RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disetujui Jadi UU, Menaker Apresiasi DPR RI

yassierli menaker doorstop di dpr

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli seusai rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026). (Foto: Biro Humas Kemnaker)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan resmi melangkah ke Pembicaraan Tingkat II. Pemerintah menyatakan menerima hasil pembahasan RUU tersebut bersama Komisi IX DPR RI.

Keputusan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026). Rapat kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Dalam kesempatan itu, Yassierli menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi IX DPR RI, terutama Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah membahas rancangan aturan tersebut secara intensif.

“Pemerintah memandang bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam memberikan pelindungan, kepastian hukum, sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” kata Yassierli.

Menurut dia, RUU tersebut dirancang untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, hingga pengusaha. Regulasi itu juga menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Selain mengatur perlindungan, pemerintah menilai RUU tersebut penting untuk menciptakan keseimbangan antara hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial.

“Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha,” ujar Yassierli.

Baca juga: DPR Ketuk Palu, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi jadi UU

Pembahasan RUU dilakukan melalui Panja yang melibatkan pemerintah dan DPR RI. Dalam rapat kerja terakhir, Panja menyampaikan laporan hasil pembahasan sekaligus membacakan naskah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Agenda kemudian berlanjut dengan penyampaian pendapat akhir mini dari masing-masing fraksi dan pendapat akhir pemerintah. Setelah seluruh rangkaian pembahasan selesai, naskah RUU turut ditandatangani.

Yassierli menegaskan pemerintah menerima hasil pembahasan tersebut dan menyetujui agar RUU dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Berdasarkan seluruh hasil pembahasan bersama DPR RI dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh seluruh pandangan serta masukan dalam proses pembahasan, Pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dan menyetujui agar RUU tersebut dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II untuk selanjutnya diambil keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI,” kata Yassierli.

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus.

(A. Rayyan K/Sumber: Biro Humas Kemnaker)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID