Fuel Surcharge Tiket Pesawat Domestik Dipangkas Jadi 30 Persen, Harga Tiket Berpeluang Turun Mulai Agustus 2026

1000278869

 

Kemenhub memangkas fuel surcharge tiket pesawat domestik menjadi maksimal 30 persen. Simak dampaknya terhadap harga tiket penumpang. ( Foto: ist) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurunkan batas maksimal biaya tambahan atau fuel surcharge untuk tiket pesawat rute domestik dari sebelumnya 50 persen menjadi 30 persen dari Tarif Batas Atas (TBA). Kebijakan tersebut diambil setelah harga avtur nasional mengalami penurunan yang berlaku mulai 1 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengatakan penyesuaian dilakukan melalui evaluasi berkala terhadap komponen tarif angkutan udara dengan mempertimbangkan perkembangan harga bahan bakar pesawat.

“Kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap perubahan harga avtur agar struktur tarif tetap mencerminkan kondisi biaya operasional maskapai, sekaligus menjaga keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat,” kata Lukman dalam keterangan resmi Sabtu, ( 1/8/2026).

Dengan penurunan batas maksimal fuel surcharge tersebut, maskapai penerbangan kini hanya dapat mengenakan biaya tambahan paling tinggi sebesar 30 persen dari TBA untuk penerbangan domestik sesuai ketentuan terbaru pemerintah. 

Harga Tiket Berpotensi Turun

Penurunan batas fuel surcharge membuka peluang harga tiket pesawat domestik menjadi lebih murah dibandingkan beberapa bulan terakhir. Namun, besarnya penurunan yang dirasakan penumpang tidak otomatis sama pada seluruh penerbangan.

Pasalnya, harga tiket pesawat terdiri atas sejumlah komponen, antara lain tarif dasar (basic fare), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), biaya layanan lainnya, hingga fuel surcharge.

Artinya, apabila sebelumnya maskapai menerapkan fuel surcharge mendekati batas maksimal 50 persen, maka penurunan batas menjadi 30 persen berpotensi menurunkan harga tiket. Sebaliknya, jika maskapai selama ini telah mengenakan biaya tambahan di bawah 30 persen, maka perubahan harga tiket bisa relatif kecil atau bahkan tidak berubah.

Kemenhub juga menegaskan bahwa penetapan tarif akhir tetap menjadi kewenangan masing-masing maskapai selama masih berada dalam koridor Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA). 

Maskapai Tetap Wajib Transparan

Pemerintah mengingatkan seluruh maskapai agar tetap mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar pada tiket penumpang.

Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat mengetahui secara jelas besaran biaya tambahan yang dikenakan sebagai dampak fluktuasi harga bahan bakar penerbangan.

Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif guna memastikan kebijakan berjalan transparan, akuntabel, dan tetap melindungi konsumen. 

Penyesuaian Mengikuti Harga Avtur

Kebijakan fuel surcharge memang bersifat dinamis dan mengikuti perkembangan harga avtur. Sebelumnya, pada Mei 2026 pemerintah menaikkan batas maksimal fuel surcharge menjadi 50 persen setelah rata-rata harga avtur nasional melonjak hingga sekitar Rp29.116 per liter.

Kini, setelah harga avtur mengalami penurunan per 1 Agustus 2026, pemerintah kembali menyesuaikan kebijakan tersebut dengan memangkas batas maksimal menjadi 30 persen sebagai upaya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan daya beli masyarakat. 

Berlaku untuk Penerbangan Domestik

Ketentuan terbaru ini berlaku bagi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, khususnya layanan kelas ekonomi. Seluruh maskapai diwajibkan menyesuaikan penerapan fuel surcharge sesuai ketentuan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.

Masyarakat yang berencana melakukan perjalanan udara dalam waktu dekat disarankan membandingkan harga tiket antar maskapai karena besaran tarif akhir tetap bergantung pada kebijakan komersial masing-masing operator penerbangan selama masih sesuai regulasi pemerintah. 

( sumber: Hubud kemenhub

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *