Jam Kerja 45 Jam Batal? Pemerintah Tegaskan Aturan Baru Tetap 40 Jam per Minggu

1791359955066

Menko Airlangga Hartarto memastikan ketentuan jam kerja 40 jam per minggu tetap menjadi kesepakatan pemerintah, pekerja, dan dunia usaha dalam regulasi ketenagakerjaan baru. (Foto: ig Airlangga Hartarto)

GEBRAK.ID,JAKARTA — Pemerintah menegaskan ketentuan waktu kerja dalam aturan ketenagakerjaan terbaru tetap mengacu pada 40 jam per minggu. Penegasan ini muncul setelah kalangan pengusaha mengusulkan agar batas waktu kerja dinaikkan menjadi 45 jam dalam sepekan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah bersama pekerja dan dunia usaha telah menyepakati ketentuan 40 jam kerja per minggu. “Saya rasa sudah kita sepakati di 40 jam (per minggu). Kalau 45 jam (seminggu), ya, ikut regulasi perlindungan tenaga kerjanya,” kata Airlangga saat ditemui seusai acara BIG Downstream Insight di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah pembahasan dan pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang menjadi payung baru bagi berbagai ketentuan mengenai hubungan industrial dan perlindungan pekerja.

Pengusaha Usul Jam Kerja 45 Jam

Usulan untuk menambah jam kerja menjadi 45 jam per minggu sebelumnya disampaikan Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo). Perwakilan Aprisindo, Hariyanto, menyampaikan usulan tersebut pada 30 September 2026. Salah satu pertimbangannya adalah perbandingan dengan Vietnam yang disebut memiliki waktu kerja hingga 48 jam per minggu.

Namun, pemerintah tidak serta-merta mengikuti usulan tersebut. Airlangga menegaskan bahwa apabila terdapat ketentuan mengenai waktu kerja 45 jam, pelaksanaannya tetap harus mengikuti aturan perlindungan tenaga kerja yang berlaku.

Dengan demikian, pernyataan pemerintah menunjukkan bahwa standar 40 jam per minggu masih menjadi patokan utama.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Payung Baru

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelumnya merupakan usul inisiatif DPR. Komisi IX DPR bersama pemerintah kemudian membahas substansi regulasi tersebut melalui Panitia Kerja. DPR menyebut RUU tersebut disusun antara lain sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 sekaligus untuk mengonsolidasikan berbagai aturan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam sejumlah peraturan.

Dalam pembahasannya, DPR dan pemerintah juga menekankan perlunya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kepastian bagi dunia usaha. Komisi IX dan pemerintah kemudian menyepakati RUU tersebut untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR.

Berapa Jam Kerja Normal dalam Sepekan?Ketentuan waktu kerja 40 jam per minggu sebenarnya bukan aturan baru. Dalam ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, pola waktu kerja normal terdiri atas dua pilihan. Pertama, 7 jam sehari untuk enam hari kerja, sehingga totalnya 40 jam dalam satu minggu. Kedua, 8 jam sehari untuk lima hari kerja, dengan total 40 jam per minggu.

Ketentuan tersebut juga mengenal pengecualian untuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang memiliki karakteristik khusus. Artinya, angka 40 jam merupakan batas waktu kerja normal yang menjadi rujukan umum, bukan berarti setiap pekerja harus selalu menggunakan pola lima hari kerja.

Bagaimana Jika Bekerja Lebih dari 40 Jam?

Bekerja melewati waktu kerja normal masuk dalam kategori kerja lembur, dengan ketentuan dan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Aturan ketenagakerjaan juga mengatur bahwa pelaksanaan jam kerja di perusahaan dapat dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Karena itu, usulan menjadikan 45 jam sebagai waktu kerja normal berbeda dengan kondisi ketika pekerja melakukan lembur sesuai ketentuan. Mahkamah Konstitusi dalam putusan terbarunya juga masih merujuk ketentuan 40 jam per minggu sebagai waktu kerja normal, dengan pengecualian tertentu untuk sektor atau pekerjaan yang memiliki karakteristik khusus.

Pemerintah Beri Sinyal Jam Kerja Tidak Dinaikkan

Pernyataan Airlangga memberikan sinyal bahwa pemerintah tidak menjadikan usulan 45 jam sebagai standar umum waktu kerja nasional. Dengan tetap mempertahankan 40 jam per minggu, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan produktivitas industri dan perlindungan pekerja.

Di sisi lain, perdebatan mengenai jam kerja menunjukkan adanya perbedaan kepentingan antara dunia usaha yang menginginkan peningkatan produktivitas dan pekerja yang membutuhkan kepastian mengenai batas waktu kerja serta hak atas waktu istirahat.

Untuk saat ini, 40 jam per minggu tetap menjadi angka yang ditegaskan pemerintah sebagai standar waktu kerja.

(Dinar K/ berbagai sumber)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID