RUU LLAJ Bahas Pajak Aplikator Ojol dan Taksi Online, DPR Soroti Potensi Penerimaan Negara
Selain transportasi daring, revisi UU LLAJ juga membahas truk ODOL, dana preservasi jalan, perkembangan teknologi transportasi, hingga hak dan kewajiban aplikator serta pengemudi. (Foto: ist) .
GEBRAK.ID,JAKARTA — Perusahaan aplikator ojek online (ojol) dan taksi online berpotensi masuk dalam pengaturan penerimaan negara melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mengatakan ketentuan mengenai pajak badan maupun pajak atas tarif angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi perlu mendapat tempat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Hal tersebut disampaikan Huda dalam rapat Komisi V DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026). Menurut Huda, pengaturan tersebut diperlukan untuk memastikan aktivitas ekonomi yang berlangsung melalui platform transportasi daring dapat terakomodasi dalam sistem penerimaan negara. “RUU tentang LLAJ ini harus dapat menjangkau pajak PNBP dari perusahaan aplikator. Sistem perpajakannya harus diatur agar potensi penerimaan negara tidak hilang,” kata Huda dalam rapat tersebut.
Bukan Berarti Pajak Baru Sudah Berlaku
Pembahasan mengenai pajak aplikator tersebut masih berada dalam proses legislasi. RUU LLAJ belum menjadi undang-undang sehingga belum dapat dimaknai sebagai pemberlakuan jenis atau tarif pajak baru bagi perusahaan aplikasi. Dokumen Badan Keahlian DPR juga mencantumkan pajak badan atau pajak atas tarif angkutan daring, bersama sejumlah isu lain seperti transportasi daring, kendaraan roda dua sebagai transportasi umum, dana preservasi jalan, dan pengaturan LLAJ berbasis teknologi informasi sebagai persoalan yang hendak dijawab melalui perubahan UU LLAJ.
Secara terpisah, sistem perpajakan Indonesia memang telah mengenal kewajiban perpajakan atas kegiatan ekonomi berbasis digital. Direktorat Jenderal Pajak (DJP), misalnya, telah mengatur perlakuan perpajakan terhadap transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, termasuk platform yang bergerak di bidang transportasi.
Karena itu, substansi yang tengah dibahas dalam RUU LLAJ berkaitan dengan bagaimana aspek perpajakan dan penerimaan negara dalam sektor transportasi berbasis aplikasi diatur secara lebih jelas dalam kerangka regulasi transportasi.
Status Ojol dan Taksi Online Ikut Diatur
Selain masalah penerimaan negara, revisi UU LLAJ juga diarahkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan transportasi berbasis aplikasi. Huda mengatakan pengaturan akan mencakup kendaraan roda dua dan roda empat yang digunakan untuk mengangkut orang maupun barang dengan dukungan teknologi informasi. Hak dan kewajiban perusahaan aplikasi serta pengemudi transportasi daring juga menjadi bagian dari pembahasan.Isu tersebut dinilai penting karena jumlah masyarakat yang menggantungkan pendapatan dari pekerjaan sebagai pengemudi transportasi daring sangat besar.
Huda memperkirakan jumlah pengemudi transportasi berbasis aplikasi yang beroperasi saat ini mencapai lebih dari 2 juta hingga 4 juta orang. Karena itu, menurut dia, perubahan kebijakan terhadap sektor tersebut tidak hanya berdampak pada transportasi, tetapi juga memiliki konsekuensi sosial dan ekonomi.
Pembahasan mengenai kesejahteraan pengemudi sebelumnya juga telah menjadi perhatian dalam proses penyusunan RUU LLAJ. DPR menyoroti perlunya pengaturan hubungan antara aplikator dan mitra pengemudi, termasuk mekanisme pembagian hasil serta potensi biaya atau potongan yang dibebankan kepada pengemudi.
Truk ODOL Jadi Sorotan
RUU LLAJ juga memuat penanganan kendaraan over dimension over loading (ODOL) atau kendaraan yang memiliki dimensi dan/atau muatan melebihi ketentuan. Huda mengutip data Korlantas Polri mengenai kecelakaan di jalan tol. Pada 2022 tercatat 1.464 kecelakaan dengan 688 korban meninggal dunia, 237 luka berat, dan 2.564 luka ringan. Angka tersebut meningkat pada 2023 menjadi 1.656 kecelakaan dengan 704 korban meninggal dunia, 285 luka berat, dan 2.971 luka ringan.
Menurut Huda, keberadaan kendaraan ODOL menjadi salah satu persoalan keselamatan yang perlu mendapatkan pengaturan lebih tegas dalam revisi UU LLAJ. Persoalan ODOL menjadi salah satu isu utama yang sejak awal masuk dalam agenda perubahan UU LLAJ.
DPR menyebut revisi diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan persoalan transportasi yang berkembang, termasuk keselamatan jalan dan pengawasan kendaraan angkutan barang.
Dana Preservasi Jalan Juga Dibahas
Selain pajak aplikator, DPR menyoroti mekanisme dana preservasi jalan. Huda meminta pengaturannya diselaraskan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara. Dalam pembahasan RUU, penerimaan yang berkaitan dengan penggunaan jalan perlu ditempatkan sesuai ketentuan pengelolaan penerimaan negara dan anggaran negara.
Isu dana preservasi jalan sebelumnya juga tercantum dalam naskah akademik RUU LLAJ bersama pengaturan pajak badan, transportasi daring, dan kendaraan berbasis teknologi. RUU LLAJ Sudah Jadi Inisiatif DPRRUU Perubahan Ketiga UU Nomor 22 Tahun 2009 bukan lagi sekadar wacana awal.
DPR telah menyetujuinya menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 21 Juli 2026. Sebelumnya, Badan Legislasi DPR menyetujui hasil harmonisasi RUU tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna. Revisi tersebut disiapkan untuk menyesuaikan aturan LLAJ dengan perubahan teknologi dan pola transportasi masyarakat.
Selain transportasi daring dan ODOL, materi pembahasan mencakup digitalisasi pengawasan lalu lintas, kendaraan listrik, serta perkembangan teknologi transportasi lainnya. Dengan demikian, pembahasan mengenai pajak aplikator merupakan salah satu bagian dari paket perubahan regulasi LLAJ yang cakupannya lebih luas.
Ketentuan mengenai bentuk pungutan, objek, mekanisme pemungutan, serta pihak yang menanggungnya masih harus mengikuti proses pembahasan DPR bersama pemerintah sebelum RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.
(Dinar K/ berbagai sumber)
.
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID