Survei: 73,8 Persen Driver Gabung Ojol karena tak Dapat Pekerjaan Formal
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) membawa penumpang di Kota Depok, Jawa Barat. (Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU/am)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Keterbatasan memperoleh pekerjaan formal menjadi salah satu faktor utama masyarakat memilih bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol). Survei Segara Research Institute mengungkapkan, sebanyak 73,8 persen mitra pengemudi ojek dan taksi daring bergabung ke sektor pekerjaan berbasis platform digital karena tidak mendapatkan pekerjaan formal.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa pekerjaan gig (gig economy) tidak selalu menjadi pilihan berdasarkan keinginan untuk memperoleh fleksibilitas waktu. Bagi sebagian pekerja, sektor ini justru menjadi alternatif ketika kesempatan memasuki pasar kerja formal semakin terbatas.
Survei yang dilakukan pada Agustus–September 2026 terhadap 506 pekerja gig di Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar itu juga menemukan bahwa 40,3 persen responden secara keseluruhan memilih pekerjaan gig karena tidak memperoleh pekerjaan formal.
Selain itu, sebanyak 57,3 persen responden mengaku tidak pernah bekerja di sektor formal. Data tersebut menggambarkan keterkaitan antara perkembangan ekonomi digital dan kebutuhan masyarakat terhadap sumber penghasilan di tengah keterbatasan kesempatan kerja.
Pekerja gig merupakan kelompok pekerja yang memperoleh penghasilan melalui pekerjaan berbasis proyek, pesanan, atau layanan dalam platform digital. Kelompok ini mencakup pekerja lepas (freelancer), pengemudi ojek online, kurir logistik, penyedia jasa digital, hingga kreator konten.
Dalam survei Segara Research Institute, sebanyak 22,1 persen mitra pengemudi ojol mengaku pernah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa sebagian pekerja platform juga memiliki pengalaman bekerja di sektor formal sebelum beralih ke ekonomi gig.
Di sisi lain, sebanyak 57,3 persen dari seluruh responden menyatakan tidak pernah bekerja di sektor formal. Artinya, bagi sebagian masyarakat, pekerjaan berbasis platform menjadi salah satu pintu masuk untuk memperoleh penghasilan tanpa harus melalui proses perekrutan perusahaan konvensional. Segara menilai perkembangan tersebut menunjukkan bahwa ekonomi gig memiliki peran dalam menyediakan alternatif sumber penghasilan bagi masyarakat yang menghadapi keterbatasan akses terhadap pekerjaan formal.
Fleksibilitas Waktu Menjadi Daya Tarik Utama
Meskipun keterbatasan pekerjaan formal menjadi salah satu alasan utama bergabung, fleksibilitas waktu tetap menjadi keunggulan yang banyak dipertimbangkan pekerja gig. Survei mencatat sebanyak 88,1 persen responden menyebut fleksibilitas waktu sebagai salah satu keunggulan pekerjaan berbasis platform digital. Pada kelompok mitra pengemudi ojol, persentasenya bahkan mencapai 95 persen.
Fleksibilitas tersebut memungkinkan pekerja mengatur waktu aktivitasnya sesuai kebutuhan. Karakter pekerjaan ini juga membuka peluang bagi masyarakat untuk menjalankan lebih dari satu pekerjaan sekaligus.
Dari sisi kontribusi terhadap penghasilan, sebanyak 81,6 persen responden menjadikan pekerjaan gig sebagai sumber penghasilan utama. Sementara itu, 32,4 persen menjalankan lebih dari satu pekerjaan gig dan 18,4 persen masih memiliki pekerjaan formal. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa ekonomi gig tidak hanya berfungsi sebagai pekerjaan tambahan, tetapi juga telah menjadi sumber nafkah utama bagi sebagian besar responden survei.
Pekerja Usia 45 Tahun ke Atas Menghadapi Tantangan
Aspek lain yang menjadi perhatian dalam survei adalah karakteristik usia pengemudi ojek daring. Sebanyak 23,3 persen mitra pengemudi ojol yang menjadi responden berusia 45 tahun ke atas. Menurut Segara Research Institute, kelompok usia tersebut menghadapi tantangan relatif lebih besar untuk kembali memasuki pasar kerja formal.
Kondisi ini menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja yang memiliki keterbatasan kesempatan untuk memperoleh pekerjaan konvensional.
Bagi kelompok tersebut, platform digital dapat menjadi alternatif untuk mempertahankan aktivitas ekonomi dan memenuhi kebutuhan rumah tangga. Namun, karakteristik pekerjaan yang fleksibel juga perlu diimbangi dengan kepastian perlindungan bagi pekerja, terutama terkait keberlanjutan penghasilan dan risiko pekerjaan.
Perlindungan Pekerja Gig
Ekonom Segara Research Institute, YB Kadarusman, menilai karakteristik pekerja gig perlu menjadi pertimbangan utama dalam merancang kebijakan terkait pekerjaan berbasis platform digital. Menurutnya, platform digital selama ini menjadi salah satu pintu masuk bagi masyarakat yang membutuhkan sumber penghasilan utama maupun tambahan.
Karena itu, kebijakan perlindungan pekerja perlu mempertimbangkan keseimbangan antara pemenuhan hak pekerja dan keberlanjutan kesempatan memperoleh penghasilan melalui platform. “Kita ingin memberikan perlindungan, tetapi kalau desain perlindungannya membuat jumlah orang yang bisa mendapatkan pekerjaan menjadi jauh lebih sedikit, maka dampaknya terhadap masyarakat juga harus dihitung,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menyoroti tantangan dalam merumuskan kebijakan ekonomi gig. Di satu sisi, pekerja membutuhkan perlindungan dan kepastian dalam menjalankan aktivitas ekonomi. Di sisi lain, pengaturan yang diterapkan juga perlu mempertimbangkan karakter pekerjaan berbasis platform yang memiliki pola kerja berbeda dengan hubungan kerja formal.
Tantangan Kebijakan: Perlindungan dan Kesempatan Kerja
Temuan survei Segara Research Institute memberikan gambaran bahwa persoalan pekerja gig tidak hanya berkaitan dengan perkembangan teknologi digital, tetapi juga berhubungan dengan kondisi pasar tenaga kerja. Tingginya persentase pengemudi ojol yang bergabung karena tidak memperoleh pekerjaan formal menunjukkan pentingnya memperhatikan faktor akses terhadap lapangan kerja ketika pemerintah merancang kebijakan ekonomi digital.
Perlindungan pekerja, fleksibilitas, keberlanjutan usaha platform, dan ketersediaan kesempatan kerja menjadi sejumlah aspek yang perlu dipertimbangkan secara bersamaan. Kebijakan yang dirancang tanpa memperhatikan karakteristik pekerja gig berpotensi menimbulkan konsekuensi terhadap akses masyarakat untuk memperoleh penghasilan. Sebaliknya, tanpa perlindungan yang memadai, pekerja juga berpotensi menghadapi ketidakpastian dalam menjalankan aktivitas ekonominya.
Dengan demikian, tantangan pengembangan ekonomi gig bukan sekadar memperluas jumlah pekerja yang terlibat dalam platform digital, melainkan memastikan ekosistem tersebut mampu menyediakan kesempatan penghasilan yang berkelanjutan sekaligus memperhatikan perlindungan pekerja. Hasil survei Segara Research Institute tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam melihat hubungan antara keterbatasan pekerjaan formal dan pertumbuhan ekonomi berbasis platform digital di Indonesia. (*)
(Zaky Al Hamzah/antaranews)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID