Viral Certificate of Attendance, Ternyata Bukan Ijazah: Ini Penjelasan Lengkap dan Perbedaannya

1791418406436

MK Tegaskan Certificate of Attendance Bukan Bukti Lulus SMA, Lalu Apa Bedanya dengan Ijazah Resmi? (Foto: freepik)

GEBRAK.ID, JAKARTA – Istilah certificate of attendance mendadak ramai diperbincangkan publik. Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, istilah ini berarti sertifikat kehadiran. Dokumen ini menjadi bukti bahwa seseorang telah mengikuti suatu kegiatan, seperti kursus, seminar, pelatihan, konferensi atau kelas tertentu, merujuk pada Cambridge Dictionary.

Namun, di tengah ramainya perbincangan, tidak sedikit yang masih menyamakan kedudukannya dengan ijazah. Lantas, apa sebenarnya perbedaan keduanya?

Secara konsep, certificate of attendance atau sertifikat keikutsertaan adalah bukti formal yang menunjukkan partisipasi seseorang dalam sebuah kegiatan. Fungsinya sebagai pengakuan atas waktu, usaha, dan komitmen untuk mengikuti kegiatan tersebut, bukan sebagai bukti kelulusan.

Hal ini ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pada Selasa (6/10/2026). MK menyatakan certificate of attendance yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan luar negeri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan setara SMA atau sederajat. Mahkamah menilai sertifikat itu sebatas bukti kehadiran dalam proses pembelajaran. “Menurut Mahkamah, certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang tersebut.

Beda dengan Ijazah yang Punya Kekuatan Hukum

Perbedaan mendasar terletak pada kekuatan hukum dan fungsi. Menurut KBBI, ijazah adalah surat tanda tamat belajar. Ijazah biasanya diperoleh setelah tamat belajar oleh sekolah atau perguruan tinggi, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 61, ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian. Ijazah memiliki nilai hukum dan dapat digunakan untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan. Sementara certificate of attendance tidak membuktikan kompetensi atau kelulusan.

Dalam persidangan MK, terungkap dokumen dari UTS Insearch yang diajukan untuk proses penyetaraan Gibran pada 2019 berupa Certificate of Attendance dan transkrip nilai, serta surat keterangan enrollment. Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Canberra, Yuli Rahmawati, dalam keterangannya di persidangan juga menjelaskan bahwa dokumen yang diterbitkan UTS Insearch tersebut memang mencatat kehadiran, bukan ijazah kelulusan formal.

Tim penilai Kemendikdasmen menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pemadanan mata kuliah yang ditempuh selama di UTS Insearch dengan struktur kurikulum Indonesia berdasarkan Perdirjen Nomor 7 Tahun 2018, sehingga dinilai memiliki pengetahuan yang disetarakan dengan SMK program keahlian Akuntansi dan Keuangan.

MK menegaskan, setelah mempelajari semua bukti, tidak ditemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan telah menamatkan pendidikan di luar negeri setara SLTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu.

Lebih lanjut, MK merujuk keterangan Ditjen Dikdasmen bahwa tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai pendukung surat penyetaraan, melainkan certificate of attendance.

Dengan demikian, dapat disimpulkan:

1. Ijazah: Bukti resmi telah menyelesaikan jenjang pendidikan dan lulus ujian, diterbitkan oleh lembaga pendidikan yang berwenang, memiliki kekuatan hukum.

2. Certificate of Attendance: Bukti telah hadir dan mengikuti proses pembelajaran atau kegiatan, tidak membuktikan kelulusan atau penguasaan kompetensi secara penuh.

Masyarakat diimbau untuk lebih cermat membedakan kedua dokumen tersebut, terutama dalam proses administratif dan penyetaraan pendidikan luar negeri.

(Devona R/ berbagai sumber)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID