Emas Hasil Tambang Ilegal Kuansing Dijual ke Toko, Uang Hampir Rp1 Miliar Disita Polda Riau

polda riau sita emas dan uang

Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau memperlihatkan uang sitaan dari toko emas yang diduga berasal dari hasil PETI di Kuansing. (Foto: Polda Riau)

Editor: Saeful Imam

GEBRAK.ID, JAKARTA — Peredaran emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, terbongkar setelah penyidik menemukan aliran transaksi hingga ke sebuah toko emas di Kabupaten Kampar.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita uang tunai Rp972,8 juta dari Toko Emas Syafira, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan transaksi jual beli emas hasil pertambangan ilegal.

Selain uang tunai, penyidik Polda Ria juga menyita perhiasan emas seberat 388,31 gram dan sejumlah peralatan pengolahan emas. Penggeledahan toko berlangsung pada 11 Agustus 2026.

Dari hasil penyelidikan, emas yang telah diperjualbelikan melalui toko tersebut mencapai 712,44 gram dengan nilai transaksi sekitar Rp1,578 miliar.

Kasus ini bermula dari informasi mengenai aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing, pada 8 Agustus 2026. Penyelidik kemudian mengamankan DI (40 tahun), yang diduga menjadi pemodal sekaligus pemilik rakit PETI.

Pengembangan perkara tidak berhenti pada lokasi tambang. Penyidik menelusuri bukti elektronik dan menemukan catatan transaksi yang mengarah kepada hubungan bisnis antara DI dengan BD (31), pemilik Toko Emas Syafira.

Pemeriksaan transaksi menunjukkan adanya aktivitas jual beli emas melalui tiga rekening milik DI dan BD sejak Mei 2026.

“Modusnya itu, hasil penambangan menggunakan rakit atau dompeng kemudian diolah dan dilebur sebelum dijual kepada pihak penerima,” jelas Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Polisi Ade Kuncoro di Pekanbaru, Selasa (18/8/2026).

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, penyidik menetapkan DI dan BD sebagai tersangka. DI diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik rakit dalam kegiatan PETI di Kuansing, sedangkan BD diduga menjadi pihak yang menerima dan memperjualbelikan emas hasil tambang ilegal.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana hasil tambang ilegal dapat bergerak dari lokasi penambangan hingga masuk ke jalur perdagangan. Emas yang diperoleh dari aktivitas tanpa izin terlebih dahulu diolah dan dilebur, kemudian dijual kepada pihak penerima.

Penelusuran terhadap pihak penerima menjadi penting karena aktivitas PETI tidak hanya berkaitan dengan pekerja yang berada di lokasi tambang. Ada rantai distribusi yang memungkinkan hasil tambang ilegal berubah menjadi komoditas yang diperjualbelikan.

Kepolisian menyatakan penanganan perkara akan diarahkan untuk memutus rantai tersebut, mulai dari pemodal, pekerja tambang, pengolah, penerima hingga pihak yang memperdagangkan hasil PETI.

Langkah itu sekaligus membuka peluang bagi penyidik untuk menelusuri aliran uang dan aset yang diduga berasal dari kegiatan pertambangan ilegal.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penyidik juga menerapkan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyitaan hampir Rp1 miliar serta pengungkapan transaksi emas senilai lebih dari Rp1,5 miliar tersebut kini menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk mengungkap lebih jauh jaringan perdagangan hasil PETI di Kuansing dan wilayah sekitarnya.

(Sumber: Antara)