OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun kepada Emiten Prajogo Pangestu dan Grup Sinarmas

IHSG - 1

Pekerja melintas di dekat layar pergerakan IHSG di BEI, Jakarta, Senin (27/7/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr).

GEBRAK.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun kepada tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Sanksi tersebut terkait temuan dugaan manipulasi perdagangan saham serta pelanggaran dalam proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).

Dari total denda tersebut, DSSA dikenai sanksi sebesar Rp1,5 triliun, BREN Rp500 miliar, dan CUAN Rp100 miliar. DSSA merupakan emiten di bawah Grup Sinarmas, sedangkan BREN dan CUAN merupakan emiten yang terkait dengan pengusaha Prajogo Pangestu. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga emiten tersebut dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (16/10/2026).

OJK Temukan Dugaan Manipulasi Saham DSSA
Dalam kasus DSSA, OJK melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas perdagangan saham perusahaan tersebut selama periode 2023–2026. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Hasan menjelaskan, OJK telah meminta data dan dokumen dari sejumlah anggota bursa, menelusuri aliran dana pihak terkait, serta memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran perdagangan saham DSSA. “Setidaknya kepada 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, 11 badan hukum asing,” jelas Hasan.

Dari hasil pemeriksaan, OJK menemukan bukti pelanggaran yang melibatkan direksi perusahaan efek. OJK menyatakan akan membekukan izin pihak perseorangan dari direksi perusahaan efek yang dimaksud. OJK juga menemukan bukti yang mengindikasikan tindak pidana manipulasi pasar saham oleh nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa.

Menurut Hasan, praktik tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga mendorong kenaikan harga saham DSSA secara signifikan selama periode pemeriksaan. Selain itu, OJK menelusuri keuntungan yang diduga diperoleh secara tidak sah dari transaksi saham tersebut. “Karenanya, atas hal-hal tersebut di atas, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun atau US$83,3 juta kepada DSSA,” tegas Hasan.

Penjatahan Saham IPO BREN dan CUAN Disorot
Selain DSSA, OJK memeriksa proses penawaran umum saham BREN dan CUAN atas dugaan pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal.

Berdasarkan data, BREN melantai di BEI pada 9 Oktober 2023 dengan menawarkan 3% saham kepada publik pada harga Rp780 per saham. Harga sahamnya kemudian berada di level Rp1.855, setelah sempat mencapai Rp11.775 pada 13 September 2026. Kemudian, CUAN tercatat di BEI pada 8 Maret 2023 dengan menawarkan 15,03% saham kepada publik pada harga Rp220 per saham. Harga saham CUAN berada di level Rp540 setelah sempat menyentuh Rp2.690 pada 5 Desember 2025.

Hasan mengungkapkan, hasil pemeriksaan menemukan indikasi ketidakadilan dalam alokasi saham pada IPO kedua perusahaan tersebut. Menurut OJK, penjatahan saham diduga telah direncanakan sejak awal untuk kelompok tertentu yang memiliki keterkaitan dengan pemegang saham pengendali.

Untuk mendalami perkara tersebut, OJK memeriksa data dan dokumen dari empat anggota bursa yang berperan sebagai penjamin emisi efek (underwriter), tiga bank kustodian, serta aliran dana pihak terkait. OJK juga memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat. “Setidaknya kepada lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh pihak penjatahan pasti,” ungkap Hasan.

OJK turut menemukan indikasi tindakan yang bertujuan menyesatkan dalam proses pemesanan saham perdana BREN dan CUAN. Temuan tersebut berkaitan dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan pengendali perseroan dan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar, tetapi identitasnya diduga tidak diungkapkan secara jelas. “Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu, sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas,” kata Hasan.

OJK juga menemukan adanya keuntungan yang diduga diperoleh secara tidak sah dari kegiatan pemesanan saham kedua emiten tersebut dalam proses penawaran umum perdana. Atas temuan pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan denda Rp500 miliar atau US$27,8 juta kepada BREN dan Rp100 miliar atau US$5,6 juta kepada CUAN.

Polri Siap Tindak Dugaan Pidana Pasar Modal
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Suyudi Ario Seto, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut menyatakan dukungan Polri untuk membantu memberikan kepastian hukum di sektor pasar modal.

Ia mengatakan, Polri akan mengerahkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk menindaklanjuti informasi dan pengaduan terkait dugaan pelanggaran maupun tindak pidana di pasar modal. “Tentunya, dengan alat bukti yang kami akan kumpulkan, kami akan melakukan tindakan yang tegas dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait dengan permasalahan di dunia pasar modal ini,” tutupnya.

Langkah OJK dan dukungan Polri tersebut menjadi bagian dari penanganan dugaan pelanggaran di pasar modal, termasuk manipulasi perdagangan saham dan persoalan transparansi penjatahan saham dalam proses IPO. Penegakan hukum diharapkan dapat memperkuat perlindungan investor serta menjaga integritas perdagangan saham di Indonesia. (*)

(Zaky Al Hamzah/OJK)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID