Jaminan Tetap Aman: Menkes Tegaskan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik di 2027

1786716987444

Pemerintah pastikan tidak ada rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2027 meskipun defisit Rp2 triliun per bulan, dan berjanji akan menutup kekurangan anggaran. (foto:kemenkes)

Editor: Dinar Kencana


EBRAK,ID,JAKARTA—Nenteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2027. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Kantor Pusat Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

“Belum ada rencana untuk menaikkan tarif BPJS (di tahun 2027),” ujar Budi Gunadi di hadapan awak media.

Kabar ini memberikan angin segar bagi para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tengah isu defisit keuangan yang melanda BPJS Kesehatan. Menkes memastikan publik tidak perlu khawatir, karena pemerintah pusat siap memberikan dukungan penuh jika BPJS Kesehatan mengalami kekurangan dana.

“Teman-teman enggak usah khawatir, kalau BPJS-nya defisit pasti pemerintah pusat akan support,” tegasnya .

Kepastian ini sekaligus menjawab spekulasi yang sempat berkembang menyusul membengkaknya defisit keuangan BPJS Kesehatan yang menembus angka Rp 2 triliun per bulan.

Defisit Rp 2 Triliun per Bulan

Kondisi keuangan BPJS Kesehatan memang sedang dalam tekanan. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, sebelumnya mengungkapkan bahwa kebutuhan layanan kesehatan mencapai sekitar Rp 16,5 triliun per bulan, sementara penerimaan iuran hanya sekitar Rp 14 triliun per bulan.

“Pembayaran (klaim kesehatan) Rp500 miliar sehari, dan sebulan sebesar Rp16,5 triliun. Sementara iuran yang masuk sebesar Rp14 triliun. Jadi setiap bulan kita defisit Rp2 triliun,” ungkap Pujo dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI.

Salah satu pemicu utama defisit ini adalah tingginya jumlah peserta tidak aktif. Dari total lebih dari 285 juta jiwa peserta JKN (98,8 persen populasi), sekitar 54 juta peserta tercatat tidak aktif akibat menunggak pembayaran iuran.

Jika 54 juta peserta aktif membayar, potensi pendapatan tambahan mencapai Rp 2 triliun per bulan yang bisa menutup defisit. Namun, ketidakpatuhan ini justru menjadi beban bagi sistem.

Ancaman Gagal Bayar dan Suntikan Dana Baru

Tanpa intervensi pemerintah, BPJS Kesehatan berpotensi mengalami gagal bayar klaim mulai Juli 2027. Prihati mengungkapkan cadangan dana BPJS Kesehatan saat ini diperkirakan hanya mampu menutup klaim hingga awal tahun depan.

“Kita masih punya cadangan untuk pembayaran klaim ini sampai awal tahun depan. Dan kita akan gagal bayar di Juli 2027 bila tidak ada intervensi (dukungan) Bapak, Ibu sekalian,” ujarnya.

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah berencana memberikan suntikan dana segar sebesar Rp 20 triliun kepada BPJS Kesehatan. Dana ini berasal dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan, masing-masing Rp 10 triliun .

Prihati menyebut Peraturan Pemerintah terkait alokasi dana ini sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan kini menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan untuk pencairan .

“Kalau sudah ditandatangani, moga-moga Juli cair. Yang tadi Bapak bilang Rp20 triliun, Rp10 triliun di Kemenkes, Rp10 triliun di Kemenkeu yang sudah pernah dijanjikan di awal tahun,” ujarnya .

Iuran Masih Tetap, Tidak Ada Kenaikan

Meskipun defisit mengancam, pemerintah memilih untuk menahan iuran BPJS Kesehatan pada level yang sudah berjalan selama enam tahun terakhir. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar yang pada awal 2026 memutuskan iuran tidak dinaikkan dengan pertimbangan kondisi masyarakat.

Saat ini besaran iuran BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 :

· Kelas I: Rp 150.000 per bulan
· Kelas II: Rp 100.000 per bulan
· Kelas III: Rp 42.000 per bulan (peserta membayar Rp 35.000, sisanya Rp 7.000 disubsidi pemerintah)

Subsidi silang juga diterapkan, di mana peserta yang mampu membantu membiayai layanan kesehatan bagi peserta kurang mampu. Pemerintah sendiri saat ini menanggung lebih dari 60 persen pembiayaan BPJS Kesehatan.

Upaya Perbaikan Keberlanjutan Program JKN

Untuk mengatasi masalah kepesertaan tidak aktif, BPJS Kesehatan mulai membangun kerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Sosial, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), dan BPS.

BPJS Kesehatan juga mendorong kepesertaan JKN aktif menjadi persyaratan dalam berbagai layanan publik seperti pembuatan SKCK, SIM, keberangkatan haji dan umrah, hingga penerimaan mahasiswa baru.

“Kalau orang mengurus SIM, kita akan bermohon supaya kepolisian BPJS-nya aktif. Kemudian berangkat haji dan umrah, BPJS-nya aktif. Kemudian kalau mau masuk kuliah seharusnya BPJS-nya aktif,” tutur Pujo.

Selain itu, pemerintah juga berencana menerbitkan Peraturan Presiden terkait penghapusan tunggakan iuran bagi sekitar 23 juta peserta dengan nilai tunggakan mencapai Rp 14 triliun.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap keberlanjutan Program JKN tetap terjaga dan masyarakat tetap terlindungi tanpa perlu khawatir dengan kenaikan beban iuran di tengah situasi ekonomi yang masih penuh tantangan.


( berbagai sumber)