Indonesia Negara Besar, tetapi Mengapa Masih Rentan dari Dalam?
Indonesia menghadapi kerentanan serius dari dalam negeri. Ketahanan institusi, ekonomi, sosial, dan keamanan menjadi kunci menjaga kedaulatan.
Chappy Hakim, Founder Pusat Studi Air Power Indonesia.
Oleh Chappy Hakim *)
Indonesia adalah negara besar. Penduduknya termasuk yang terbesar di dunia, wilayahnya membentang luas dari Sabang sampai Merauke, kekayaan sumber daya alamnya melimpah, dan letak geografisnya berada di salah satu kawasan paling strategis di dunia. Posisi tersebut tentu menjadikan Indonesia memiliki daya tawar yang besar dalam percaturan internasional.
Namun, ada sisi lain dari kebesaran itu yang tidak boleh diabaikan. Semakin besar daya tarik sebuah negara, semakin besar pula kerentanannya untuk dimanfaatkan oleh kepentingan pihak lain. Persoalannya bukan semata-mata mengenai seberapa aktif intelijen asing bergerak di Indonesia, melainkan seberapa kuat kondisi dalam negeri kita sehingga tidak mudah dimanfaatkan.
Perkembangan belakangan ini menggambarkan Indonesia sebagai negara yang belum berada pada kondisi keruntuhan sistemik, tetapi memiliki sejumlah kerentanan yang dapat saling memperkuat. Di sinilah persoalan sebenarnya berada.
Ancaman dari luar akan selalu ada. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa rumah kita sendiri cukup kokoh sehingga tidak mudah dimasuki, dipengaruhi, atau dipermainkan dari luar.
Salah satu persoalan mendasar adalah fragmentasi kelembagaan. Dalam menghadapi ancaman intelijen, Indonesia memiliki BIN, BAIS TNI, Intelkam Polri, serta berbagai unsur lain yang memiliki fungsi masing-masing.
Keberadaan banyak institusi bukan persoalan pada dirinya sendiri. Persoalannya adalah bagaimana memastikan seluruh institusi tersebut mampu berbagi informasi, membangun analisis bersama, dan menghasilkan respons negara yang terpadu.
Laporan tersebut secara tegas mengidentifikasi fragmentasi kelembagaan sebagai salah satu kerentanan utama.
Dalam dunia yang semakin kompleks, ancaman tidak lagi datang dalam bentuk klasik berupa agen rahasia yang menyusup secara fisik. Data, teknologi digital, media sosial, kecerdasan buatan, deepfake, manipulasi informasi, hingga pencurian kekayaan intelektual telah menjadi bagian dari medan persaingan baru.
Bahkan, serangan siber sesungguhnya hanyalah salah satu instrumen dari operasi yang lebih luas. Karena itu, persoalannya bukan sekadar bagaimana memperkuat sistem komputer, tetapi bagaimana membangun ketahanan nasional berbasis informasi dan pengetahuan.
Kerentanan lain berada pada hukum dan regulasi. Ketiadaan perangkat hukum kontra-spionase yang komprehensif membuat negara memiliki ruang yang belum sepenuhnya tertutup dalam menghadapi aktivitas intelijen asing. Ketika teknologi berkembang jauh lebih cepat daripada regulasi, negara berpotensi selalu berada satu langkah di belakang.
Karena itu, pembentukan kerangka hukum yang jelas harus berjalan seiring dengan peningkatan kemampuan aparat penegak hukum dan intelijen.
Keamanan nasional tidak hanya ditentukan oleh intelijen dan hukum. Kondisi ekonomi dan sosial dalam negeri justru dapat menjadi pintu masuk paling mudah bagi berbagai bentuk pengaruh.
Menurunnya kredibilitas kebijakan, keterbatasan ruang fiskal, tekanan impor energi, persoalan transparansi pasar modal, potensi protes sosial, bencana alam, tata kelola siber, dan kebijakan sumber daya alam merupakan sejumlah kerentanan yang disebut dalam laporan tersebut.
Hal ini penting karena sebuah negara jarang mengalami krisis hanya karena satu masalah. Risiko terbesar justru muncul ketika beberapa persoalan datang bersamaan.
Guncangan energi internasional, tekanan ekonomi, persoalan program sosial, demonstrasi lokal, dan bencana besar, misalnya, dapat menciptakan apa yang disebut sebagai compound stress atau tekanan majemuk yang membuat kapasitas negara terkuras secara bersamaan.
Dalam konteks inilah ketahanan sosial menjadi sangat penting.
Pemerintah harus berhati-hati membedakan antara kritik terhadap kebijakan negara, perbedaan pendapat politik, dan operasi pengaruh asing. Ketiganya tidak selalu sama. Laporan tersebut bahkan mengingatkan bahwa penggunaan narasi “antek asing” secara berlebihan dapat berisiko menstigmatisasi organisasi masyarakat sipil yang memiliki hubungan dengan lembaga filantropi internasional.
Negara memang wajib waspada terhadap intervensi asing. Namun, kewaspadaan tidak boleh berubah menjadi paranoia.
Demokrasi justru membutuhkan ruang kritik agar pemerintah dapat mengetahui kelemahannya sendiri. Negara yang kuat bukan negara yang tidak memiliki kritik, melainkan negara yang mampu menerima kritik tanpa kehilangan kewaspadaan terhadap intervensi.
Karena itu, pekerjaan rumah Indonesia sesungguhnya bukan hanya memperkuat pagar terhadap orang luar, tetapi terutama memperkokoh bangunan di dalam.
Penguatan koordinasi intelijen, peningkatan kualitas sumber daya manusia, kemampuan analisis berbasis data, OSINT, GEOINT, forensik digital, dan fusion center memang penting. Tetapi semuanya harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih besar, yakni membangun pemerintahan yang efektif, hukum yang kuat, ekonomi yang sehat, masyarakat yang tangguh, serta institusi yang saling terintegrasi.
Indonesia tidak perlu takut menjadi negara besar. Justru kebesaran itu harus disertai kesadaran bahwa kekuatan nasional bermula dari ketahanan di dalam negeri.
Ancaman asing akan selalu berubah bentuk. Namun, negara yang memiliki institusi kuat, masyarakat yang kritis sekaligus dewasa, ekonomi yang tangguh, dan sistem keamanan yang terintegrasi akan jauh lebih sulit dipengaruhi.
Pertanyaan terpenting bukanlah siapa yang sedang mengincar Indonesia?
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa kita bisa menjadi sasaran, dan celah apa di dalam negeri yang memungkinkan kepentingan asing masuk?
Jika pertanyaan kedua itu dapat dijawab dengan jujur, maka Indonesia tidak hanya akan menjadi negara yang besar secara geografis dan demografis, tetapi juga kuat, berdaulat, dan tahan terhadap tekanan dari mana pun datangnya.
Kerentanan itu juga perlu dilihat dari kemampuan pemerintah menjalankan program-program besar di dalam negeri.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG), misalnya, memiliki tujuan sosial yang sangat baik, tetapi sekaligus mengandung risiko apabila pelaksanaan, pembiayaan, distribusi, dan pengawasannya tidak disiapkan secara matang.
Demikian pula pergerakan kurs dolar AS yang dapat memengaruhi harga energi, pangan, bahan baku, serta tekanan terhadap APBN, menunjukkan betapa cepat persoalan global dapat merembes menjadi persoalan domestik.
Gagasan membangun Koperasi Merah Putih juga memiliki potensi besar untuk memperkuat ekonomi rakyat. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada tata kelola, kapasitas pengurus, permodalan, transparansi, dan pengawasan agar tidak berubah menjadi beban baru bagi negara.
Karena itu, ketahanan Indonesia sesungguhnya akan diuji bukan hanya oleh kemampuan menghadapi tekanan dari luar, tetapi juga oleh kemampuan mengelola kebijakan besar di dalam negeri secara konsisten, efisien, transparan, dan berkelanjutan.
Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya.
Indonesia mungkin tidak kekurangan potensi. Namun, apakah kita cukup kuat dan cukup siap mengelola potensi tersebut?
Kita seolah tengah diingatkan tentang Indonesia yang sedang berada dalam kerentanan serius di dalam negeri.
Jakarta, 10 Agustus 2026
*) Pusat Studi Air Power Indonesia
