Malaysia Naikkan Upah Minimum Jadi Rp8,7 Juta Mulai Juni 2027, Pengusaha Swasta Diminta Patuh

Anwar Ibrahim - 1

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim di Parlemen Malaysia, Kuala Lumpur, Selasa (6/10/2026). (Foto: ANTARA/HO-YouTube Parlimen Malaysia)

GEBRAK.ID, KUALA LUMPUR — Pemerintah Malaysia menaikkan upah minimum nasional dari 1.700 ringgit menjadi 2.000 ringgit per bulan, atau setara sekitar Rp8,76 juta, mulai Juni 2027. Kebijakan yang diumumkan Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan Malaysia Anwar Ibrahim tersebut diperkirakan memberikan manfaat bagi lebih dari empat juta pekerja.

Pengumuman itu disampaikan Anwar saat membacakan Anggaran Belanja Persekutuan atau Belanjawan Madani 2027 di Dewan Rakyat, Malaysia, pada Jumat, 9 Oktober 2026. Pemerintah juga meminta pemberi kerja di sektor swasta mengikuti peningkatan standar upah guna memastikan pekerja memperoleh imbalan yang lebih adil. “Pemerintah telah menyetujui kenaikan upah minimum dari 1.700 ringgit menjadi 2.000 ringgit. Ketentuan baru ini akan mulai berlaku pada Juni 2027 dan memberikan manfaat bagi lebih dari empat juta pekerja,” kata Anwar dalam pernyataan yang disampaikan di Kuala Lumpur.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari agenda pemerintah Malaysia untuk memperkecil kesenjangan antara produktivitas dan pendapatan pekerja, di tengah tekanan biaya hidup dan kenaikan harga barang.

Pengecualian UMKM Tertentu
Meski kenaikan upah minimum ditujukan untuk memperluas perlindungan pendapatan pekerja, pemerintah Malaysia memberikan pengecualian bagi perusahaan mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan pendapatan penjualan tahunan di bawah 50 juta ringgit atau sekitar Rp218 miliar. Pengecualian tersebut diberikan agar pelaku usaha memiliki ruang untuk menyesuaikan model bisnis dan kemampuan operasional mereka terhadap perubahan ketentuan pengupahan.

Berdasarkan pengumuman dalam Belanjawan 2027, kenaikan upah minimum dari RM1.700 menjadi RM2.000 per bulan akan berlaku mulai Juni 2027. Namun, rincian penerapan bagi setiap kategori usaha tetap perlu mengacu pada ketentuan pelaksanaan resmi pemerintah Malaysia.

Selain menaikkan upah minimum nasional, pemerintah Malaysia juga mengumumkan pembaruan kerangka pengupahan bagi pekerja dengan tingkat keterampilan dan kualifikasi tertentu. Anwar menyampaikan bahwa pemerintah akan memperkenalkan upah minimum awal sebesar 2.500 ringgit per bulan bagi pekerja semiterampil dan lulusan perguruan tinggi.

Langkah tersebut dimaksudkan untuk memperbaiki hubungan antara tingkat pendidikan, keterampilan, dan imbalan yang diterima pekerja. Pemerintah menilai kenaikan upah minimum umum saja belum cukup untuk menjawab persoalan kesenjangan pendapatan pada pekerjaan yang membutuhkan kualifikasi lebih tinggi. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya reformasi pengupahan Malaysia yang tidak hanya berfokus pada batas bawah pendapatan, tetapi juga pada pengakuan terhadap keterampilan dan kompetensi tenaga kerja.

Perusahaan Milik Pemerintah Naikkan Standar Upah Layak
Di sektor perusahaan yang berkaitan dengan pemerintah, Government-Linked Investment Companies (GLIC) dan Government-Linked Companies (GLC) berkomitmen menaikkan tolok ukur upah layak dari 3.100 ringgit menjadi 3.400 ringgit per bulan. Kenaikan tersebut diperkirakan memberikan manfaat kepada sekitar 230.000 pekerja.

Pemerintah berharap komitmen perusahaan investasi dan perusahaan milik pemerintah itu dapat menjadi acuan bagi pemberi kerja lainnya dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja. Anwar pun meminta perusahaan swasta turut mengambil langkah serupa. “Dalam hal ini saya mendesak seluruh pemberi kerja di sektor swasta mengikuti langkah tersebut dan turut memastikan pekerja menerima imbalan lebih adil,” ujarnya.

Seruan itu menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga pada penerapan standar pengupahan oleh dunia usaha.

Perketat Penggunaan Tenaga Kerja Asing Tanpa Dokumen
Di sisi lain, pemerintah Malaysia juga berkomitmen menekan penggunaan tenaga kerja asing tanpa dokumen resmi. Dalam pemaparan kebijakan anggaran tersebut, pemerintah mengaitkan pengawasan pembayaran upah dengan upaya menutup celah bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing secara tidak sah.

Ketentuan yang diumumkan menyebutkan bahwa perusahaan di luar kategori UMKM hanya dapat mengklaim pengurangan pajak atas biaya upah apabila pembayaran dilakukan melalui rekening bank, sesuai saluran yang diizinkan berdasarkan Akta Kerja 1955 Malaysia.

Persyaratan tersebut berlaku untuk pengurangan pajak atas biaya upah, bukan untuk pengurangan pajak atas biaya lainnya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kepatuhan pemberi kerja sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan.

Biaya Hidup dan Kesejahteraan Pekerja jadi Tantangan
Kenaikan upah minimum menjadi salah satu kebijakan utama dalam Belanjawan Madani 2027. Pemerintah Malaysia menyoroti perlunya memperkecil kesenjangan antara produktivitas dan pendapatan pekerja agar pertumbuhan ekonomi dapat memberikan manfaat yang lebih luas. Dalam pidato anggarannya, Anwar juga menyoroti bahwa porsi kompensasi pekerja terhadap produk domestik bruto (PDB) Malaysia masih berada di angka 33,9 persen.

Pemerintah berharap penyesuaian upah minimum, pengenalan standar upah bagi pekerja semiterampil dan lulusan perguruan tinggi, serta peningkatan standar upah layak di perusahaan terkait pemerintah dapat membantu memperbaiki pendapatan tenaga kerja. Dengan pemberlakuan upah minimum baru yang dijadwalkan mulai Juni 2027, perhatian berikutnya tertuju pada aturan teknis pelaksanaan, pengecualian bagi UMKM, serta kepatuhan perusahaan swasta terhadap ketentuan pengupahan yang ditetapkan pemerintah Malaysia. (*)

(Zaky Al Hamzah/pmo)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID