelakangi OTT di Klaten. Keterangan lanjutan juga diperlukan untuk memastikan siapa saja yang diamankan, peran masing-masing pihak, serta apakah penyidik akan menetapkan tersangka.
Hingga ada pengumuman resmi mengenai hasil pemeriksaan, pihak-pihak yang diamankan tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.
(A. Rayyan K/Sumber: KPK RI)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID