Ayah Kandung Jadi Tersangka Kekerasan Seksual pada Anak di Jaktim, Korban Bercerita ke Guru

Ayah kandung di Jaktim ditahan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Korban berani bercerita kepada guru hingga kasus terungkap.

Petugas dari Polda Metro Jaya saat menahan tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026). (Foto: Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya)

Petugas dari Polda Metro Jaya saat menahan tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026). (Foto: Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya)

Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan keluarga kembali menjadi perhatian. Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya menahan seorang pria berinisial H (48 tahun), yang menjadi tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya di Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim).

Kasus tersebut mendapat perhatian khusus karena dugaan tindak kekerasan terjadi di lingkungan keluarga. Polisi menyebut orang yang seharusnya memberikan perlindungan justru diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Perkara ini menjadi perhatian kami karena dugaan kekerasan terjadi dalam lingkungan keluarga dan melibatkan orang yang seharusnya memberikan perlindungan,” kata Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Penyidik menerima laporan terkait perkara itu pada 11 Februari 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan kekerasan seksual berlangsung berulang kali sejak 2020 hingga September 2024 ketika korban masih berusia anak.

Perkara tersebut akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada guru Bimbingan Konseling (BK) dan wali kelas di sekolah.

Pihak sekolah kemudian bersama keluarga memberikan pendampingan kepada korban. Mereka juga mengupayakan layanan perlindungan perempuan dan anak serta menempatkan korban di fasilitas rumah aman.

“Merespons aduan tersebut, pihak sekolah bersama keluarga segera mendampingi korban untuk mendapatkan layanan perlindungan perempuan dan anak, serta menempatkan korban di fasilitas rumah aman,” ujar Rita.

Polisi kemudian mengembangkan perkara dengan pendekatan Scientific Crime Investigation. Penyidik menggabungkan keterangan korban, pelapor, dan saksi dengan hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), bukti medis, pemeriksaan psikologis, serta keterangan ahli.

“Keterangan korban tidak dilihat secara berdiri sendiri, tetapi dikorelasikan dengan keterangan saksi, visum (Visum et Repertum), pemeriksaan psikologis, dan keterangan ahli. Seluruhnya dianalisis untuk membangun konstruksi perkara yang objektif,” kata Rita.

Setelah mengantongi kecukupan alat bukti, penyidik menetapkan H sebagai tersangka pada 15 Juli 2026. Polisi menangkap H dan menahannya di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 16 Juli 2026. Masa penahanan tersebut kemudian mendapat perpanjangan dari Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Penyidik kini telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kepolisian juga masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi berkas perkara, termasuk menjadwalkan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka.

Jaga Kondisi Psikologis Anak

Di tengah proses hukum tersebut, Polda Metro Jaya menegaskan pentingnya menjaga kondisi psikologis korban. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengingatkan agar identitas korban tetap dirahasiakan.

Budi juga mengajak keluarga, sekolah, dan masyarakat lebih peka terhadap perubahan perilaku anak. Menurutnya, anak perlu memiliki ruang yang aman untuk menyampaikan pengalaman atau persoalan yang mereka hadapi.

“Ketika anak menyampaikan sesuatu, dengarkan tanpa menghakimi, berikan perlindungan, dan segera cari bantuan,” tegas Budi.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak agar segera melapor kepada kepolisian terdekat atau menghubungi layanan panggilan darurat 110.

Kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya keberanian anak untuk bercerita dan kepekaan orang dewasa di sekitarnya. Dalam perkara yang melibatkan anak, keselamatan, perlindungan, dan pemulihan korban menjadi hal yang tidak kalah penting dari proses penegakan hukum.

(Sumber: Polda Metro Jaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *