Malam ini, MK Tentukan Nasib Sengketa Syarat Pendidikan Wapres Gibran

Sidang Wapres Gibran di MK - 1

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan/ketetapan terhadap 20 permohonan di Ruang Sidang Utama Gedung I MK, Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026) malam ini.

Pengucapan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung MKRI, Jakarta. Agenda tersebut menjadi tahap akhir dari rangkaian persidangan yang telah berlangsung sejak 21 September 2026.

Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon didampingi sejumlah kuasa hukum, di antaranya Bambang Widjojanto dan Refly Harun. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Menurut para pemohon, ketentuan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat merupakan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi calon presiden dan calon wakil presiden. “Para pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan minimal SLTA atau sederajat dari calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” kata Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum para pemohon dalam persidangan sebelumnya.

Ketentuan mengenai syarat pendidikan tersebut antara lain merujuk pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Para pemohon mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan dalam pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran.

Dimulai 21 September
Rangkaian persidangan perkara tersebut dimulai pada Senin (21/9/2026) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan penyampaian permohonan. Dalam permohonannya, para pemohon menyadari bahwa perkara tersebut diajukan jauh melewati tenggat waktu pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Mereka meminta agar MK mengesampingkan persoalan tenggat formal dengan alasan keadilan substantif.

Pada tahap awal tersebut, para pemohon meminta kesempatan untuk menguji persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran melalui proses persidangan yang terbuka. “Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” ujar Bambang Widjojanto.

KPU dan Bawaslu Beri Keterangan
Sidang berlanjut pada Rabu (23/9/2026) dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku Termohon, keterangan Pihak Terkait, serta Bawaslu. Dalam persidangan tersebut, muncul perdebatan mengenai kewenangan MK untuk memeriksa persoalan keabsahan syarat pencalonan yang diajukan para pemohon.

KPU menilai persoalan yang diajukan para pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK. KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon serta tenggat waktu pengajuan perkara. Menurut KPU, hasil Pemilu 2024 telah ditetapkan pada 20 Maret 2024, sedangkan permohonan baru diajukan pada 10 September 2026.

Pemohon Hadirkan Saksi dan Ahli
Persidangan berikutnya digelar pada Rabu (30/9/2026) dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon melalui keterangan saksi dan ahli serta pengesahan alat bukti tambahan. Jadwal tersebut tercatat dalam agenda resmi MK.

Para pemohon menghadirkan mantan anggota KPU RI periode 2007–2012, I Gusti Putu Artha, sebagai saksi. Sejumlah ahli juga dihadirkan, antara lain Titi Anggraini, Yance Arizona, dan Bivitri Susanti. Tahap ini menjadi kesempatan bagi para pemohon untuk memperkuat dalil mengenai dugaan persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Mantan Ketua KPU Bantah Ada Cacat
Pada Kamis (1/10/2026), MK mendengarkan pembuktian dari Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu. KPU menghadirkan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai saksi, serta sejumlah ahli. Dalam keterangannya, Hasyim membantah dalil pemohon mengenai adanya cacat administratif maupun manipulatif dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari pembuktian pihak yang mempertahankan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan Gibran.

KBRI Singapura dan Australia Beri Keterangan
Sehari kemudian atau pada hari Jumat (2/10/2026), MK menggelar persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Australia. Dalam agenda tersebut, pemerintah memberikan keterangan terkait dokumen dan proses penyetaraan pendidikan yang menjadi salah satu pokok persoalan dalam perkara. Risalah resmi MK mencatat agenda tersebut sebagai persidangan terakhir sebelum pengucapan putusan.

Dengan berakhirnya rangkaian pembuktian, MK kemudian menjadwalkan pengucapan putusan pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB. Putusan MK malam ini akan menentukan bagaimana lembaga tersebut menilai perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Selain substansi mengenai syarat pendidikan, perkara ini juga menempatkan persoalan kewenangan MK, kedudukan hukum para pemohon, serta tenggat pengajuan PHPU sebagai bagian penting yang harus dipertimbangkan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. (*)

(Zaky Al Hamzah/Antaranews/MK)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID