OJK Cabut Izin Usaha BTPN Syariah Ventura, Proses Likuidasi Berjalan dan Porto Ventura Kapital Disetop

1791418464423

Dua perusahaan modal ventura dicabut OJK dalam dua bulan terakhir. BTPN Syariah Ventura diintegrasikan ke SMBC, Porto Ventura Kapital dinyatakan tidak dapat disehatkan. (Foto: OJK)

GEBRAK.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perusahaan Modal Ventura Syariah PT BTPN Syariah Ventura. Saat ini, proses pembubaran badan hukum dan likuidasi perusahaan sedang berjalan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengonfirmasi status tersebut pada Rabu (7/10/2026). “Proses likuidasi PT BTPN Syariah Ventura sedang berjalan,” kata Agusman.

Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.06/2026 tertanggal 3 Agustus 2026. Pengumuman resmi OJK juga menyebutkan pencabutan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mewajibkan perusahaan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban.

PT BTPN Syariah Ventura yang beralamat di Jalan Radio Dalam Nomor 100, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, merupakan entitas anak dari PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS).

Terintegrasi ke SMBC

Manajemen BTPS menyampaikan, setelah menerima surat OJK Nomor S-877/PL.021/2026 pada 5 Agustus 2026, BTPN Syariah Ventura berhenti beroperasi sebagai entitas hukum terpisah. Seluruh aktivitas usaha akan diintegrasikan ke dalam struktur konglomerasi keuangan PT Bank SMBC Indonesia Tbk sebagai pemegang saham pengendali puncak.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari efisiensi operasional dan penguatan tata kelola. SMBC menyatakan tidak ada dampak material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha BTPS dan grup.

Bukan Hanya BTPN Syariah Ventura

Tak hanya BTPN Syariah Ventura, OJK juga mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital pada akhir September 2026. Dalam siaran pers penguatan pengawasan September 2026, OJK menyebut pencabutan izin PT Credit Saison Indonesia Finance dan PT Porto Ventura Kapital dilakukan bersamaan.

Berdasarkan pengumuman OJK di laman resmi, pencabutan izin PT Credit Saison Indonesia Finance ditetapkan melalui KEP-57/D.06/2026 tanggal 24 September 2026, sementara Porto Ventura Kapital masuk dalam paket penindakan yang sama.

OJK menegaskan kedua perusahaan tersebut sebelumnya berada dalam status Pengawasan Khusus dan tidak dapat melakukan upaya penyehatan hingga batas waktu yang ditentukan, sehingga dinyatakan sebagai Perusahaan yang Tidak Dapat Disehatkan.

PT Porto Ventura Kapital sendiri merupakan perusahaan modal ventura yang sebelumnya bernama PT Kresna Ventura Kapital dan berizin berdasarkan KEP-55/D.05/2017.

Pengetatan di Sektor PVML

Penindakan ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan di sektor PVML. Sepanjang September 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 35 Perusahaan Pembiayaan, 8 Perusahaan Modal Ventura, 8 Penyelenggara Pindar, dan 18 Perusahaan Pergadaian berupa 33 sanksi denda dan 112 peringatan tertulis.

Selain itu, hingga Agustus 2026, OJK mencatat masih ada 7 dari 144 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi modal inti minimum Rp100 miliar dan 10 dari 94 penyelenggara pindar yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

Seluruhnya telah menyampaikan action plan penambahan modal, pencarian investor strategis, hingga opsi merger.

OJK menegaskan, pencabutan izin dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan industri jasa keuangan menjalankan tata kelola yang baik serta prinsip kehati-hatian.

(Dinar K/ berbagai sumber)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID