Eks Wakil Kepala BGN Gugat Statusnya sebagai Tersangka Korupsi MBG

Lodewyk Pusung meminta status tersangka kasus dugaan korupsi MBG dicabut melalui sidang praperadilan di PN Jakarta Pusat.

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mencabut status tersangka yang menjeratnya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mencabut status tersangka yang menjeratnya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: Dok. Kejaksaan Agung)

Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mencabut status tersangka yang menjeratnya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Permintaan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Otto Cornelis (OC) Kaligis, dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026).

OC Kaligis menegaskan Lodewyk tidak terlibat dalam pengadaan barang dan jasa program MBG. Ia juga menyebut kliennya tidak memiliki kewenangan dalam menentukan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Kami harap Majelis Hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon (Kejaksaan Agung) berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon (Lodewyk),” ujar OC Kaligis dalam persidangan.

Menurut dia, penyidik belum memiliki bukti yang kuat serta dasar hukum yang sah untuk menetapkan Lodewyk sebagai tersangka.

Keberatan kuasa hukum tidak hanya menyasar status tersangka. OC Kaligis juga mempersoalkan proses penangkapan, penggeledahan, penahanan, hingga penyitaan aset yang dilakukan terhadap kliennya.

OC Kaligis menilai rangkaian tindakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami harap Majelis Hakim memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan dan mengembalikan semua aset yang disita,” kata dia.

Lodewyk sebelumnya telah mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Namun, permohonan tersebut tidak diperiksa lebih lanjut karena PN Jakarta Selatan dinilai tidak memiliki kewenangan relatif untuk mengadili perkara tersebut.

Dalam perkara pokoknya, Lodewyk menjadi salah satu tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN periode 2025–2026.

Menurut konstruksi perkara yang disampaikan dalam bahan tersebut, Lodewyk bersama sejumlah tersangka lain diduga melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan barang di lingkungan BGN.

Salah satu pengadaan yang disorot adalah 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1,035 triliun. Dana tersebut disebut telah dibayarkan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

Penyidik menduga PT YAT tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki diler maupun bengkel aktif. Dugaan mark up dalam pengadaan itu disebut menyebabkan pemborosan dan kerugian keuangan negara.

Lodewyk disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain Lodewyk, perkara tersebut menyeret empat tersangka lainnya, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.

Melalui praperadilan yang kini bergulir di PN Jakarta Pusat, pihak Lodewyk berharap hakim menyatakan penetapan tersangka beserta sejumlah tindakan hukum terhadap dirinya tidak sah.

(Sumber: PN Jakarta Pusat)