Dewan Pers dan Pemerintah Dorong Perlindungan Hak Cipta Jurnalistik di Era AI

Dewan Pers ASEAN Forum - 1

Forum ASEAN tentang Perlindungan Karya Jurnalistik dalam Rezim Hak Cipta di Era Digital diadakan di Kabupaten Badung, Bali, 9-11 Oktober 2026. (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria/am)

GEBRAK.ID, BALI — Dewan Pers bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI mendorong penguatan perlindungan hak cipta karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan platform digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Upaya ini diarahkan untuk memastikan jurnalis dan perusahaan media memperoleh pengakuan serta kompensasi yang adil atas karya yang dimanfaatkan secara digital.

Komitmen tersebut dibahas dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Bali Resort and Villas, Bali, Sabtu (10/10/2026). Forum regional itu mempertemukan tokoh pers, pembuat kebijakan, akademisi, dan pakar hukum dari negara-negara ASEAN serta Skotlandia untuk membahas perlindungan karya jurnalistik dalam rezim hak cipta di era digital.

Pembahasan berfokus pada pemanfaatan berita oleh platform teknologi, praktik agregasi konten, serta penggunaan karya jurnalistik sebagai data pelatihan AI tanpa izin atau kompensasi yang memadai.

Dewan Pers Soroti Ketimpangan Ekonomi Konten Digital
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyoroti ketimpangan pembagian nilai ekonomi dalam ekosistem digital. Menurutnya, teknologi memang memperluas jangkauan informasi, tetapi juga membuka peluang bagi platform untuk mengumpulkan, merangkum, dan mengomersialkan karya jurnalistik tanpa memberikan imbal hasil yang sebanding kepada pembuatnya. “Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan ketika orang-orang yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi yang layak atas realitas yang mereka hasilkan, sementara pihak yang mendistribusikan, mengumpulkan, dan memonetisasi karya tersebut memperoleh bagian nilai ekonomi yang tidak proporsional,” tegas Komaruddin.

Ia menilai, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut keberlangsungan bisnis perusahaan media, melainkan juga berkaitan dengan etika dan masa depan jurnalisme. Produksi berita membutuhkan proses peliputan, riset, pemeriksaan fakta, dan verifikasi. Jika hasil kerja tersebut dimanfaatkan untuk menghasilkan keuntungan tanpa pembagian nilai ekonomi yang adil, keberlanjutan industri pers berpotensi terganggu. Kondisi itu, menurutnya, dapat berdampak pada kemampuan media menjalankan fungsi pelayanan publik dan mendukung kehidupan demokrasi.

Kepastian Hukum
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa perkembangan teknologi harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap kekayaan intelektual, termasuk karya jurnalistik. “Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat,” ujar Supratman dalam sambutannya.

Ia menyampaikan tiga aspek yang menjadi perhatian Indonesia dalam mendorong kerja sama regional, yakni transparansi penggunaan karya, remunerasi atau imbalan yang adil, serta sistem pengelolaan hak lintas negara yang saling terhubung. Ketiga aspek tersebut dinilai penting karena distribusi konten digital berlangsung melampaui batas yurisdiksi nasional. Oleh sebab itu, perlindungan karya jurnalistik memerlukan pendekatan yang dapat menjawab tantangan pemanfaatan konten oleh perusahaan teknologi global.

Hak Terkait Penerbit Pers
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar, menyebut forum ASEAN tersebut sebagai ruang untuk mengevaluasi berbagai pilihan kebijakan perlindungan karya jurnalistik.

Pembahasan itu sejalan dengan agenda penguatan kebijakan hak cipta nasional, termasuk rencana penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. “Forum ini menjadi ruang untuk membahas berbagai pilihan kebijakan dalam melindungi karya jurnalistik, termasuk hak terkait bagi penerbit pers, serta tantangan pemanfaatan karya oleh platform digital dan teknologi kecerdasan buatan. Kami berharap diskusi bersama para pemangku kepentingan di kawasan ASEAN dapat memperkaya perspektif mengenai status hukum dan praktik perlindungan karya jurnalistik, sehingga menjadi bahan bagi penguatan kebijakan ke depan,” ungkap Hermansyah.

Selain mengevaluasi kebijakan, Hermansyah mengimbau seluruh pihak, termasuk perusahaan platform digital, untuk menghormati lisensi, ketentuan penggunaan, dan pencantuman atribusi sumber secara tepat ketika memanfaatkan karya jurnalistik. Pembahasan mengenai hak terkait bagi penerbit pers menjadi salah satu opsi yang dikaji untuk memperkuat posisi organisasi media dalam ekosistem digital. Namun, penerapan mekanisme perlindungan tersebut tetap membutuhkan perumusan kebijakan dan kepastian hukum yang jelas.

Komdigi Soroti Pengakuan Karya Jurnalistik
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, turut menyoroti pentingnya pengakuan dan perlindungan karya jurnalistik di tengah perkembangan AI generatif. “Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, membuka peluang baru, tetapi juga menghadirkan pertanyaan mengenai pengakuan, pelindungan, dan penghargaan yang layak bagi jurnalis serta organisasi media,” jelas Fifi.

Teknologi AI generatif dapat digunakan untuk merangkum, menerjemahkan, dan menghasilkan informasi dengan cepat. Namun, pemanfaatan teknologi tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai penggunaan karya jurnalistik sebagai sumber data, pencantuman asal informasi, serta hak ekonomi pemilik karya.

Karena itu, kejelasan sumber dan penghormatan terhadap hak pencipta menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem informasi digital yang bertanggung jawab.

Forum ASEAN Bahas Tiga Agenda Perlindungan Pers
Forum yang diselenggarakan Dewan Pers bersama DJKI tersebut membagi pembahasan ke dalam tiga sesi dialog interaktif. Sesi pertama membahas berbagai opsi kebijakan dan hak terkait dengan membandingkan model perlindungan dari Indonesia, Malaysia, dan Australia.

Sesi kedua berfokus pada pemetaan tantangan bersama di kawasan ASEAN terkait penggunaan karya jurnalistik oleh AI generatif, termasuk risiko hilangnya atribusi atau pengakuan terhadap sumber berita. Sementara itu, sesi ketiga membandingkan kedudukan hukum karya jurnalistik dalam peraturan hak cipta di berbagai negara.

Melalui dialog lintas negara tersebut, Dewan Pers dan pemerintah berharap terbentuk pemahaman bersama mengenai perlindungan karya jurnalistik di tengah perkembangan teknologi digital. Upaya ini juga diharapkan dapat memperkuat posisi perusahaan media, termasuk media lokal, dalam menghadapi tantangan ekonomi dari dominasi platform teknologi global. Penguatan perlindungan hak cipta, transparansi penggunaan konten, atribusi sumber, dan mekanisme kompensasi menjadi sejumlah isu penting untuk menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan keberlanjutan jurnalisme. (*)

(Zaky Al Hamzah/DewanPers)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID