Di Sidang Praperadilan, Febrie Minta Emas 74 Kg dan Uang yang Disita Dikembalikan Utuh
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya, termasuk memerintahkan pengembalian emas seberat 74 kilogram dan uang tunai yang telah disita dalam proses hukum. (Foto: Tangkapan layar)
Editor: A. Rayyan K
GEBRAK.ID, JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya, termasuk memerintahkan pengembalian emas seberat 74 kilogram dan uang tunai yang telah disita dalam proses hukum.
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Febrie dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). Tim hukum Febrie mempersoalkan keabsahan penetapan kliennya sebagai tersangka serta sejumlah tindakan hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Febrie, Muhammad Farizi, meminta hakim tunggal Richard Edwin menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 yang diterbitkan Termohon I (Polda Metro Jaya) atas diri Pemohon (Febrie) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Farizi dalam persidangan.
Selain status tersangka, tim hukum Febrie juga mempersoalkan penggeledahan dan penyitaan di rumah keluarganya di kawasan Sentul, pencegahan bepergian ke luar negeri, hingga surat panggilan pemeriksaan.
Febrie melalui kuasa hukumnya turut meminta hakim menyatakan barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari penggeledahan serta penyitaan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah. Dengan demikian, seluruhnya diminta tidak digunakan dalam proses hukum terhadap dirinya.
Dalam petitumnya, Febrie juga meminta Kejaksaan Agung menghentikan seluruh penyidikan dan tindakan hukum lanjutan yang berkaitan dengan penetapan tersangka serta upaya paksa yang dipersoalkannya.
“Menyatakan dan memerintahkan turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan,” kata kuasa hukum Febrie Diansyah dalam persidangan.
Barang yang diminta dikembalikan tersebut termasuk emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah yang sebelumnya diserahkan dalam pelimpahan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung.
Persoalkan Laporan Polisi Model A
Dalam sidang yang sama, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa penyelidikan dan penyidikan perkara yang menjerat kliennya bermula dari laporan polisi model A. Laporan tersebut dibuat oleh anggota Polri sendiri.
“Bahwa pemohon (Febrie) dilaporkan melalui laporan polisi model A, laporan yang dibuat oleh anggota Polri sendiri, nomor: LP/A/2/2026/SPKT.DIRKRIMSUS/POLDA METRO JAYA tanggal 13 Januari 2026,” kata Febri.
Menurut tim hukum Febrie, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik menggunakan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, penyidik juga menggunakan Pasal 605 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kuasa hukum juga menilai terdapat persoalan prosedur dalam pelaksanaan penyidikan dan upaya paksa. Mereka merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 mengenai kewajiban penyidik memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, serta korban atau pelapor paling lambat tujuh hari setelah surat perintah penyidikan diterbitkan.
Menurut kubu Febrie, penyidik justru melakukan penggeledahan dan penyitaan pada 8 Juli 2026 sebelum memberikan kesempatan kepada kliennya untuk memperoleh klarifikasi dan mempersiapkan pembelaan.
“Termohon I (Polda Metro Jaya) justru mendahulukan dengan pelaksanaan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan pada tanggal 8 Juli 2026, tanpa memberikan hak pemohon selaku terlapor untuk dimintakan klarifikasi, mempersiapkan pembelaan dan menunjuk penasihat hukum atas tuduhan perkara yang dilaporkan,” tegas Febri.
Kejaksaan Agung Tetap Lanjutkan Penyidikan
Di sisi lain, Kejaksaan Agung memastikan penyidikan dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi yang melibatkan Febrie tetap berjalan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau Tim 9 telah memeriksa delapan saksi dalam perkara tersebut.
Tujuh saksi berasal dari pihak swasta berinisial SP, RC, RR, A, PS, HY, dan AA. Sementara satu saksi lainnya berasal dari pihak perbankan.
“Sementara itu, satu saksi lainnya merupakan dari pihak perbankan,” kata Anang.
Penyidik juga meminta keterangan seorang ahli berinisial YH. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, sekaligus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Anang menegaskan penyidikan berlangsung secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Penyidikan Kejagung berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Surat tersebut terbit setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri, termasuk emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing dengan nilai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Perkara tersebut mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Kini, permohonan praperadilan Febrie menjadi arena untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan sejumlah tindakan penyidik. Sementara itu, proses penyidikan pokok perkara tetap berjalan hingga terdapat putusan atau ketetapan hukum yang menentukan arah selanjutnya.
(Sumber: Kejaksaan Agung, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)
