Sopir Taksi Online di Jakut Ditusuk Wanita Saat Istirahat di Mobil, Pelaku Bawa Kitab Primbon
Korban dilarikan ke rumah sakit Hermina Sunter. Motif pelaku masih didalami kepolisian. ( tangkapan layar ig jakut24jam)
GEBRAK. ID, JAKARTA– Seorang sopir taksi online menjadi korban penusukan saat sedang beristirahat di dalam mobilnya. Polisi telah menangkap seorang wanita berinisial MS (26) dan menyita sebilah pisau serta sebuah kitab primbon. Motif penyerangan masih didalami.
Kronologi: Pelaku Buka Pintu Mobil lalu Langsung Menusuk
Kapolsek Pademangan AKP Daniel Dirgala mengatakan, peristiwa terjadi pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Golf Residence Kemayoran, Pademangan Timur, Jakarta Utara. Korban adalah sopir taksi Green SM berinisial MUK (37). Saat kejadian, korban tengah berbaring di kursi sebelah kanan mobilnya yang terparkir di pinggir jalan. “Pelaku tiba-tiba membuka pintu mobil taksi bagian kanan dan langsung menusukkan pisau ke tubuh korban,” ujar Daniel dalam keterangan tertulis.
Akibatnya, korban mengalami luka tusuk di bagian leher sebelah kanan. Pelaku disebut tidak mengucapkan sepatah kata pun saat melakukan penyerangan. Polisi memastikan pelaku bukan penumpang korban dan beraksi seorang diri.
Kondisi Korban: Sudah Bisa Diajak Komunikasi
Korban dilarikan ke RS Hermina Sunter, Jakarta Utara. Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Rully Siregar mengatakan, kondisi korban berangsur membaik. “(Korban) dirawat di RS Hermina Sunter, kondisinya sudah membaik, bisa komunikasi,” kata Rully saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).
Barang Bukti: Pisau, Obeng, dan Kitab Primbon
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, di antaranya sebilah pisau yang diduga digunakan untuk menyerang, sebuah obeng, tas kecil, serta sebuah kitab primbon. Keberadaan kitab primbon tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kondisi kejiwaan pelaku. Namun, saat ditanya soal kesehatan mental pelaku, Rully belum memberikan penjelasan rinci. Ia hanya menyatakan pelaku masih menjalani pemeriksaan.
Ancaman Hukum
Dikutip dari ANTARA, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 468 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. Hingga kini, polisi masih mendalami motif penyerangan dan mengumpulkan keterangan dari saksi serta korban. Insiden ini sempat terekam video warga dan viral di media sosial, memperlihatkan pelaku diamankan sejumlah orang di lokasi kejadian.
(Dinar K/ berbagai sumber)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID