BI Perluas QRIS 0 Persen, Transaksi hingga Rp100 Ribu Bebas MDR untuk Semua Merchant

1786942561938


Mulai 1 Oktober 2026, merchant kecil, menengah, dan besar tidak lagi dikenai MDR QRIS untuk transaksi sampai Rp100.000. Khusus usaha mikro, tarif 0 persen tetap berlaku hingga Rp500.000.( Foto: Qris)

Editor: Dinar Kencana


GEBRAK.ID,JAKARTA — Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen. Mulai 1 Oktober 2026, transaksi QRIS dengan nominal hingga Rp100.000 akan dikenai MDR 0 persen untuk seluruh kategori merchant.


Sementara itu, merchant kategori Usaha Mikro (UMi) tetap memperoleh fasilitas MDR 0 persen untuk transaksi hingga Rp500.000. Kebijakan tersebut diumumkan BI pada Senin (17/8/2026) bersamaan dengan peluncuran Kartu Kredit Indonesia (KKI) dan respons kebijakan sistem pembayaran dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI.


MDR QRIS 0 Persen Berlaku untuk Semua Merchant


Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti mengatakan perluasan MDR QRIS ditujukan untuk memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha.
Menurut BI, kebijakan tersebut diharapkan memperluas manfaat ekonomi digital, meningkatkan inklusivitas sistem pembayaran, serta mendukung daya beli masyarakat.


Dalam skema baru, merchant kecil, menengah, dan besar yang sebelumnya dikenai MDR 0,7 persen untuk transaksi QRIS kini akan memperoleh tarif 0 persen untuk transaksi hingga Rp100.000.


Adapun merchant UMi tetap mendapatkan tarif 0 persen untuk transaksi hingga Rp500.000. Untuk transaksi UMi di atas batas tersebut, ketentuan MDR berlaku sesuai skema yang ditetapkan BI.


Berlaku Mulai 1 Oktober 2026


Perluasan kebijakan tersebut belum berlaku pada hari ini. BI menetapkan implementasinya mulai 1 Oktober 2026. Dengan demikian, mulai tanggal tersebut terdapat dua batas transaksi MDR 0 persen berdasarkan kategori merchant:

Kategori Merchant: seluruh Merchant
Batas Transaksi MDR 0% : Sampai Rp100.000.
Usaha Mikro (UMi): sampai Rp500.000


Skema ini membuat transaksi bernilai kecil pada QRIS menjadi lebih ringan dari sisi biaya bagi merchant, khususnya untuk kategori usaha yang sebelumnya dikenai MDR 0,7 persen.


Apa Itu MDR QRIS?


Merchant Discount Rate (MDR) merupakan biaya yang dikenakan kepada merchant dalam pemrosesan transaksi menggunakan QRIS. BI menjelaskan MDR bukan merupakan pendapatan Bank Indonesia, melainkan bagian dari biaya dalam ekosistem industri sistem pembayaran.


Sebelumnya, BI telah memberikan tarif MDR 0 persen kepada merchant UMi untuk transaksi sampai Rp500.000. Kebijakan tersebut efektif sejak 1 Desember 2024 sebagai bagian dari upaya memperluas digitalisasi pembayaran sekaligus mendukung daya beli masyarakat.


Dengan kebijakan terbaru, tarif 0 persen diperluas berdasarkan nominal transaksi kepada merchant di luar kategori UMi.


BI Dorong Digitalisasi dan Efisiensi Transaksi


BI menilai sistem pembayaran memiliki peran penting dalam menghubungkan masyarakat dengan pelaku usaha serta mendukung aktivitas ekonomi. Destry mengatakan kebijakan tersebut dibangun dengan prinsip keseimbangan, yakni memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang pertumbuhan bagi merchant, sekaligus menjaga keberlanjutan industri sistem pembayaran.


Perluasan MDR QRIS juga sejalan dengan agenda BI untuk meningkatkan akseptasi pembayaran digital. Dalam perkembangan kebijakan sistem pembayaran 2026, BI menargetkan 47 juta merchant QRIS pada tahun ini melalui berbagai program perluasan akseptasi digital.


Bagi pelaku usaha, kebijakan baru tersebut berarti transaksi QRIS bernilai kecil akan semakin efisien. Bagi konsumen, kebijakan ini juga diharapkan memperkuat penggunaan pembayaran digital dalam berbagai aktivitas ekonomi sehari-hari.

(berbagai sumber)