Prabowo Resmi Tunjuk Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI
Surat Presiden telah diserahkan ke DPR, selanjutnya akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI.
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA– Presiden Prabowo Subianto secara resmi menunjuk Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti sebagai calon gubernur definitif Bank Indonesia. Penunjukan ini tertuang dalam Surat Presiden (Surpres) yang diserahkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026) .
Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa dalam Surpres tersebut, Presiden Prabowo hanya mengajukan satu nama, menjadikan Destry sebagai calon tunggal Gubernur BI .
“Namanya tunggal, satu nama yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti. Yang sekarang beliau menjabat sebagai pejabat gubernur sementara,” ujar Prasetyo di Gedung DPR RI.
Selain mengusulkan calon Gubernur BI, pemerintah juga menyerahkan surpres terkait calon pengganti Deputi Senior dan Deputi Gubernur BI untuk mengisi kekosongan jabatan di jajaran Dewan Gubernur.
Proses di DPR
Selanjutnya, pimpinan DPR RI akan menindaklanjuti Surpres tersebut dengan menugaskan Komisi XI DPR RI sebagai mitra Bank Indonesia untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Destry Damayanti.
Prasetyo menyatakan bahwa pengumuman resmi mengenai usulan ini akan disampaikan langsung oleh pimpinan DPR kepada publik pada Selasa (11/8/2026).
“Besok secara resmi pimpinan DPR pasti akan menyampaikan kepada teman-teman media dan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses selanjutnya kepada DPR sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Latar Belakang Penunjukan
Destry Damayanti resmi menjabat sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI pada 27 Juli 2026, menggantikan Perry Warjiyo yang mengundurkan diri secara sukarela karena alasan pribadi.
Pengangkatannya sebagai Pjs Gubernur BI dilakukan sesuai dengan mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Profil Destry Damayanti
Destry Damayanti merupakan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia untuk periode 2024-2029. Perempuan kelahiran Jakarta tahun 1963 ini meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia dan gelar Master of Science di bidang Ekonomi dari Cornell University, Amerika Serikat .
Karier profesionalnya dimulai sebagai Senior Economic Adviser untuk Duta Besar Inggris di Indonesia pada 2000-2003. Ia kemudian menjadi peneliti dan pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, sebelum berkarier di sektor perbankan sebagai Kepala Ekonom Mandiri Sekuritas (2005-2011) dan Kepala Ekonom Bank Mandiri (2011-2015).
Di sektor pemerintahan, Destry pernah menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2015-2019. Sejak 2019, ia menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI dan kembali diperpanjang pada 2024 untuk masa jabatan 2024-2029.
Respon dan Tantangan
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudistira, menilai langkah Presiden Prabowo mengajukan Destry sebagai calon tunggal menunjukkan kecenderungan bermain aman untuk meredam isu intervensi politik terhadap BI.
“Itu artinya Prabowo bermain sangat aman, karena khawatir isu yang mencuat adalah orang-orang yang akan jadi Gubernur Bank Indonesia itu diisi dari luar internal Bank Indonesia, termasuk dari keponakan Prabowo atau calon lain yang berafiliasi secara politik,” kata Bhima.
Menurutnya, tantangan terbesar yang akan dihadapi Destry adalah menjaga independensi Bank Indonesia dari intervensi fiskal, terutama terkait dengan lembaga seperti Danantara yang turut andil dalam sektor moneter melalui Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).
“Nah, ini tergantung nanti Destry apakah bisa menjaga independensi Bank Indonesia dan berani untuk berkata tidak, terutama terhadap intervensi dari Danantara yang menduduki KSSK,” jelasnya.
Hingga berita ini ditulis, Pimpinan DPR RI maupun Jajaran Komisi XI DPR RI belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan.
( berbagai sumber)
