Ojol Bakal Resmi Masuk Kategori Transportasi Umum, Kendaraan dan Pengemudi Diatur Ketat

Presiden RI Prabowo Subianto menyebut penghasilan driver ojol naik hingga tiga kali lipat setelah porsi pembagian hasil meningkat menjadi 92 persen.

Pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru yang akan memasukkan ojek online (ojol) sebagai salah satu jenis transportasi umum dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). (Foto ilustrasi: AI)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru yang akan memasukkan ojek online (ojol) sebagai salah satu jenis transportasi umum dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Melalui revisi undang-undang tersebut, pemerintah ingin memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat standar keselamatan bagi pengguna layanan transportasi berbasis aplikasi.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, pengaturan transportasi online menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Menurut Dudy, pemerintah menyetujui usulan DPR RI untuk menambahkan Bab XIII A dalam rancangan perubahan tersebut. Bab baru ini akan memuat ketentuan mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk mengangkut penumpang, mengantarkan barang, dan mengirim makanan.

“Terkait transportasi berbasis aplikasi, Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Bab XIII A dengan materi muatan yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang dan makanan,” kata Dudy.

Kebijakan tersebut menjadi langkah pemerintah untuk menyesuaikan peraturan dengan perkembangan layanan transportasi online yang semakin banyak digunakan masyarakat. Pemerintah ingin memastikan operasional layanan roda dua maupun roda empat berjalan dengan memperhatikan keselamatan dan kepentingan publik.

Salah satu hal yang menjadi perhatian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) adalah kondisi kendaraan dan kelengkapan keselamatan pengemudi. Nantinya, layanan transportasi berbasis aplikasi diharapkan memenuhi standar yang ditetapkan dalam regulasi.

“Kalau kita sudah berbicara mengenai keselamatan, tentu harus ada standar yang dipenuhi, mulai dari kondisi kendaraan hingga perlengkapan keselamatan pengemudi,” kata Dudy.

Dudy menambahkan, perusahaan aplikator juga perlu mengambil peran aktif untuk memastikan kendaraan yang digunakan mitra pengemudi memenuhi persyaratan keselamatan.

Pengawasan Kendaraan hingga Pelatihan Pengemudi

Dalam penerapannya, pengawasan dapat mencakup pemantauan kondisi kendaraan, pemeriksaan kelengkapan keselamatan, serta pelatihan bagi pengemudi. Pemerintah juga membuka ruang penerapan sanksi terhadap pihak yang melanggar ketentuan.

Dudy menegaskan, penyusunan aturan tidak hanya berfokus pada keselamatan penumpang. Pemerintah turut mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem transportasi online, termasuk kondisi mitra pengemudi dan kemampuan perusahaan aplikator menjalankan usaha.

Karena itu, Kemenhub menilai pengawasan membutuhkan kerja sama antara pemerintah, perusahaan aplikator, dan pengemudi. Sistem pencatatan serta pemantauan perjalanan melalui aplikasi juga perlu memadai agar aktivitas perjalanan dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

Dengan sistem tersebut, pemerintah berharap pengawasan layanan menjadi lebih terarah, sementara aspek keselamatan dan akuntabilitas tetap terjaga.

Regulasi yang lebih komprehensif diharapkan dapat menciptakan layanan transportasi online yang aman dan berkelanjutan. Pemerintah juga akan mempertimbangkan perlindungan mitra pengemudi, keselamatan penumpang, dinamika industri, serta kebutuhan masyarakat terhadap transportasi yang mudah diakses dan terjangkau.

Revisi UU LLAJ Ditargetkan Rampung pada 2026

Pemerintah menargetkan pembahasan revisi UU LLAJ selesai pada 2026. Dudy menyebut, rancangan perubahan undang-undang tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

“Kita usahakan secepat mungkin revisi UU LLAJ ini rampung, karena ini kan masuk dalam Prolegnas tahun 2026, jadi harapannya tahun ini bisa segera diselesaikan,” ujar Dudy.

Dudy berharap penyelesaian revisi pada 2026 memungkinkan ketentuan baru tersebut mulai diterapkan pada 2027.

Meski demikian, aturan mengenai transportasi berbasis aplikasi masih dalam tahap penyusunan. Rincian mengenai standar kendaraan, kewajiban pengemudi, mekanisme pengawasan, dan penerapan sanksi akan bergantung pada ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi tersebut.

Jika revisi ini rampung sesuai target, layanan ojol dan transportasi online lainnya akan memiliki landasan hukum yang lebih jelas. Pemerintah berharap aturan baru itu dapat menjaga keseimbangan antara keselamatan masyarakat, perlindungan mitra pengemudi, dan keberlangsungan industri transportasi digital.

(Saeful Imam/Sumber: Kemenhub)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID