Pajak Marketplace Bisa Ditunda Lagi, Purbaya Tunggu Kondisi Ekonomi dan Daya Beli Masyarakat

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi menunda kembali pemungutan PPh Pasal 22 terhadap pedagang online jika kondisi ekonomi belum membaik

1782391374479

Menkeu Purbaya mengungkapkan peluang pajak untuk Marketplace kembali ditunda hingga daya beli masyarakat membaik. (Foto: freepik)

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID, JAKARTA — Pemerintah membuka peluang kembali menunda pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang yang berjualan melalui marketplace. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan keputusan tersebut akan sangat bergantung pada perkembangan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.

Kebijakan pemungutan pajak melalui marketplace sebelumnya telah ditunda hingga 31 Oktober 2026. Dengan demikian, aturan tersebut secara rencana baru kembali diberlakukan mulai 1 November 2026.

Purbaya mengatakan pemerintah masih memiliki waktu untuk mengevaluasi kondisi ekonomi sebelum menentukan apakah pemungutan pajak tersebut benar-benar diterapkan pada November. “Saya lihat keadaan ekonomi masyarakat kita dan kondisi masyarakat kita,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (12/8).

Ia menegaskan, apabila hingga 31 Oktober kondisi perekonomian masyarakat belum menunjukkan perbaikan yang cukup, pemerintah tidak menutup kemungkinan kembali menggeser jadwal pemberlakuan kebijakan tersebut.

Tunggu Ekonomi Lebih Kuat

Purbaya sebelumnya juga menyampaikan bahwa pemerintah tidak ingin menerapkan pemungutan PPh marketplace ketika kondisi ekonomi belum cukup kuat. Pemerintah mempertimbangkan daya beli masyarakat karena pemungutan pajak melalui marketplace berpotensi memengaruhi arus kas pelaku usaha, khususnya pedagang online yang masih berada dalam tahap pengembangan bisnis.

Purbaya bahkan menyebut pertumbuhan ekonomi sekitar 6 persen menjadi salah satu kondisi yang ingin dicapai sebelum kebijakan tersebut dijalankan secara penuh. Dengan pendekatan tersebut, keputusan final mengenai pelaksanaan mulai 1 November 2026 masih terbuka.

Evaluasi akan dilakukan berdasarkan perkembangan ekonomi dan kondisi masyarakat menjelang akhir Oktober.

Bukan Pajak Baru

Meski kerap disebut sebagai “pajak marketplace”, pemerintah menegaskan kebijakan tersebut bukan jenis pajak baru. Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur marketplace atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri dari transaksi melalui platform digital.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan mekanisme tersebut pada dasarnya mengubah cara pembayaran pajak. Jika sebelumnya kewajiban penyetoran dilakukan sendiri oleh pedagang, dalam skema baru pemungutan dilakukan oleh marketplace.”PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam keterangan resmi DJP.

Tarif PPh Marketplace 0,5 Persen dari Omzet

PMK 37/2025 menetapkan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui transaksi di marketplace, dengan ketentuan tertentu. Pajak yang dipungut tersebut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan. Artinya, penerapan kebijakan tersebut tidak serta-merta berarti seluruh penjual online akan mengalami tambahan beban pajak baru.

Dalam kondisi tertentu, pungutan PPh Pasal 22 dapat menjadi kredit pajak atau bagian dari pelunasan PPh final sesuai ketentuan perpajakan. DJP juga menyediakan sejumlah pengecualian dan ketentuan khusus bagi pedagang yang memenuhi persyaratan tertentu.

Empat Marketplace Sudah Ditunjuk

Sebelum kebijakan ditunda, pemerintah melalui DJP telah menunjuk empat penyelenggara PMSE sebagai pemungut PPh Pasal 22.Keempatnya adalah Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. DJP mencatat keempat marketplace tersebut ditunjuk pada 1 Juli 2026 dan sebelumnya dijadwalkan mulai melakukan pemungutan pada 1 Agustus 2026.

Penunjukan tersebut merupakan bagian dari implementasi PMK 37/2025 untuk menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan kepastian dalam pemenuhan kewajiban pajak pedagang digital. Namun, pemerintah kemudian menunda pelaksanaannya hingga 31 Oktober 2026 dengan pertimbangan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.

Nasib Pajak Marketplace Ditentukan Sebelum November

Dengan adanya kemungkinan penundaan kembali, kepastian mengenai pemungutan PPh marketplace mulai 1 November 2026 masih menunggu evaluasi pemerintah. Jika kondisi ekonomi dinilai sudah cukup kuat, pemungutan dapat berjalan sesuai jadwal.

Sebaliknya, apabila daya beli dan kondisi ekonomi belum sesuai harapan, pemerintah berpeluang kembali menunda penerapannya. Bagi pedagang online, keputusan tersebut menjadi penting karena menyangkut arus kas usaha dan mekanisme pemenuhan kewajiban perpajakan melalui platform digital.

Pemerintah kini memiliki waktu hingga akhir Oktober untuk menentukan apakah pajak marketplace mulai berlaku 1 November 2026 atau kembali ditunda.

(berbagai sumber)