Yaqut Didakwa Terima USD 271.500 dari Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp622 Miliar
Jaksa menyebut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memperkaya diri sebesar USD 271.500 dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023-2024.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa menerima uang sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat (USD) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023-2024.
Editor: A. Rayyan K
GEBRAK.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa menerima uang sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat (USD) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023-2024. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana perkara Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Dalam dakwaan, jaksa menyebut dugaan penerimaan uang tersebut sebagai bagian dari perbuatan yang memperkaya Yaqut. “Memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas USD 271.500,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di persidangan. Selain Yaqut, perkara tersebut juga berkaitan dengan sejumlah pihak lain yang didakwa terlibat dalam pengelolaan kuota haji tambahan.
Negara Didakwa Rugi Rp622 Miliar
Dalam perkara ini, jaksa juga mendakwa adanya kerugian keuangan negara yang mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Kerugian tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023 dan 2024. Jaksa mendakwa Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan pihak lain.
KPK sebelumnya menyatakan perkara ini berkaitan dengan dugaan pengaturan pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai ketentuan. Kasus tersebut mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK kemudian menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
KPK Ungkap Konstruksi Perkara di Persidangan
Sidang perdana Yaqut menjadi momentum bagi KPK untuk menguraikan konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji di hadapan majelis hakim. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan persidangan akan menjadi tahap untuk menguraikan secara utuh perkara tersebut. KPK juga mengajak masyarakat mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum. Perkara ini sebelumnya telah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada 31 Juli 2026.
Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara memasuki tahap persidangan pokok perkara.
Kuasa Hukum Yaqut Bantah Tuduhan Penerimaan Uang
Tuduhan jaksa mengenai penerimaan uang tersebut telah dibantah tim kuasa hukum Yaqut. Kuasa hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, mempertanyakan dasar materiil yang digunakan untuk mengaitkan kliennya dengan penerimaan uang tersebut.
Menurut Dodi, pihaknya tidak menemukan bukti materiil yang menunjukkan Yaqut menerima dana sebagaimana disebut dalam perkara tersebut. Sebelumnya, kuasa hukum Yaqut juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara sekitar Rp622 miliar serta memperdebatkan persoalan pembagian kuota haji tambahan.
Kasus Berawal dari Kuota Haji Tambahan
Kasus ini berawal dari persoalan pengelolaan kuota haji tambahan Indonesia pada 2023 dan 2024. Dalam proses penyidikan, KPK menduga terdapat peran aktif sejumlah pihak dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan. Perkara kemudian berkembang hingga menyeret Yaqut sebagai tersangka. Setelah proses penyidikan berlangsung, KPK melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk diuji melalui persidangan.
Kini, dugaan penerimaan USD 271.500 serta dugaan kerugian negara Rp622 miliar akan menjadi bagian dari materi pembuktian di persidangan. Sidang selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk menguji keterangan dalam surat dakwaan, alat bukti, serta argumentasi dari jaksa dan tim penasihat hukum terdakwa.
(berbagai sumber)
