Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Status dan PPPK Penuh Waktu Ikut CPNS Mulai 2027

guru pria mengajar

Pemerintah menyiapkan jalur pengembangan karier yang lebih jelas bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mulai 2027, guru PPPK paruh waktu mendapat kesempatan untuk mengikuti proses menjadi PPPK penuh waktu. (Foto ilustrasi: Humas Kemendikdasmen)

Editor: Endro Yuwanto

GEBRAK.ID, JAKARTA — Pemerintah menyiapkan jalur pengembangan karier yang lebih jelas bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mulai 2027, guru PPPK paruh waktu mendapat kesempatan untuk mengikuti proses menjadi PPPK penuh waktu.

Tidak hanya itu, guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu juga mendapat kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pemerintah berencana membuka pendaftaran seleksi tersebut pada awal 2027.

Kebijakan itu disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga bersama Pimpinan DPR RI, Selasa (18/8/2026).

Meski membuka peluang baru, pelaksanaannya tetap mengikuti mekanisme dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Kebutuhan formasi serta ketentuan seleksi juga menjadi bagian yang harus dipenuhi para peserta.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyambut kebijakan tersebut. Menurutnya, kepastian karier menjadi salah satu bagian penting dalam memperkuat kualitas dan profesionalitas guru.

“Ini tentu kabar baik bagi para guru kita. Kami berterima kasih atas arahan dan dukungan Bapak Presiden yang menjadikan kesejahteraan dan kepastian karier guru sebagai salah satu prioritas dalam mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua,” ujar Abdul Mu’ti dalam siaran pers Kemendikdasmen, Rabu (19/8/2026).

Abdul Mu’ti menegaskan, pemerintah akan terus memperkuat berbagai aspek profesi guru, mulai dari kesejahteraan dan perlindungan hingga peningkatan kompetensi serta penghargaan atas dedikasi mereka.

“Upaya tersebut berjalan beriringan dengan penguatan berbagai aspek profesi guru, mulai dari kesejahteraan dan perlindungan hingga pengembangan kompetensi serta apresiasi terhadap dedikasi dan pengabdian guru,” kata Mu’ti.

Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), jumlah guru berstatus PPPK saat ini mencapai 908.617 orang. Dari angka tersebut, sebanyak 231.246 guru masih berstatus PPPK paruh waktu.

Angka itu membuat kebijakan pengembangan status kepegawaian tersebut berpotensi berdampak pada ratusan ribu guru. Namun, pemerintah belum menetapkan rincian mekanisme perpindahan status, termasuk persyaratan, formasi, dan tahapan seleksinya.

Karena itu, Kemendikdasmen akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.

Baca juga: Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai Januari 2027, Ini Skema Barunya

Guru juga diminta mencermati informasi mengenai seleksi CPNS 2027 melalui kanal resmi KemenPANRB dan pemerintah. Informasi mengenai jadwal, persyaratan, formasi, serta tahapan seleksi akan menjadi acuan bagi guru yang ingin mengikuti proses tersebut.

Selain membuka ruang pengembangan karier, Kemendikdasmen terus menjalankan program untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Sepanjang semester I 2026, pemerintah menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp37,9 triliun kepada 1,68 juta guru.

Pemerintah juga menyalurkan Tunjangan Khusus Guru (TKG) Rp1,5 triliun kepada lebih dari 65 ribu guru. Sementara Dana Tambahan Penghasilan (DTP) mencapai Rp25 miliar untuk lebih dari 25 ribu guru.

Dari sisi kompetensi, Kemendikdasmen menjalankan sejumlah pelatihan sepanjang 2026. Program tersebut antara lain Pengembangan Kompetensi Guru Sekolah Dasar dalam Mengajar Bahasa Inggris (PKGSDMBI), Pembelajaran Mendalam (PM), Koding dan Kecerdasan Artifisial (KKA), STEM, peningkatan kompetensi guru BK, serta Pendidikan Inklusif.

Pemerintah berharap penataan status kepegawaian, peningkatan kesejahteraan, perlindungan, dan pengembangan kompetensi dapat berjalan beriringan sehingga guru memiliki kepastian dalam membangun karier sekaligus meningkatkan kualitas pembelajaran.

(Sumber: Kemendikdasmen)