Menkeu Purbaya Perketat Aturan Pajak Ekspor Perhiasan Emas, Penyalahgunaan Modus Makin Marak

Modus Penghindaran Bea Keluar Mengancam Pendapatan Negara, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rp63 Miliar

menkeu-purbaya

Menkeu Purbaya umumkan rencana pengenaan pajak ekspor perhiasan emas. (Foto: kemenkeu)


Editor: Dinar Kencana


GEBRAK. ID, JAKARTA–Pemerintah bergerak cepat menutup celah penyalahgunaan kebijakan ekspor komoditas emas. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana pengenaan pajak ekspor untuk perhiasan emas dengan berat tertentu. Langkah ini menyusul maraknya praktik mengubah emas batangan menjadi perhiasan “asal-asalan” semata untuk menghindari pungutan bea keluar yang telah diberlakukan sejak akhir 2025.

Kebijakan ini menjadi babak baru dalam strategi pengawasan ekspor emas di tengah upaya pemerintah mendorong hilirisasi dan optimalisasi penerimaan negara. Pasalnya, realisasi penerimaan dari bea keluar emas hingga semester I-2026 hanya menyentuh angka Rp900 juta, atau 0,03 persen dari target tahunan sebesar Rp3 triliun.

Akal-Akalan Bentuk Perhiasan

Dalam konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (13/8), Menkeu Purbaya mengungkapkan temuan di lapangan bahwa tak sedikit oknum yang mengubah emas batangan menjadi perhiasan hanya demi menghindari bea keluar. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025, emas mentah, setengah jadi, dan batangan memang dikenai bea keluar maksimal 15 persen, sementara perhiasan emas dibebaskan untuk mendukung hilirisasi.

“Mereka mengubah, mengakalinya dengan ekspornya dalam bentuk perhiasan. Tapi nanti juga akan kita perketat. Karena kadang-kadang perhiasannya asal-asalan,” ujar Purbaya tegas. Ia mencontohkan temuan modus yang menyebut emas seberat satu kilogram sebagai kalung, hanya dengan memberikan cap atau perubahan bentuk minimalis agar lolos dari kategori kena pajak.

“Kita akan perketat lagi dengan mengubah peraturan Kementerian Keuangan supaya perhiasan pun yang dengan berat tertentu akan kena pajak ekspor juga,” tambahnya.

Pengungkapan Penyelundupan Rp63 Miliar di Soetta

Pernyataan tersebut disampaikan berbarengan dengan pengungkapan dua kasus penyelundupan emas besar-besaran di Bandara Soekarno-Hatta. Dalam waktu kurang dari 24 jam pada 11 Agustus lalu, petugas Bea Cukai bersama Aviation Security (Avsec) menggagalkan upaya ekspor ilegal total 23,793 kilogram emas dengan nilai pasar mencapai Rp63 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan rincian dua kasus yang menggunakan modus sangat berbeda namun sama-sama ekstrem.

Kasus pertama menyasar tujuh penumpang warga negara China yang hendak terbang ke Hong Kong. Petugas menyita 41 keping emas berbentuk silinder/telur seberat 17,436 kilogram (Rp46 miliar) yang disembunyikan melalui metode inserter (dimasukkan ke dalam area kemaluan dan dubur), body strapping, serta pakaian dalam yang dimodifikasi.

“Hampir semua yang kami amankan rata-rata menyembunyikannya di dalam tubuh. Ini sangat berbahaya dan melanggar hukum,” tegas Purbaya.

Kasus kedua mengungkap modus baru dengan melibatkan oknum staf ground handling bandara. Pelaku memanfaatkan jalur khusus karyawan (loading dock) untuk menyerahkan emas kepada penumpang tujuan Dubai (penerbangan EK357). Dari tangan pelaku, petugas menyita 7 keping emas cast bar seberat 6,357 kilogram senilai Rp17 miliar.

Seluruh emas hasil penindakan dipastikan memiliki kadar Au 99,99 persen atau 24 karat berdasarkan uji Detektor Mineral XRF.

Ancaman Hukuman dan Sinergi Lintas Instansi

Para pelaku kini terancam jeratan Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan terkait tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor . Menkeu Purbaya mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan, mengingat konsekuensi hukum yang berat. “Walaupun menarik, hukumannya lumayan kalau tertangkap,” ujarnya.

Saat ini, Bea Cukai Soekarno-Hatta tengah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM untuk menelusuri asal-usul emas serta pengembangan jaringan yang lebih luas.

Dukungan Hilirisasi dan Industri Perhiasan

Kebijakan bea keluar emas yang menjadi latar belakang modus ini sejatinya merupakan bagian dari strategi besar hilirisasi mineral. Pemerintah ingin mendorong pengolahan emas di dalam negeri, menciptakan nilai tambah, dan memperkuat ekosistem industri, termasuk perhiasan yang dinilai memiliki daya saing global.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa pengawasan yang ketat adalah kunci agar kebijakan ini tidak tergerus oleh penyimpangan. “Kelemahan pengawasan akan langsung menggerus manfaat kebijakan,” tegasnya.

Sementara itu, pelaku industri perhiasan seperti PT UBS mengapresiasi kebijakan pemerintah, namun berharap ada penyempurnaan untuk menjaga iklim usaha yang kondusif. Pemerintah pun berkomitmen untuk terus menyempurnakan regulasi, termasuk penutupan celah atas penyalahgunaan bentuk perhiasan yang kini menjadi perhatian serius Menkeu Purbaya.

(berbagai sumber)