Putusan MK Soal Peradilan Militer, Tim Supremasi Sipil Desak Presiden dan DPR Segera Revisi UU
Tim Supremasi Sipil mendesak Presiden RI Prabowo Subianto dan DPR RI segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu. (Foto: Istimewa)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Tim Supremasi Sipil mendesak Presiden RI Prabowo Subianto dan DPR RI segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu.
Dalam putusan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 15 Oktober 2026, MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak diubah dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Tim Supremasi Sipil menilai putusan tersebut menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem peradilan bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum. Mereka meminta pemerintah dan DPR tidak menunda revisi aturan yang telah berlaku sejak 1997 itu.
“Putusan MK ini merupakan putusan bersejarah yang mempertegas urgensi pembenahan yurisdiksi peradilan militer,” demikian sikap Tim Supremasi Sipil dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
MK Soroti Independensi Peradilan Militer
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti sejumlah persoalan dalam pengaturan peradilan militer. Salah satunya, ketidakjelasan pemaknaan tindak pidana dalam UU Peradilan Militer, termasuk batas antara tindak pidana umum dan tindak pidana militer.
Baca Juga
Mahkamah juga menilai pembenahan diperlukan untuk memastikan independensi pengadilan. Tim Supremasi Sipil menyoroti mekanisme pengisian jabatan hakim militer yang dinilai perlu diselaraskan dengan sistem satu atap kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung.
Selain itu, organisasi tersebut menilai sejumlah prinsip dalam lingkungan militer, seperti kesatuan komando dan kepentingan militer, berpotensi menimbulkan persoalan ketika berhadapan dengan kebutuhan proses hukum yang independen dan imparsial.
Karena itu, Tim Supremasi Sipil meminta agar revisi undang-undang memuat ketentuan yang menjamin kedudukan peradilan militer berada di bawah Mahkamah Agung.
Berangkat dari Perjuangan Dua Keluarga Korban
Permohonan uji materi ini diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu, yang masing-masing memiliki pengalaman keluarga terkait dugaan kekerasan dan tindak pidana yang melibatkan anggota TNI.
Lenny merupakan ibu dari MHS, anak yang meninggal dunia setelah dianiaya prajurit TNI. Dalam perkara tersebut, prajurit bernama Riza Pahlevi dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.
Sementara itu, Eva merupakan anak jurnalis Rico Sempurna Pasaribu. Rico meninggal dunia bersama tiga anggota keluarganya dalam peristiwa pembakaran rumah setelah memberitakan bisnis perjudian yang menurut keterangan Tim Supremasi Sipil dikelola seorang prajurit TNI berinisial Koptu HB. Tim tersebut menyatakan belum ada proses hukum terhadap Koptu HB terkait dugaan keterkaitannya dalam perkara itu.
Tim Supremasi Sipil juga meminta Panglima TNI ikut menyusun ketentuan mengenai pengisian personel dan jenjang karier hakim militer agar berada di bawah kewenangan Mahkamah Agung.
Putusan MK kini menempatkan revisi UU Peradilan Militer sebagai pekerjaan penting bagi Presiden dan DPR. Pelaksanaannya akan menentukan arah pembaruan sistem peradilan militer dan jaminan keadilan bagi korban tindak pidana yang melibatkan prajurit TNI.
Adapun Tim Supremasi Sipil antara lain beranggotakan Irvan Saputra, S.H., M.H; Duddy Agung Trisna, S.H., M.H; Hussein Ahmad; Yahya Ihyaroza, dan Arta Sigalingging.
(A. Rayyan K/Sumber: Tim Supremasi Sipil)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID